Aspirasimediarakyat.com — Pagi yang biasanya bergerak rutin di Pelabuhan Harbourbay, Batam, mendadak berubah menjadi panggung penegakan hukum ketika aparat mengamankan empat penumpang ferry internasional tujuan Singapura yang membawa uang tunai Rp7,7 miliar, sebuah peristiwa yang membuka kembali perdebatan tentang batas legal lalu lintas uang lintas negara, efektivitas pengawasan kepabeanan, serta potensi risiko pencucian uang di jalur transportasi internasional yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi kawasan perbatasan Indonesia.
Keempat penumpang tersebut diamankan oleh Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 07.15 WIB, tepat sebelum keberangkatan ferry menuju Singapura.
Mereka diketahui merupakan warga Jakarta dengan inisial LS, HK, CA, dan R, yang membawa uang tunai dalam jumlah besar dengan tujuan keluar wilayah Indonesia.
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, menjelaskan bahwa pengamanan dilakukan setelah petugas mencurigai pola pergerakan dan barang bawaan para penumpang tersebut.
Untuk mengelabui pemeriksaan, uang miliaran rupiah itu dibagi dan dibawa secara terpisah menggunakan koper khusus, sebuah metode yang dinilai aparat sebagai upaya menghindari deteksi kasat mata.
“Kemarin, Polsek KKP berhasil mengamankan empat orang yang membawa uang tunai Rp7,7 miliar melalui Pelabuhan Harbourbay. Dari pengakuan mereka, uang tersebut akan dibawa ke Singapura untuk ditukarkan ke mata uang dolar Singapura,” ujar Indar saat ditemui di Polda Kepri, Senin (15/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, LS kedapatan membawa uang tunai Rp2,7 miliar, sementara R dan HK masing-masing membawa Rp2,5 miliar, dan CA membawa sisa dana dalam rombongan tersebut.
CA diketahui merupakan Direktur Utama PT FIT, sebuah perusahaan penukaran valuta asing atau money changer yang berkantor pusat di Jakarta, yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan dana.
Dalam keterangannya kepada penyidik, para pembawa uang mengaku bahwa dana tersebut akan ditukarkan di Singapura untuk keperluan usaha penukaran valuta asing.
Berdasarkan pengecekan dokumen, perusahaan pemilik dana mengklaim telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing.
Namun, Indar mengungkapkan bahwa keempat orang tersebut berperan sebagai kurir, dengan pengakuan telah beberapa kali melakukan perjalanan serupa dari Jakarta ke Singapura.
“Mereka mengaku menerima imbalan sekitar Rp2 juta per orang setiap kali membawa uang dari Jakarta ke Singapura,” kata Indar.
Di tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat paspor, empat koper, telepon genggam, boarding pass, kartu tanda penduduk, dokumen perizinan penukaran valuta, serta uang tunai sebanyak 77 ribu lembar pecahan Rp100 ribu dan 1.900 lembar pecahan Rp50 ribu.
Kasus ini menempatkan praktik pembawaan uang tunai lintas negara dalam sorotan tajam, terutama karena nilai yang dibawa melampaui batas pelaporan yang lazim diawasi oleh otoritas kepabeanan dan moneter.
Ketika uang bergerak bebas melintasi batas negara tanpa transparansi memadai, hukum berubah menjadi pagar rapuh yang mudah dilompati oleh kepentingan ekonomi yang tidak terkendali.
Secara administratif, para pelaku dikenai sanksi kepabeanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang mengatur kewajiban pelaporan pembawaan uang tunai dan instrumen keuangan dari dan ke luar negeri.
Denda administratif yang dikenakan berkisar antara 10 hingga 20 persen dari total nilai uang yang dibawa, sebagai konsekuensi atas pelanggaran ketentuan kepabeanan.
Meski demikian, Polda Kepri menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum berhenti pada aspek administratif semata.
Aparat kepolisian akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul dana tersebut dan memeriksa potensi pelanggaran hukum lainnya.
“Proses hukum lanjutan akan dilakukan jika ditemukan indikasi pidana. Saat ini, keempatnya kami serahkan ke Bea Cukai. Dari sisi pidana, masih kami dalami untuk menelusuri sumber dana dan kemungkinan tindak pidana lain,” tutur Indar.
Praktik kurir uang tunai lintas negara, meskipun dibungkus dalih legalitas usaha, tetap menyisakan ruang abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan untuk menghindari pengawasan sistem keuangan resmi.
Jika celah ini terus dibiarkan, maka keadilan ekonomi hanya akan menjadi slogan kosong sementara uang gelap menari bebas di lorong-lorong perbatasan.
Kasus di Pelabuhan Harbourbay ini menjadi pengingat bahwa pengawasan lalu lintas keuangan tidak hanya soal prosedur administratif, tetapi juga soal komitmen negara menjaga integritas sistem moneter dan melindungi kepentingan publik dari praktik yang berisiko merugikan ekonomi nasional.
Publik kini menanti hasil penelusuran lanjutan aparat penegak hukum, apakah peristiwa ini akan berhenti sebagai pelanggaran administratif, atau justru membuka tabir lebih luas tentang arus uang tunai lintas negara yang selama ini bergerak senyap di balik kesibukan jalur internasional Batam–Singapura.



















