Aspirasimediarakyat.com — Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menggeser wajah penegakan hukum Indonesia ke arah perlindungan hak asasi manusia, sekaligus memantik perdebatan serius tentang batas keterbukaan informasi publik, ketika praktik lama memajang tersangka ke hadapan media mulai ditinjau ulang, diuji, dan dipertanyakan relevansinya dalam kerangka asas praduga tidak bersalah serta kebutuhan pengawasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Perubahan pendekatan ini muncul seiring penegasan KUHAP baru yang melarang penyidik melakukan tindakan yang menimbulkan praduga bersalah terhadap seseorang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.
Konsekuensinya, praktik memajang tersangka, terutama dalam perkara korupsi yang selama ini dianggap lazim, mulai dipersoalkan secara hukum dan etika.
Di satu sisi, perlindungan HAM dipandang sebagai kemajuan peradaban hukum, namun di sisi lain muncul kekhawatiran publik bahwa ruang transparansi dan kontrol sosial justru menyempit.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: bagaimana memastikan proses penegakan hukum tetap akuntabel jika wajah tersangka tak lagi hadir di ruang publik?
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Yassar Aulia, menilai perdebatan tersebut kerap terjebak pada aspek visual, padahal esensi pengawasan publik terletak pada keterbukaan informasi substantif.
Menurut Yassar, pengungkapan identitas, peran, jabatan, dan konstruksi perkara jauh lebih penting dibanding sekadar menampilkan wajah tersangka.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi bagi lembaga pengawas independen dan masyarakat sipil untuk memastikan penegakan hukum berjalan jujur dan tidak manipulatif.
Selama informasi kunci terkait perkara disampaikan secara transparan, pendekatan teknis apakah menampilkan wajah atau tidak bukanlah soal prinsip.
Namun, Yassar juga mengingatkan bahwa praktik pemajangan tersangka selama ini tidak bisa dilepaskan dari politik hukum yang menempatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
“Pemajangan itu dianggap sebagai bagian dari upaya simbolik negara untuk membangun efek jera dan pesan moral kepada publik.”
Di titik ini, tarik-menarik antara simbol penindakan dan perlindungan hak individu menjadi semakin nyata dan kompleks.
Pandangan berbeda disampaikan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, yang menilai larangan seharusnya difokuskan pada tindakan yang bersifat menyiksa, bukan pada peliputan proses penahanan itu sendiri.
Menurut Boyamin, praktik lama yang bermasalah adalah ketika tersangka dipaksa berdiri lama di balik konferensi pers, sebuah tindakan yang berpotensi melanggar HAM.
Ia menyebut, penampilan tersangka saat digiring dari gedung menuju kendaraan tahanan adalah fakta administratif yang tidak bisa dihapus dari realitas penegakan hukum.
Justru, keterbukaan semacam itu dinilai penting untuk mencegah kecurigaan publik, seperti dugaan rekayasa penahanan atau manipulasi status hukum.
Dalam pandangannya, yang berbahaya bukan kamera publik, melainkan praktik berlebihan yang merendahkan martabat manusia atas nama tontonan hukum.
Perdebatan ini semakin tajam ketika Pasal 91 KUHAP baru dibaca sebagai sinyal kuat pergeseran politik hukum acara pidana Indonesia.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, menegaskan bahwa pasal tersebut secara eksplisit melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah sejak tahap penetapan tersangka.
Ketentuan ini mencerminkan orientasi due process model, di mana negara tidak hanya mengejar efektivitas penindakan, tetapi juga menjamin keadilan prosedural sejak awal.
Dalam kerangka ini, pemajangan tersangka berpotensi membentuk presumption of guilt yang bertentangan langsung dengan asas praduga tidak bersalah.
Albert menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal teknis konferensi pers, melainkan menyangkut risiko penghukuman sosial sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.
Ketika nama dan wajah tersangka diumumkan luas, stigma publik bekerja lebih cepat daripada palu hakim, menciptakan luka reputasi yang sering kali tak dapat dipulihkan.
Ketimpangan ini menjadi semakin serius jika pada akhirnya pengadilan memutus terdakwa bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam kondisi tersebut, hukum formal memang memulihkan status, tetapi kerusakan sosial dan psikologis telah telanjur terjadi.
Inilah ironi keadilan modern: seseorang bisa dinyatakan tidak bersalah oleh hukum, namun tetap dihukum oleh opini publik yang dibentuk terlalu dini.
Namun, Albert juga membuka ruang diskusi melalui prinsip lex specialis, yang memungkinkan undang-undang khusus menyimpangi KUHAP sebagai aturan umum.
Dalam konteks tindak pidana korupsi, pengecualian semacam itu hanya sah jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang khusus.
Tanpa pengaturan yang jelas, Pasal 91 KUHAP baru tetap mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh aparat penegak hukum.
Sikap institusional pun menunjukkan perbedaan pendekatan. Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap memperlihatkan tersangka kepada publik dengan batasan tertentu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan menegaskan bahwa keterbukaan informasi tetap menjadi tanggung jawab institusi, meski perlindungan HAM dikedepankan.
Menurut Kejaksaan, penghormatan HAM tidak identik dengan penghapusan transparansi, melainkan penataan ulang agar tidak berlebihan.
Sebaliknya, Komisi Pemberantasan Korupsi memilih langkah lebih restriktif dengan tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers.
KPK menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap semangat KUHAP baru yang menempatkan perlindungan HAM dan asas praduga tidak bersalah sebagai prioritas.
Perbedaan sikap antarpenegak hukum ini memperlihatkan bahwa hukum acara pidana bukan sekadar teks normatif, melainkan arena tafsir dan praktik kekuasaan.
Ketika transparansi dipersempit tanpa kejelasan, publik berisiko kehilangan alat kontrol terhadap proses hukum. Ketika HAM diklaim namun substansi informasi disembunyikan, keadilan bisa berubah menjadi ilusi administratif yang hampa.
Perdebatan ini pada akhirnya menuntut keseimbangan yang jujur: penegakan hukum yang menghormati martabat manusia, namun tetap membuka ruang terang bagi rakyat untuk melihat, menilai, dan mengawasi proses keadilan yang dijalankan atas nama mereka.



















