Aspirasimediarakyat.com — Langkah Kejaksaan Tinggi Riau menahan dua pejabat PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen Blok Rokan menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya strategis daerah kembali diuji di meja hukum, ketika dana yang seharusnya menjadi lokomotif kesejahteraan publik justru terseret dalam pusaran pembelian fiktif, praktik mark up, dan tata kelola yang menyimpang, memantik pertanyaan serius tentang akuntabilitas, pengawasan, serta keberanian negara melindungi kepentingan rakyat dari kebocoran sistemik.
Kejati Riau pada Senin, 15 Desember 2025, resmi menahan dua tersangka baru berinisial MA dan DS, yang merupakan pejabat di lingkungan PT SPRH, perusahaan daerah yang mengelola hak PI 10 persen Blok Rokan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan MA menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga, sementara DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, dua posisi strategis yang bersentuhan langsung dengan kebijakan dan eksekusi pengelolaan dana.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang cukup,” ujar Zikrullah kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.
Status tersangka MA dan DS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor Tap.tsk-09 dan Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang sekaligus menjadi dasar penahanan keduanya.
Usai penetapan tersebut, MA dan DS langsung ditahan di Rumah Tahanan Pekanbaru selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan pendalaman peran masing-masing dalam perkara ini.
Zikrullah mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli sebagai pengacara perusahaan daerah tersebut.
“Dari hasil pengembangan perkara, ditemukan peran dan keterlibatan MA dan DS dalam pengelolaan dana PI 10 persen Blok Rokan,” kata Zikrullah, menegaskan bahwa lingkaran perkara ini tidak berdiri sendiri.
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga terlibat dalam pembelian fiktif kebun sawit serta praktik mark up pada pembelian Company Yard, dua skema yang dinilai menyimpang dari prinsip tata kelola BUMD dan merugikan keuangan negara.
Kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp64.221.498.127,60, sebagaimana tertuang dalam Laporan BPKP Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025.
“Ketika dana PI yang digadang-gadang sebagai warisan kesejahteraan daerah justru diperlakukan seperti celengan tanpa pengawasan, maka yang dirampas bukan sekadar angka dalam laporan audit, melainkan hak hidup rakyat yang seharusnya menikmati hasil sumber daya alamnya sendiri.”
Secara hukum, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut mencerminkan beratnya dugaan perbuatan, terutama karena berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan badan usaha milik daerah yang seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penahanan ini, dan masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain jika ditemukan alat bukti baru dalam rangkaian perkara PI Blok Rokan.
“Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut,” tegas Zikrullah.
Korupsi dalam pengelolaan kekayaan daerah adalah bentuk perampokan sunyi yang menukar masa depan publik dengan keuntungan segelintir pihak, sebuah ketidakadilan struktural yang menggerogoti kepercayaan rakyat terhadap negara.
Perkara PI 10 persen Blok Rokan bukan sekadar soal siapa yang ditahan, melainkan ujian apakah hukum mampu menembus lapisan birokrasi dan kepentingan ekonomi yang selama ini membungkus pengelolaan sumber daya alam, agar dana publik benar-benar kembali ke relnya sebagai instrumen pembangunan, bukan ladang bancakan, demi menjawab harapan rakyat yang menuntut keadilan dan keberanian negara menegakkan hukum tanpa kompromi.



















