Aspirasimediarakyat.com – Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan wacana pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 3 sebagai salah satu program prioritas tahun 2025. Kebijakan ini dinilai membutuhkan justifikasi yang jelas dan terukur untuk memastikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Berbagai pihak mendesak agar rancangan kebijakan ini diperhatikan dengan lebih seksama.
Menurut Bawono Kristiaji, Direktur Fiscal Research and Advisory DDTC, terdapat enam poin utama yang perlu dikaji sebelum pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait tax amnesty. Ia menekankan bahwa setiap poin ini memiliki dampak langsung terhadap keberhasilan pelaksanaan kebijakan.
Tujuan utama tax amnesty adalah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Namun, hasil dari program ini cenderung menurun jika dilakukan dalam waktu yang berdekatan. Bawono mencontohkan bahwa penyelenggaraan tax amnesty pada 2016 menghasilkan penerimaan sebesar Rp 135 triliun. Pada 2022, program serupa yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) hanya menyumbangkan Rp 61 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas tax amnesty untuk menambah penerimaan pajak jangka pendek semakin berkurang jika dilakukan berulang kali.
Sementara itu, wacana bahwa tax amnesty dapat memperluas basis pajak juga menjadi perdebatan. Tanpa program ini, basis pajak telah menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah wajib pajak meningkat sebesar 17% dari 74 juta menjadi 86,7 juta selama periode 2023-2024. Peningkatan ini didukung oleh kebijakan seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penetapan natura sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh), hingga implementasi automatic exchange of information (AEOI).
Di sisi lain, penyelenggaraan tax amnesty secara berulang dinilai memiliki potensi mengurangi tingkat kepatuhan sukarela. Bawono menyampaikan bahwa program ini dapat memberi kesan bahwa otoritas pajak kurang tegas dalam penegakan hukum. Ketika wajib pajak melihat kecenderungan pemerintah untuk memberikan pengampunan berulang kali, hal ini dapat mengurangi kepercayaan terhadap sistem perpajakan yang ada.
Selain itu, keputusan repatriasi harta dari luar negeri ternyata tidak sepenuhnya dipengaruhi oleh adanya tax amnesty. Menurut Bawono, faktor utama yang menentukan keputusan pelaku usaha untuk memindahkan modal ke Indonesia adalah sistem pajak dan tingkat pengembalian (rate of return). Sistem pajak berbasis teritorial dinilai lebih menarik dibandingkan sistem pajak worldwide, sementara risiko mata uang juga menjadi pertimbangan penting bagi pemilik modal.
Pemerataan beban pajak dan penciptaan keadilan sosial sering kali menjadi argumen pendukung tax amnesty. Kebijakan ini dianggap mampu mengurangi ketimpangan ekonomi dan membangun solidaritas sosial melalui mekanisme seperti solidarity tax. Namun, efektivitas kebijakan ini dalam menciptakan keadilan masih menjadi perdebatan di kalangan ahli.
Di tengah berbagai kritik, tax amnesty juga dapat berfungsi sebagai langkah strategis untuk menuju era baru sistem perpajakan di Indonesia. Program ini bisa menjadi penanda dari perubahan besar, seperti peluncuran sistem administrasi perpajakan baru, pendirian lembaga pajak independen, atau penetapan pungutan baru. Namun, semua itu bergantung pada perencanaan dan pelaksanaan yang matang.
Melalui berbagai pertimbangan tersebut, pelaksanaan tax amnesty jilid 3 menjadi tantangan besar yang harus dikelola dengan hati-hati. Pemerintah diharapkan dapat menetapkan tujuan yang jelas dan melibatkan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.



















