Hukum  

Pemerintah Rencanakan Revisi UU Tipikor untuk Mengedepankan Restorative Justice dan Rehabilitasi

Yusril Sebut Pemerintah akan Kebut Revisi UU Tipikor: Warisan Kolonial.

aspirasimediarakyat.com – Pemerintah Indonesia sedang merencanakan perubahan besar pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan tujuan mengedepankan prinsip restorative justice dan rehabilitasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa perubahan ini sangat diperlukan karena aturan yang ada saat ini masih mengikuti warisan hukum kolonial Hindia Belanda yang lebih menekankan pada aspek pembalasan.

Mengapa Perubahan Diperlukan?

Menurut Yusril, hukum warisan Hindia Belanda cenderung berfokus pada pembalasan. Ia menilai bahwa dalam konteks modern, penegakan hukum harus mengedepankan nilai-nilai restorative justice dan rehabilitasi. “Spirit penegakan hukum dalam KUHP sudah jauh berbeda dengan spirit yang kita warisi dari pemerintah kolonial Hindia Belanda,” kata Yusril dalam kunjungannya ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (10/12).

Perubahan ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan UNCAC. Yusril menekankan bahwa UNCAC lebih menitikberatkan pada pemulihan aset (asset recovery), yang berbeda dengan pendekatan dalam UU Tipikor saat ini yang lebih fokus pada aspek kerugian negara. “Beda dengan yang sekarang ditekankan dalam UU Tipikor yaitu aspek kerugian negaranya,” jelas Yusril.

Meskipun Yusril belum memberikan rincian waktu pasti, ia menjanjikan bahwa revisi UU Tipikor akan dikerjakan secepatnya. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dalam waktu yang cepat ini terselesaikan,” ujarnya optimis.

Desakan untuk Revisi UU Tipikor

Desakan untuk merevisi UU Tipikor telah muncul dari berbagai kalangan. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, mengusulkan agar Pasal 2 dan 3 UU tersebut diubah karena dinilai sarat kontroversi. Romli menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 dan Pasal 3 memiliki cakupan yang sangat luas sehingga setiap kerugian negara bisa dipandang sebagai unsur tindak pidana korupsi. “Jangan-jangan, hanya kerugian negara semua dihantam habis,” kata Romli dalam acara seminar bertajuk ‘Kriminalisasi Kebijakan dalam Jerat Pidana Korupsi’ yang diadakan oleh Lembaga Kajian Hukum UI bersama Katadata Insight Center (KIC) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/11).

Baca Juga :  "Pemerintah Revisi Anggaran APBN 2025: Prioritas Bergeser, Belanja Kementerian Dikencangkan Jelang Akhir Tahun"

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2007, Amien Sunaryadi, menyarankan agar fokus pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini lebih diarahkan pada suap dan gratifikasi. Amien menekankan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor perlu dicabut karena kedua pasal tersebut mengatur unsur kerugian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi. “Bagaimana caranya supaya Indonesia tidak mengulangi kegagalan pemberantasan korupsi di Orde Baru? Menurut saya Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) dicabut,” ujar Amien dalam kesempatan yang sama.

Rencana pemerintah untuk mengubah UU Tipikor menunjukkan langkah proaktif dalam mengedepankan prinsip restorative justice dan rehabilitasi dalam penegakan hukum. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan UU Tipikor dengan amanat UNCAC dan memperbaiki sistem hukum yang ada saat ini. Dengan desakan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan mantan pejabat KPK, diharapkan revisi UU Tipikor dapat segera dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia dan memastikan pemulihan aset secara lebih optimal.

Perubahan ini diharapkan tidak hanya akan membawa perbaikan signifikan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, tetapi juga menginspirasi pembaruan hukum lainnya yang mengikuti semangat keadilan restoratif dan rehabilitatif. Pemerintah dan para pemangku kepentingan kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menyusun aturan yang lebih adil dan responsif terhadap dinamika kejahatan korupsi di era modern. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *