Aspirasimediarakyat.com — Lagi-lagi, wajah para garong berdasi muncul di balik bisnis gelap sumber daya alam negeri ini. Aparat kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ton pasir timah di perairan Tanjung Kelayang, Belitung, yang menunjukkan betapa rakusnya kelompok-kelompok terorganisir dalam menghisap harta negara, sementara rakyat kecil hanya mewarisi kerusakan lingkungan.
Kasus ini terbongkar pada Senin (29/9/2025) malam setelah Satreskrim Polres Belitung mendapat laporan warga tentang aktivitas bongkar muat mencurigakan. Investigasi cepat pun dilakukan dengan melibatkan Satpolairud Polres Belitung dan kapal patroli Ditpolairud Polda Bangka Belitung.
Dari operasi itu, polisi menemukan kapal kayu KM Niki Luiz 01 mengangkut 300 karung pasir timah dengan berat total 15 ton. Seluruhnya langsung diamankan bersama 15 awak kapal yang diduga terlibat dalam penyelundupan.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan berhenti pada aktor lapangan. Ia menyatakan praktik penyelundupan timah ilegal adalah kejahatan ekonomi yang merusak ekosistem sekaligus merugikan negara triliunan rupiah.
“Semua pelaku akan diproses sesuai Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Kami juga berkoordinasi dengan PT Timah Tbk terkait pasir timah yang diamankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/9/2025).
Identitas para tersangka pun diumumkan: mulai dari penanggung jawab, nahkoda kapal, hingga awak muda berusia 16 tahun. Fakta ini menegaskan bahwa jaringan penyelundupan melibatkan berbagai lapisan, bahkan tak segan menyeret anak di bawah umur dalam bisnis ilegal.
“Presiden RI Prabowo Subianto langsung merespons. Ia menegaskan bahwa pemerintah telah memerintahkan operasi besar-besaran untuk menutup jalur penyelundupan timah ilegal di Bangka Belitung.”
Dalam pidatonya di Jakarta sehari sebelumnya, Prabowo menyoroti bahwa 80 persen produksi timah Babel selama ini justru mengalir keluar negeri lewat jalur ilegal, merugikan negara puluhan triliun. Instruksinya jelas: TNI, Polri, dan Bea Cukai harus menyikat habis jalur gelap tersebut.
Prabowo mengklaim sejak 1 September lalu, operasi terpadu telah menutup hampir semua pintu penyelundupan. “Sampan pun sekarang tidak bisa keluar,” tegasnya. Dengan penutupan jalur, pemerintah menghitung potensi kerugian negara yang bisa ditekan mencapai Rp22 triliun di sisa tahun ini.
Namun di balik itu, kasus ini menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan negara terhadap sumber daya alam strategis. Timah bukan sekadar komoditas ekspor, tetapi bagian dari kedaulatan ekonomi bangsa. Ketika pasir timah keluar lewat jalur ilegal, yang terampas bukan hanya kekayaan negara, tetapi juga hak generasi mendatang.
Ironisnya, praktik penyelundupan timah telah berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan ketat. Di titik inilah, publik melihat bahwa negara terlalu lama membiarkan lintah penghisap darah rakyat bercokol, mengeruk hasil bumi lalu menjualnya ke pasar gelap internasional.
Di luar aspek penegakan hukum, Presiden juga menyinggung peluang besar dari pengolahan limbah tambang. Ia menyebut kandungan mineral tanah jarang atau rare earth yang bernilai tinggi sering terbuang karena dianggap limbah.
“Nilainya luar biasa. Saya sudah perintahkan Bea Cukai merekrut ahli kimia untuk memeriksa kandungan tanah jarang dari limbah tambang,” kata Prabowo.
Instruksi itu menunjukkan arah kebijakan baru: bukan hanya menghentikan penyelundupan, tetapi juga mengoptimalkan potensi mineral yang selama ini terabaikan. Jika konsisten, langkah ini bisa meningkatkan penerimaan negara sekaligus menutup celah mafia pertambangan.
Pemerintah menegaskan operasi “bersih-bersih” tambang ilegal tidak berhenti pada timah. Sektor nikel, batu bara, dan bauksit juga akan jadi target, dengan opsi penertiban atau pengambilalihan oleh negara.
Penindakan yang dilakukan aparat di Belitung menjadi bukti awal komitmen ini. Penahanan 15 tersangka serta penyitaan 15 ton pasir timah dipandang sebagai pesan tegas bahwa hukum tidak bisa lagi ditawar.
Namun, publik masih menunggu: apakah penegakan hukum hanya berhenti pada awak kapal dan pekerja rendahan, atau berani menyentuh jaringan besar yang mengendalikan arus penyelundupan dari balik layar.
Di sinilah ujian sebenarnya. Apabila aparat berani membongkar siapa aktor utama di balik perdagangan timah gelap, maka penindakan ini bisa menjadi momentum pemulihan tata kelola. Tetapi jika hanya menyasar level bawah, publik akan kembali menilai operasi ini sebagai rutinitas tanpa hasil nyata.
Pada akhirnya, kasus 15 ton pasir timah di Belitung bukan sekadar perkara pidana. Ia adalah cermin carut-marut tata kelola sumber daya alam, di mana maling kelas kakap sering lolos dari jerat hukum, sementara negara kehilangan triliunan rupiah yang semestinya dinikmati rakyat.



















