Aspirasimediarakyat.com — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mengakui pasar domestik Indonesia berada dalam kondisi tidak sehat akibat rembesan barang impor ilegal dari China yang membanjiri etalase fisik maupun digital, menciptakan distorsi harga, memicu dugaan praktik under invoicing, serta memperlemah daya saing pelaku UMKM yang telah menerima intervensi pembiayaan dan pelatihan dari pemerintah namun tetap kesulitan menjual produknya di tengah kompetisi yang timpang dan minim transparansi asal barang.
Pengakuan itu disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam diskusi media di kantor kementeriannya, Jakarta, Jumat (27/2/2026). Ia menyebut kondisi pasar sebagai “becek, kotor, dan jorok”, metafora yang menggambarkan betapa tidak sehatnya ekosistem perdagangan dalam negeri ketika barang impor murah—terutama dari China—mendominasi ruang jual.
Menurut Maman, intervensi pemerintah berupa akses pembiayaan, subsidi, hingga pelatihan kewirausahaan belum cukup ampuh jika ruang pasarnya sendiri tercemar oleh praktik perdagangan ilegal. “Sebagus apa pun kita bantu UMKM hari ini, mereka bisa produksi, tapi mereka nggak bisa jual barang,” ujarnya.
Tekanan harga menjadi persoalan paling nyata. Produk impor murah yang masuk melalui jalur tidak resmi membuat pelaku usaha mikro dan kecil berhadapan dengan kompetisi yang secara struktur tidak seimbang. Dalam kondisi demikian, efisiensi produksi dan inovasi kerap kalah oleh selisih harga yang tercipta dari praktik yang diduga melanggar aturan kepabeanan.
Maman juga menyoroti dugaan praktik under invoicing yang menyebabkan perbedaan signifikan antara data ekspor China dan data impor Indonesia. Selisih angka itu, menurutnya, menjadi indikasi adanya barang yang masuk tidak sesuai nilai sebenarnya, sehingga berpotensi merugikan penerimaan negara dari sisi bea masuk dan pajak.
Dampaknya tidak berhenti pada angka fiskal. Ia menegaskan persoalan ini telah menjelma menjadi masalah sosial-ekonomi karena menghantam daya tahan usaha kecil. Ketika pelaku UMKM kehilangan pangsa pasar, efek berantainya menyentuh tenaga kerja, distribusi pendapatan, hingga stabilitas ekonomi lokal.
Pasar domestik, kata Maman, harus segera “disterilisasi” melalui kombinasi kebijakan lintas institusi. Pengawasan kepabeanan, penindakan terhadap barang ilegal, serta penguatan regulasi perdagangan digital dinilai menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi penyelamatan UMKM.
Praktik pembiaran terhadap barang impor ilegal adalah bentuk ketidakadilan ekonomi yang secara perlahan menggerogoti fondasi kedaulatan usaha nasional. Negara tidak boleh kalah oleh arus barang murah yang masuk melalui celah regulasi dan merampas hak pelaku usaha kecil untuk hidup layak dari jerih payahnya.
Di sisi lain, Maman mengingatkan bahwa kampanye mencintai produk dalam negeri tidak cukup hanya dengan slogan. Dalam realitas pasar, konsumen cenderung memilih produk dengan harga paling kompetitif. “Notabene barang China ini murah sekali, pasti akhirnya enggak akan teguh keinginan kita untuk mendorong publik cinta pada produk kita,” tuturnya.
“Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perlindungan pasar tidak bisa diserahkan pada sentimen nasionalisme semata. Regulasi dan penegakan hukum menjadi kunci agar persaingan berlangsung adil sesuai prinsip perdagangan yang sehat.”
Sorotan terhadap perdagangan digital juga mengemuka. Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak adanya kewajiban pencantuman asal barang atau origin of product di platform e-commerce untuk menekan peredaran barang ilegal sekaligus melindungi konsumen dan industri dalam negeri.
Direktur Ekonomi Digital Celios Nailul Huda menyatakan banyak produk di platform e-commerce Indonesia tidak mencantumkan informasi asal barang secara jelas. Kondisi ini berbeda dengan platform global seperti Alibaba yang telah menampilkan origin of product dan bahkan sertifikasi importir secara transparan.
“Kalau kita lihat di alibaba.com saja, ada keterangan asal produknya. Sedangkan di toko oranye, toko hijau, dan toko hitam itu tidak ada origin of product-nya,” ujar Huda. Ia menilai celah transparansi tersebut membuka ruang bagi masuknya barang ilegal melalui transaksi daring.
Huda juga menyoroti produk kosmetik impor pada 2023, terutama dari China, yang masuk secara masif melalui e-commerce hingga menggeser dominasi produk lokal. Fenomena ini menunjukkan bahwa transformasi digital tanpa pengawasan memadai justru dapat mempercepat penetrasi barang yang tidak sepenuhnya terverifikasi legalitasnya.
Ia menegaskan pentingnya pengaturan dua aspek krusial: origin of product dan origin of license. Informasi asal barang dan izin edar dinilai berdampak langsung pada perlindungan konsumen serta akurasi data impor yang menjadi dasar kebijakan perdagangan.
Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi kepercayaan dalam sistem perdagangan modern. Tanpa kejelasan asal barang dan legalitas izin, konsumen kehilangan hak untuk membuat keputusan rasional, sementara pemerintah kesulitan memetakan arus barang yang sebenarnya.
Jika pasar dibiarkan menjadi ruang bebas bagi praktik manipulatif, maka intervensi pembiayaan dan pelatihan hanya akan menjadi tambal sulam di atas kebocoran yang lebih besar. Ketika UMKM dipaksa bertarung di gelanggang yang aturannya dilanggar secara sistematis, itu bukan kompetisi—melainkan penyingkiran perlahan terhadap tulang punggung ekonomi rakyat.
Persoalan ini menuntut konsistensi penegakan hukum kepabeanan, penguatan regulasi perdagangan digital, serta koordinasi antarlembaga agar kebijakan perlindungan UMKM tidak berhenti pada retorika. Rakyat mendengar keluhan pelaku usaha, rakyat melihat ketimpangan harga di pasar, rakyat bersuara menuntut keadilan, dan rakyat bergerak berharap negara benar-benar hadir membersihkan pasar dari praktik yang mencederai keadilan ekonomi.



















