“Danantara Raup Rp277 Triliun dalam Lima Bulan, Tanpa Jaminan dan Tanpa Ribut”

CEO Danantara, Rosan Roeslani, ungkap kerja sama dengan SWF asing capai USD 7 miliar—QIA, CIC, dan RDIF jadi mitra kunci dorong pembiayaan pembangunan Indonesia.

Aspirasimediarakyat.comDalam waktu kurang dari setengah tahun sejak resmi diluncurkan pada 25 Februari 2025, Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia berhasil mengumpulkan pendanaan fantastis sebesar USD 17 miliar, setara dengan Rp 277,2 triliun (kurs Rp16.310 per USD). Sebuah angka yang mencengangkan, mengingat usia institusi ini masih seumur jagung. Namun di balik pencapaian ini, berbagai pertanyaan muncul mengenai mekanisme, pengawasan, dan arah penggunaan dana sebesar itu.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa dari total dana yang berhasil dikumpulkan, sebesar USD 7 miliar berasal dari kerja sama dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) berbagai negara. Di antaranya Qatar Investment Authority (QIA) sebesar USD 4 miliar, China Investment Corporation (CIC) sebesar USD 2 miliar, dan sisanya berasal dari Russian Direct Investment Fund (RDIF). Pendekatan agresif Danantara dalam menggandeng mitra asing seakan menandai babak baru pembiayaan pembangunan di Indonesia.

Rosan menyebut kerja sama ini sebagai bentuk kepercayaan dunia kepada Indonesia. “Kita sudah mendapatkan pendanaan baik ekuitas maupun kerja sama private equity dengan SWF lain. Totalnya USD 7 miliar,” kata Rosan dalam agenda penyerahan dokumen pra-feasibility study proyek hilirisasi pada 22 Juli 2025. Tidak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa masih banyak SWF lain yang tengah dijajaki untuk kolaborasi selanjutnya.

Namun, sorotan publik bukan hanya berhenti pada nilai kerja sama. Yang membuat heboh adalah keberhasilan Danantara mendapatkan pinjaman sebesar USD 10 miliar—atau sekitar Rp 163 triliun—dari 12 bank asing tanpa memberikan jaminan apa pun. Tidak ada aset negara yang digadaikan, tidak ada saham yang dijadikan agunan, bahkan tidak ada dividen BUMN yang dipatok sebagai garansi. Hal ini diklaim Rosan sebagai “bukti kepercayaan” terhadap reputasi Danantara.

“Ini adalah revolving facility terbesar di ASEAN yang diberikan kepada SWF. Pinjaman ini diberikan murni berdasarkan kepercayaan, tanpa jaminan,” ujar Rosan bangga. Dia menegaskan, Danantara tidak memberikan pledging dividen ataupun aset BUMN kepada pihak bank. Penegasan ini menjadi penting di tengah sensitivitas publik terhadap praktik utang luar negeri, terlebih jika menyangkut dana publik atau aset negara.

Pernyataan ini memunculkan perdebatan baru di tengah pengamat ekonomi dan hukum. Meski terlihat menjanjikan, pembiayaan tanpa jaminan tersebut tetap menyisakan ruang tanya: sejauh mana transparansi dalam proses negosiasi, dan bagaimana akuntabilitas terhadap pemanfaatan dana tersebut ke depan?

Rosan mengklaim bahwa mekanisme pembayaran pinjaman telah diatur rapi dan bersumber dari dividen yang diterima setiap tahun dari BUMN. Namun, belum dijelaskan secara rinci siapa BUMN yang terlibat, dan bagaimana sistem distribusi dividen akan disesuaikan untuk memenuhi kewajiban jangka panjang kepada para kreditur asing tersebut.

Baca Juga :  Perusahaan Batubara Penuhi Komitmen DMO di Tengah Tantangan Pasar Ekspor

Di sisi lain, langkah Danantara ini dipandang sebagai wujud keberanian dalam menempatkan Indonesia sebagai pemain serius dalam arsitektur investasi global. Dengan mengedepankan transparansi dan efisiensi, Danantara tampaknya hendak menjauh dari praktik SWF lama yang identik dengan birokrasi lamban dan pengambilan keputusan yang berlarut.

Namun dalam konteks sistem hukum dan regulasi Indonesia, pengawasan terhadap SWF seperti Danantara tetap menjadi tantangan tersendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Investasi Pemerintah, mekanisme kontrol internal dan eksternal terhadap penggunaan dana publik harus diperkuat, termasuk dengan audit berkala oleh BPK dan laporan berkala kepada DPR.

Pakar hukum tata negara mengingatkan bahwa pendanaan masif tanpa jaminan ini harus tetap tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. “Kepercayaan bukan alasan untuk melepas prinsip kehati-hatian,” ujar salah satu pengamat ekonomi publik yang enggan disebutkan namanya.

Terlebih lagi, sifat pinjaman yang tidak dibatasi jaminan ini patut dicermati. Dalam praktik internasional, dana talangan atau revolving credit dari bank asing seringkali memiliki klausul tersembunyi yang bisa menjerat negara penerima dalam kebijakan fiskal yang ketat atau bahkan dalam sengketa hukum internasional di kemudian hari.

Danantara sebagai lembaga baru patut diapresiasi atas kinerjanya mengumpulkan dana dalam waktu singkat. Namun, keberhasilan ini harus seimbang dengan ketegasan dalam pengelolaan, pelaporan publik, dan pembuktian bahwa dana yang terkumpul benar-benar dialokasikan ke sektor strategis nasional, bukan sekadar untuk mempermanis neraca belanja negara.

Masyarakat Indonesia tentu berharap SWF ini tidak hanya sukses secara angka, tetapi juga mampu mewujudkan manfaat langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Harapan besar kini bertumpu pada bagaimana Danantara akan mengelola triliunan rupiah tersebut, dan apakah benar dana tanpa jaminan itu akan menghasilkan proyek tanpa beban.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *