aspirasimediarakyat.com-Peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga mengancam kesehatan masyarakat. Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum KOSGORO (LBPH KOSGORO) dalam sebuah investigasi mendalam menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum dalam memuluskan peredaran rokok ilegal tersebut.
Bahkan LBPH KOSGORO telah berkirim surat kepada Kakanwil DJCB Sumbagtim pada tanggal 10 Oktober 2024, perihal Temuan Peredaran Rokok Ilegal di Wilayah Jambi, Pekanbaru, dan Palembang. Namun hingga saat ini surat tersebut tidak ada tanggapan sama sekali.
Kalturo, Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Kanwil DJBC Sumbagtim) dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Kandungan bahan kimia berbahaya di dalamnya dapat menyebabkan berbagai penyakit serius,” tegas Kalturo.
Lebih lanjut, Kalturo menjelaskan bahwa maraknya peredaran rokok ilegal ini juga dapat mendorong peningkatan jumlah perokok pemula, terutama di kalangan anak muda. “Harga rokok ilegal yang lebih murah membuat produk ini semakin mudah diakses oleh kalangan remaja,” tambahnya.
LBPH KOSGORO mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pengawasan di perbatasan. Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi rokok ilegal dan pentingnya membeli produk tembakau yang legal.
Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Perparah Peredaran Rokok Ilegal di Sumbagtim
LBPH KOSGORO mengungkapkan adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat dalam memuluskan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim). Hal ini terungkap setelah LBPH KOSGORO melakukan investigasi mendalam terkait maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Tim Investigasi LBPH KOSGORO, menyatakan bahwa rokok ilegal tersebut diduga masuk ke wilayah Sumbagtim melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. “Tanpa adanya bantuan dari oknum-oknum tertentu, mustahil rokok ilegal dapat beredar luas seperti saat ini,” tegas Kalturo.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal seringkali mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dapat mendorong peningkatan jumlah perokok pemula, terutama di kalangan anak muda.
LBPH KOSGORO mendesak pemerintah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.(*)



















