Aspirasimediarakyat.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang efektif mulai 2 Januari 2026 kembali memicu perdebatan tajam karena di satu sisi diklaim sebagai tonggak pembaruan hukum nasional, tetapi di sisi lain dinilai sarat cacat prosedural dan substansi, minim transparansi, serta berpotensi menggeser prinsip negara hukum dengan memperbesar kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai, sehingga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai KUHP dan KUHAP baru merupakan produk legislasi yang bermasalah sejak proses pembentukannya. Ia menyoroti minimnya keterbukaan publik serta absennya partisipasi bermakna masyarakat sipil dalam penyusunan dua undang-undang krusial tersebut.
Menurut Usman, hukum pidana seharusnya menjadi instrumen perlindungan warga negara dari kekuasaan yang sewenang-wenang. Namun, yang terlihat dalam KUHP dan KUHAP baru justru kecenderungan menguatkan posisi negara di atas hak-hak individu.
Dalam konferensi pers daring, Usman mencontohkan ketentuan dalam KUHP baru yang dinilai melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks kritik terhadap presiden, pejabat negara, maupun institusi negara. Rumusan pasal-pasal tersebut dianggap problematik karena membuka ruang tafsir yang luas dalam praktik penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa berlakunya KUHP dan KUHAP baru akan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada institusi penegak hukum. Kewenangan tersebut, menurutnya, tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat dan independen.
Usman memandang kondisi ini sebagai kebijakan politik hukum yang berpotensi digunakan untuk meredam kritik masyarakat sipil. Hukum pidana, dalam konteks ini, dikhawatirkan beralih fungsi dari pelindung menjadi alat kontrol sosial.
Kekhawatiran tersebut tidak berdiri sendiri. Revisi KUHAP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 November 2025 juga menuai penolakan dari berbagai kalangan, termasuk koalisi masyarakat sipil yang sejak awal mengkritik arah pembaruan hukum acara pidana.
Koalisi menilai revisi KUHAP tidak sejalan dengan agenda reformasi kepolisian. Substansi aturan baru justru memperkuat kewenangan Polri tanpa disertai mekanisme kontrol eksternal yang efektif dan transparan.
Rancangan yang telah disahkan menjadi undang-undang itu dinilai memperluas diskresi kepolisian sekaligus memperkuat monopoli kewenangan dalam proses penegakan hukum pidana. Kondisi ini dipandang berisiko melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang yang selama ini kerap dikeluhkan publik.
Dalam perspektif negara hukum, penguatan kewenangan tanpa pengawasan merupakan kontradiksi mendasar. Hukum acara pidana seharusnya menjadi pagar pembatas kekuasaan, bukan jalan tol yang melapangkan laju aparat tanpa rambu akuntabilitas.
“Ketika hukum pidana berubah menjadi tameng kekuasaan, keadilan publik direduksi menjadi formalitas yang dingin dan jauh dari nurani rakyat. Ketidakadilan struktural akan terus berulang jika hukum lebih sibuk melindungi kewenangan daripada menjamin hak warga.”
Koalisi masyarakat sipil juga menyoroti persoalan kesiapan implementasi. Pemerintah dituntut untuk mensosialisasikan KUHAP baru beserta puluhan aturan pelaksanaannya hanya dalam waktu yang sangat singkat.
Situasi ini dinilai tidak realistis dan berisiko menimbulkan kekacauan dalam praktik penegakan hukum. Aparat, advokat, hingga masyarakat luas dikhawatirkan menghadapi ketidakpastian norma pada masa awal pemberlakuan.
Sebagai perbandingan, KUHP baru yang diundangkan pada 2023 diberikan masa sosialisasi selama tiga tahun penuh. Namun, hingga mendekati masa berlakunya, pemerintah masih belum merampungkan seluruh aturan pelaksana yang dibutuhkan.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan serius antara ambisi legislasi dan kesiapan administratif. Reformasi hukum pidana tampak dikejar secara politis, tetapi tertinggal secara teknis dan institusional.
Dalam konteks ini, kritik Amnesty International dan koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa masalah utama bukan semata isi pasal, melainkan arah politik hukum yang mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Hukum yang lahir tanpa keterlibatan rakyat berisiko kehilangan legitimasi sosialnya. Tanpa kontrol publik yang kuat, hukum pidana mudah tergelincir menjadi alat yang tajam ke bawah dan lentur ke atas.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi ujian besar bagi komitmen negara terhadap demokrasi dan negara hukum, karena masa depan keadilan tidak ditentukan oleh seberapa keras hukum menghukum, melainkan oleh sejauh mana ia melindungi hak, martabat, dan kebebasan warga sebagai pemilik sah kedaulatan.



















