Aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.
Proyek tersebut merupakan bagian dari bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi, yang tercatat menelan anggaran negara hingga Rp 9,98 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers pada Senin, 26 Mei 2025, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Fokus utama penyidikan adalah dugaan praktik pemufakatan jahat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
Menurut Harli, penyidik menemukan indikasi bahwa pihak-pihak tertentu sengaja mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian dengan hasil yang merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Hasil kajian inilah yang kemudian dijadikan dasar pengambilan keputusan pengadaan peralatan pendidikan pada tahun 2020.
Padahal, berdasarkan hasil evaluasi sebelumnya, penggunaan Chromebook dinilai kurang sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia, terutama dalam hal kesiapan infrastruktur penunjang.
Evaluasi Awal dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Laptop Pendidikan
Pada tahun 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) Kemendikbudristek telah melaksanakan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook.
Hasil uji coba tersebut mengungkap bahwa perangkat Chromebook tidak dapat berfungsi secara optimal di sejumlah wilayah, karena tingginya ketergantungan terhadap koneksi internet, sementara pemerataan akses internet di berbagai daerah masih belum merata.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, tim teknis sebelumnya merekomendasikan agar spesifikasi pengadaan laptop disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan, yakni menggunakan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diabaikan, dan sebagai gantinya, kajian teknis baru tetap menyarankan penggunaan Chromebook, meskipun telah ada catatan efektivitas sebelumnya.
Alokasi Anggaran dan Proses Penyidikan
Anggaran pengadaan laptop dalam program ini mencapai Rp 9,98 triliun, yang bersumber dari dua komponen utama:
- Rp 3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP)
- Rp 6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)
Proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa dana sebesar ini telah digunakan tanpa mempertimbangkan efektivitas perangkat dalam mendukung sistem pendidikan nasional.
Pada 20 Mei 2025, setelah menemukan indikasi kuat terkait penyimpangan dalam pengadaan, Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Indikasi Penyalahgunaan Wewenang dalam Proses Pengadaan
Dalam sistem hukum Indonesia, pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana negara wajib mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas, sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan setiap anggaran dialokasikan dengan tujuan yang jelas dan sesuai regulasi.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menegaskan bahwa proyek pemerintah harus dilakukan berdasarkan kebutuhan yang sesuai dengan realitas di lapangan.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi terhadap praktik korupsi dalam penyalahgunaan anggaran publik.
Jika terbukti bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan secara melawan hukum atau dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung Fokus pada Pengumpulan Bukti dan Penelusuran Pihak Terlibat
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis informasi mengenai identitas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atau terlibat secara langsung dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
Namun, penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap proses pengambilan keputusan pengadaan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki peran dalam penyusunan spesifikasi dan pengalokasian anggaran.
Kejaksaan Agung juga akan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di proyek ini bertanggung jawab terhadap keputusan yang telah dibuat, serta apakah ada unsur kesengajaan dalam merekayasa spesifikasi teknis agar berpihak pada Chromebook.
Akibat Hukum Jika Terbukti Penyalahgunaan Anggaran
Dalam sistem hukum Indonesia, penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Jika hasil penyidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa proyek ini mengandung indikasi korupsi, maka pihak-pihak yang terbukti terlibat bisa menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur sanksi terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman bagi pihak yang terbukti melakukan praktik korupsi dalam proyek pemerintahan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pendidikan ini menjadi sorotan publik, terutama karena besarnya anggaran yang digunakan serta ketidaksesuaian spesifikasi perangkat dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia.
Kejaksaan Agung saat ini fokus pada pengumpulan bukti dan penelusuran pihak-pihak yang berperan dalam pengambilan keputusan pengadaan, guna memastikan bahwa negara tidak dirugikan oleh proses pengadaan yang tidak transparan.
Jika dalam penyidikan ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang dan rekayasa dalam proses pengadaan, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini akan berlanjut ke pengadilan tindak pidana korupsi, dengan tuntutan berat bagi pihak-pihak yang terlibat.
Masyarakat dan berbagai pihak kini menunggu perkembangan hasil penyidikan, apakah kasus ini akan mengarah pada pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang bertanggung jawab, atau akan menjadi pembelajaran bagi sistem pengadaan barang dan jasa pemerintahan ke depan.



















