Hukum  

“OTT PN Depok Bongkar Pasar Gelap Eksekusi Putusan Pengadilan”

OTT KPK terhadap pimpinan PN Depok mengungkap dugaan suap dan gratifikasi dalam eksekusi sengketa lahan strategis. Kasus ini menguji integritas peradilan, transparansi eksekusi putusan, dan komitmen negara menjaga keadilan dari praktik transaksional.

Aspirasimediarakyat.com — Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pimpinan Pengadilan Negeri Depok membuka kembali perdebatan serius tentang integritas peradilan, mempertemukan fakta penegakan hukum dengan realitas tata kelola kekuasaan yudisial yang rapuh, ketika dugaan suap eksekusi sengketa lahan bernilai strategis menyeret aktor-aktor kunci lembaga peradilan, menguji kepatuhan terhadap hukum acara, etika jabatan, serta kepercayaan publik yang selama ini digantungkan pada asas independensi dan imparsialitas hakim.

KPK menjaring Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta seorang jurusita dalam OTT yang dilakukan pada Kamis malam, 5 Februari 2026. Penindakan ini menjadi sinyal bahwa praktik suap tidak hanya berkelindan di ranah eksekutif, tetapi juga merembes ke institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. Komposisi ini menggambarkan relasi simbiotik antara aparat peradilan dan kepentingan korporasi.

Dugaan suap berkaitan dengan pengurusan eksekusi sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Sengketa yang telah dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga tingkat kasasi itu menemui kebuntuan pada tahap eksekusi, membuka ruang negosiasi gelap yang kini disorot aparat penegak hukum.

KPK mengungkap bahwa Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta jurusita menjadi penghubung tunggal dengan pihak perusahaan. Dari peran ini, muncul permintaan fee sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi pengosongan lahan.

Baca Juga :  “15 Ton Pasir Timah Digagalkan: Garong Berdasi Dikepung, Negara Teriak Triliunan Raib”

Baca Juga :  "Ancaman di Ruang Sidang: Dugaan Tekanan Topan Ginting Dibongkar Pejabat Binamarga"

Baca Juga :  "Dana PI Blok Rokan Terseret Korupsi, Dua Pejabat PT SPRH Resmi Ditahan Kejati Riau"

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan tersebut disampaikan secara tertutup kepada pihak perusahaan melalui Berliana. Skema ini kemudian dinegosiasikan hingga disepakati nilai Rp850 juta.

Kesepakatan itu direalisasikan pada Februari 2026 melalui penyerahan uang tunai di sebuah arena golf. Dana tersebut bersumber dari pencairan invoice fiktif perusahaan konsultan, sebuah modus yang menunjukkan adanya upaya menyamarkan aliran uang.

OTT dilakukan saat transaksi berlangsung. KPK menyita uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam, sekaligus mengamankan para pihak yang terlibat. Penindakan ini berkembang hingga menjaring pimpinan PN Depok lainnya.

Peristiwa penangkapan di rumah dinas Ketua PN Depok di kawasan Cilodong menyisakan kesaksian warga sekitar. Seorang warga menceritakan kedatangan sejumlah petugas pada larut malam, suasana yang tidak lazim bagi lingkungan tersebut.

Keesokan harinya, rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok tampak sepi dan terkunci rapat. Bangunan berhalaman luas itu berdiri bersebelahan dengan fasilitas pendidikan, menghadirkan ironi visual antara simbol negara dan ruang belajar masyarakat.

Di tengah sorotan tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menunjukkan I Wayan Eka Mariarta memiliki harta bersih sekitar Rp949 juta. Aset itu meliputi tanah dan bangunan di Bali, kendaraan, harta bergerak, kas, serta utang yang tercatat.

KPK juga mengungkap dugaan lain terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Berdasarkan penelusuran bersama PPATK, Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari transaksi penukaran valuta asing yang tidak sesuai dengan profil jabatannya.

Atas temuan itu, Bambang disangkakan melanggar ketentuan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dugaan ini memperluas spektrum perkara dari suap spesifik menjadi potensi pelanggaran sistemik.

“Ketika ruang sidang yang semestinya steril dari transaksi berubah menjadi pasar gelap keputusan, keadilan direduksi menjadi komoditas yang bisa ditawar, dan hukum kehilangan makna sosialnya di hadapan uang. Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik.”

Baca Juga :  "Direktur PT SBM Dibekuk: Garong BUMD Serang Caplok Rp2,3 Miliar Uang Rakyat"

Baca Juga :  "Dugaan Manipulasi Ekspor CPO di Tanjung Priok: 87 Kontainer, Rp28,7 Miliar, dan Jejak Triliunan yang Hilang"

Baca Juga :  Maraknya Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, LBPH KOSGORO Desak Tindakan Tegas Kanwil DJBC Sumbagtim

Namun, proses hukum tetap menuntut kehati-hatian dan penghormatan pada asas praduga tak bersalah. Setiap tersangka berhak membela diri, sementara pembuktian berada sepenuhnya pada mekanisme peradilan yang terbuka dan akuntabel.

KPK menyatakan akan menelusuri lebih jauh aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterkaitan dengan perkara lain. Penanganan ini diharapkan tidak berhenti pada OTT, tetapi berlanjut pada pembenahan sistem.

Kasus ini menambah daftar panjang tantangan reformasi peradilan, khususnya terkait pengawasan internal, transparansi eksekusi putusan, dan integritas aparatur. Sengketa lahan bernilai strategis kerap menjadi titik rawan karena melibatkan kepentingan ekonomi besar.

Fenomena ketidakadilan yang berulang di tubuh lembaga hukum menunjukkan bahwa korupsi bukan anomali, melainkan penyakit struktural yang menggerogoti sendi kepercayaan rakyat. Jika tidak diputus dengan tegas, praktik ini akan terus memakan hak publik atas keadilan yang jujur dan setara.

Rangkaian fakta OTT PN Depok menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring pembenahan etika dan tata kelola peradilan. Kepentingan rakyat menuntut agar setiap putusan dan eksekusi berdiri di atas hukum, bukan di bawah bayang-bayang uang, demi menjaga martabat keadilan sebagai pilar negara hukum.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *