Aspirasimediarakyat.com — Perluasan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dugaan korupsi di Kabupaten Ponorogo menegaskan bahwa perkara ini bukan sekadar soal satu jabatan, melainkan gambaran rapuhnya tata kelola kekuasaan daerah ketika suap jabatan, proyek layanan publik, dan gratifikasi diduga berkelindan dalam satu rangkaian peristiwa yang menyeret institusi pemerintahan, aparat penegak hukum, serta sektor pelayanan kesehatan ke dalam pusaran persoalan hukum yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas.
Langkah lanjutan ini ditandai dengan penjadwalan pemeriksaan sejumlah saksi oleh penyidik antirasuah pada Rabu, 21 Januari. Kasus yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko, kini memasuki fase pendalaman dengan cakupan saksi yang semakin meluas.
Dua pejabat strategis di Kejaksaan Negeri Ponorogo turut dipanggil, yakni Kepala Seksi Intelijen Agung Riyadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ivan Yoko Wibowo. Pemanggilan ini memberi sinyal bahwa penyidikan tidak berhenti pada lingkup eksekutif daerah, tetapi menelusuri peran lintas institusi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Madiun. Penentuan lokasi tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran agenda pemeriksaan yang dilakukan secara beruntun.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” kata Budi Prasetyo, menegaskan ruang lingkup perkara yang disidik mencakup beberapa modus tindak pidana korupsi.
Selain dua pejabat Kejari, KPK juga memanggil tujuh saksi lain yang sebagian besar berasal dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen. Fokus pemeriksaan mengarah pada RSUD Dr Harjono Ponorogo yang diduga menjadi salah satu titik rawan pemotongan fee proyek.
Saksi-saksi tersebut antara lain Singgih Cahyo Wibowo selaku ajudan bupati, Budi Darmawan dari Unit Layanan Pengadaan Ponorogo, Mujib Ridwan selaku PPKOM RSUD Dr Harjono, serta sejumlah pejabat lain yang menangani proyek obat, alat kesehatan, pemeliharaan gedung, dan layanan penunjang nonmedis.
Keterlibatan banyak PPK memperlihatkan bahwa dugaan korupsi tidak berdiri sebagai tindakan individual, melainkan berpotensi melibatkan mekanisme administratif dan pengambilan keputusan yang berlapis di lingkungan pemerintah daerah.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan maraton yang dilakukan KPK sejak menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka. Penyidik berupaya mengurai pola relasi, aliran dana, serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan modus yang digunakan Sugiri dengan memanfaatkan rekening ajudannya untuk menampung uang suap dan gratifikasi. Cara ini dinilai sebagai upaya menyamarkan asal-usul dana sekaligus menghindari jejak langsung kepada pejabat utama.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membayar utang kampanye kepada Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko. Nilai yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, menunjukkan bahwa perkara ini menyentuh irisan antara pembiayaan politik dan pengelolaan anggaran publik.
“Di bagian tengah perkara ini, tersaji kontras yang menohok logika publik: fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi benteng layanan warga justru diduga dijadikan sumber pemotongan proyek, sementara kontestasi politik yang mahal dibebankan secara diam-diam kepada anggaran dan pelayanan publik, menciptakan jarak tajam antara fungsi negara sebagai pelayan dan praktik kekuasaan sebagai alat transaksi.”
Ketika anggaran publik diperlakukan seperti celengan kekuasaan, ketidakadilan itu menjelma sebagai perampokan hak rakyat yang paling dasar. Fenomena semacam ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap amanat pengelolaan uang negara.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan korupsi sekaligus, yakni suap pengurusan jabatan atau mutasi, pemotongan fee proyek di RSUD Dr Harjono, serta penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak.
Tidak berhenti pada kepala daerah, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, serta pihak swasta bernama Sucipto. Penetapan ini menunjukkan bahwa penyidikan menyasar berbagai lapisan, dari pengambil kebijakan hingga pelaksana teknis dan mitra swasta.
Perluasan penyidikan ini menegaskan bahwa penegakan hukum korupsi menuntut keberanian untuk menelusuri jejaring kekuasaan secara utuh, bukan sekadar memotong satu mata rantai dan membiarkan simpul lain tetap tersembunyi.
Dari sisi hukum, perkara ini menguji konsistensi penerapan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung pada pelayanan publik dan keuangan negara.
Kasus Ponorogo menjadi cermin keras bahwa korupsi daerah kerap tumbuh di ruang-ruang sunyi administrasi, ketika pengawasan melemah dan integritas digantikan oleh kompromi kepentingan.
Rangkaian pemeriksaan dan penetapan tersangka ini menggugah harapan publik bahwa hukum masih bekerja untuk membongkar praktik-praktik gelap yang menggerogoti hak rakyat, sekaligus menjadi ujian apakah proses hukum mampu memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah yang seharusnya berdiri di atas prinsip kejujuran dan tanggung jawab.



















