Hukum  

“Direktur PT SBM Dibekuk: Garong BUMD Serang Caplok Rp2,3 Miliar Uang Rakyat”

Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) Isbandi Ardiwinata Mahmud ditahan Kejari Serang, Selasa (16/9/2025). Sosok yang dulu tampil gagah berjas kini terbongkar sebagai maling kelas kakap penjarah kas BUMD.

Aspirasimediarakyat.comDirektur PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa, 16 September 2025. Lelaki yang selama ini tampil gagah dengan jas dan dasi, kini terbongkar bukan sebagai penggerak ekonomi daerah, melainkan maling kelas kakap yang tega menjarah kas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kasus ini bukan sekadar catatan kecil di meja birokrasi. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,3 miliar. Dana itu bukan angka kosong, melainkan hasil keringat rakyat yang seharusnya dipakai untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Namun, alih-alih diputar untuk kemakmuran, uang rakyat justru mengalir deras ke rekening pribadi sang direktur.

Inilah potret asli garong berdasi: bermodal jabatan, berselimut kuasa, dan beraksi layaknya lintah penghisap darah rakyat. Dengan wajah tenang, ia menutupi kerakusan. Dengan baju resmi, ia menyamarkan aksi rampok uang rakyat. Semua demi menambah pundi-pundi harta haram yang dipelihara bak setan keparat di tengah penderitaan masyarakat kecil.

PT SBM, sebagai BUMD milik Kabupaten Serang, semestinya menjadi jembatan bagi pemerintah daerah untuk menjangkau pelayanan yang tak bisa dilakukan langsung oleh birokrasi. Namun kenyataannya, jembatan itu berubah menjadi celah empuk untuk menyelundupkan uang negara. BUMD yang harusnya menopang ekonomi rakyat malah jadi ladang basah bagi pengumpul harta haram.

“Publik pantas marah. Di tengah rakyat Serang yang masih harus bergulat dengan harga sembako yang mencekik, pelayanan publik yang terseok, hingga infrastruktur yang bolong di sana-sini, pejabat BUMD justru berpesta pora dengan hasil rampasan. Kontras ini semakin memperjelas betapa tajamnya kuku maling berdasi mengoyak isi perut negeri.”

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, tak menampik adanya penyimpangan. Ia bahkan mengaku baru mengetahui adanya fraud setelah kasus ini terkuak. “Kami baru tahu soal ini, tapi kalaupun indikasi ke arah sana dari hasil audit dan lain sebagainya, memang diduga ada fraud penggunaan atau penyimpangan penggunaan dana dalam PT SBM,” ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu, 17 September 2025.

Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin kebocoran miliaran rupiah baru terendus setelah aparat hukum turun tangan? Di mana fungsi pengawasan pemerintah daerah? Apakah benar-benar lengah, atau pura-pura buta terhadap aksi garong berdasi di bawah hidung mereka?

Lebih ironis lagi, Zaldi menyebut bahwa meskipun Isbandi ditahan, Pemkab Serang tetap akan memberikan bantuan hukum. Pernyataan itu terdengar seperti tamparan keras bagi masyarakat. Rakyat yang kehilangan haknya tidak mendapat apa-apa, sementara maling kelas kakap justru diberi payung perlindungan hukum. Apakah ini bentuk keberpihakan, atau cermin dari budaya melanggengkan impunitas?

Sebagai tindak lanjut, Zaldi mengatakan pemerintah akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) untuk mengganti direksi yang berstatus tersangka. Namun langkah ini jelas tak cukup. Mengganti satu sosok maling bukan berarti membersihkan sistem yang busuk. Tanpa reformasi menyeluruh, BUMD akan tetap menjadi sarang tikus berdasi yang siap mencaplok lagi dana rakyat.

Masyarakat tentu muak dengan drama semacam ini. Dari tahun ke tahun, pola korupsi selalu sama: dana diselewengkan, pejabat pura-pura kaget, lalu janji pengawasan diperketat. Sementara rakyat terus dicekik oleh harga mahal, biaya pendidikan yang berat, dan akses layanan kesehatan yang terbatas. Koruptor kenyang, rakyat lapar.

Tak berhenti di situ, Zaldi mencoba menenangkan publik dengan dalih bahwa kesalahan ada pada individu, bukan lembaga BUMD. Tetapi publik tak bodoh. Sistem yang dibiarkan lemah justru melahirkan ruang leluasa bagi para setan keparat untuk beroperasi. Membela lembaga tanpa memperbaiki mekanisme hanya membuat rakyat semakin kehilangan kepercayaan.

“BUMD yang semestinya menjadi instrumen pembangunan malah berubah menjadi sapi perah. Bukan sapi yang memberi susu bagi rakyat, melainkan sapi yang diperah habis-habisan oleh oknum untuk menggemukkan perut pribadi. Itulah wajah asli perampokan uang rakyat dalam balutan legalitas.”

Dengan kerugian Rp2,3 miliar, Isbandi bukan hanya mencuri angka di laporan keuangan. Ia mencaplok hak rakyat, menutup pintu kesempatan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan layak, dan memotong jalan infrastruktur yang harusnya dibangun untuk kesejahteraan bersama.

Lebih dari itu, kasus ini menyingkap motif serakah: menjadikan uang publik sebagai rampasan pribadi. Korupsi bukan sekadar soal pengembalian dana, sebab dalam hukum Indonesia, tindakan tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tidak ada kata selesai hanya karena uang dikembalikan.

Masyarakat menunggu, apakah aparat penegak hukum benar-benar serius menjerat maling berdasi hingga ke akar, atau kasus ini hanya akan berakhir dengan hukuman ringan yang tak sebanding dengan derita rakyat. Koruptor harus diperlakukan sebagai penjahat kelas berat, bukan sebagai pejabat yang masih diberi karpet merah.

Setiap rupiah yang dicaplok adalah simbol pengkhianatan. Garong berdasi seperti Isbandi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menusuk kepercayaan rakyat yang sudah rapuh. Inilah potret nyata kelompok kriminal berdasi yang tega menjadikan negeri ini sebagai ladang jarahan.

Rakyat Serang berhak marah. Mereka berhak menuntut keadilan atas uang yang dirampok. Mereka berhak meminta agar semua pejabat yang terlibat atau lalai dalam pengawasan diusut tuntas. Sebab tanpa keberanian membersihkan sistem, BUMD hanya akan terus menjadi kubangan tikus korup.

Kasus ini adalah peringatan keras. Jika pengawasan tidak diperkuat, jika budaya impunitas tetap dibiarkan, dan jika bantuan hukum terus diberikan pada maling kelas kakap, maka uang rakyat akan terus diperlakukan bak rampasan perang.

Sampai titik ini, publik hanya bisa berharap agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. Agar tidak ada lagi setan keparat berkeliaran di balik meja direktur, dan agar uang rakyat benar-benar kembali pada tujuannya: menyejahterakan masyarakat.


Baca Juga :  "PNS Bangka Selatan Terseret Skandal Tipikor: Garong Bercokol di Kursi Negara, Rakyat Jadi Korban"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *