Hukum  

“37 Pejabat Baru Dilantik, Jaksa Agung Tegaskan Integritas di Atas Segalanya”

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 17 Kajati dan 20 pejabat eselon II. Ia menegaskan, jabatan bukan hadiah, melainkan amanah yang menuntut tanggung jawab moral, profesional, dan institusional.

Aspirasimediarakyat.com  — Suasana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2025), menjadi saksi dari salah satu peristiwa penting dalam tubuh Korps Adhyaksa. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 pejabat eselon II. Di balik seremoni pelantikan itu, terselip pesan keras: jabatan bukan hadiah, tetapi amanah yang sarat dengan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional.

Pada awal pidatonya, Burhanuddin menegaskan bahwa pergantian pejabat bukan sekadar upacara rutin atau rotasi jabatan formal. Ia menyebut momen ini sebagai bagian dari penyegaran dan penguatan institusi hukum yang harus tetap berdiri di atas prinsip keadilan dan integritas. “Pelantikan ini bukan seremoni biasa, melainkan bagian dari penegasan tanggung jawab moral dan profesional dalam mengemban tugas penegakan hukum,” ujarnya tegas.

Rotasi besar ini disebut telah melalui proses panjang dan ketat—mulai dari kajian mendalam, penilaian objektif berbasis hasil kinerja, hingga pertimbangan matang di tingkat pimpinan. Burhanuddin mengingatkan, jabatan di Kejaksaan bukan tempat berlindung dari tanggung jawab, tetapi ruang pengabdian yang menuntut dedikasi penuh.

Namun di balik kata “penyegaran”, publik menaruh harapan besar. Rotasi besar ini diharapkan tidak hanya menjadi ritual administrasi, melainkan momentum memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, lembaga penegak hukum ini kerap disorot karena kasus etik, konflik kepentingan, dan tantangan profesionalitas di daerah.

Pada kesempatan itu, Burhanuddin menyampaikan pesan agar pejabat baru menunjukkan dedikasi, kompetensi, serta loyalitas yang utuh. “Kita harus mewujudkan Kejaksaan yang adaptif, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan visi penegakan hukum yang humanis sekaligus tegas,” ucapnya.

Khusus bagi Kepala Kejaksaan Tinggi, ia menekankan pentingnya kepekaan sosial terhadap masyarakat yang menjadi subjek penegakan hukum. Kajati diminta tidak sekadar menjadi perpanjangan tangan pusat, tetapi juga garda depan dalam memastikan keadilan substantif berjalan di daerah.

Baca Juga :  PDIP Pertanyakan Langkah KPK Menggeledah Rumah Djan Faridz

Baca Juga :  "Skandal Kuota Haji: Kursi Surga yang Dijadikan Ladang Rampok Garong Berdasi"

Baca Juga :  "Jejak Panjang Dugaan Korupsi Minyak Menguak Celah Sistem Pengadaan Energi Nasional"

Dari jajaran yang dilantik, terdapat sejumlah nama lama dan baru yang dikenal publik karena rekam jejak mereka di berbagai wilayah. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi kini menakhodai Kejati Sulawesi Selatan, sementara Dr. Hermon Dekristo dipercaya memimpin Kejati Jawa Barat. Dr. Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, kini resmi dipindahkan untuk memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Selain itu, ada pula figur muda seperti Dr. Transiswara Adhi yang kini memimpin Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, serta Yuni Daru Winarsih yang dipercaya menjadi Direktur Tata Usaha Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Keberagaman latar belakang pejabat ini menjadi sinyal bahwa Kejaksaan tengah membangun keseimbangan antara pengalaman dan pembaruan.

“Meski demikian, beberapa pengamat hukum menilai bahwa rotasi ini tak bisa hanya diukur dari jumlah dan posisi. “Reformasi di Kejaksaan harus diikuti dengan pengawasan ketat dan akuntabilitas publik. Jika tidak, rotasi akan kehilangan makna,” ujar salah satu pengamat dari Institute for Justice Reform, menyoroti pentingnya transparansi dan evaluasi kinerja pascapelantikan.”

Di tengah harapan publik, terselip pula kekhawatiran lama: bahwa rotasi bisa menjadi instrumen politik terselubung atau bentuk perlindungan bagi pihak tertentu. Kecurigaan ini tak bisa dihindari, mengingat posisi Kejati memiliki kekuatan strategis dalam menangani kasus korupsi di daerah.

Kini kegelisahan publik yang masih muak terhadap wajah lama penegakan hukum. Betapa banyak kursi pejabat diisi oleh sosok yang lebih pandai menjaga relasi daripada menjaga integritas. Rakyat lelah melihat pejabat yang lebih sibuk menyenangkan atasan ketimbang menegakkan keadilan di hadapan rakyat kecil.

Kendati begitu, Burhanuddin menepis anggapan bahwa rotasi ini sarat kepentingan. Ia menegaskan, proses seleksi dilakukan dengan prinsip meritokrasi. “Semua pejabat yang dilantik telah melalui evaluasi objektif. Tidak ada ruang bagi kompromi terhadap integritas,” katanya.

Secara regulatif, pelantikan dan rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, serta ketentuan kepegawaian ASN di bawah naungan Kejaksaan. Setiap pejabat baru wajib menandatangani pakta integritas dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat akuntabilitas internal. Pemerhati hukum publik juga menekankan agar rotasi pejabat sejalan dengan penegakan prinsip good governance, transparansi dalam proses mutasi, dan sistem pengawasan terpadu oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Mengungkap Skandal Korupsi di PT Pertamina: Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Baca Juga :  Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PGN

Di sisi lain, masyarakat sipil berharap agar pergantian pejabat ini tidak berhenti di level simbolik. Pekerjaan rumah besar Kejaksaan masih menumpuk—dari penuntasan kasus besar, penanganan kejahatan keuangan lintas negara, hingga optimalisasi pengembalian aset negara.

Burhanuddin sendiri menutup acara dengan pesan moral yang kuat: “Keadilan harus dirasakan, bukan hanya didengar. Kalian yang dilantik hari ini adalah wajah Kejaksaan di mata rakyat.” Ucapan itu disambut tepuk tangan singkat, namun berat dengan makna tanggung jawab.

Jabatan di Kejaksaan bukan tempat berlindung dari dosa birokrasi. Ia adalah medan ujian integritas. Mereka yang menyalahgunakan wewenang layak disebut pengkhianat hukum, penjagal keadilan yang menodai sumpah jabatan.

Pelantikan ini, dalam pandangan sejumlah akademisi hukum, seharusnya menjadi titik tolak memperkuat sistem kaderisasi berbasis prestasi. Tanpa mekanisme evaluasi terbuka, rotasi akan terjebak dalam siklus “asal ganti orang, bukan ganti perilaku.”

Publik pun menunggu pembuktian nyata. Apakah para Kajati baru ini akan menjadi pelayan hukum atau sekadar penerima jabatan elitis yang nyaman di balik meja pendingin? Pertanyaan itu kini menggantung di benak rakyat yang menaruh harapan pada Kejaksaan.

Negeri ini tak butuh jaksa yang pandai berpidato, tetapi jaksa yang berani menegakkan kebenaran meski harus melawan arus kekuasaan. Karena keadilan bukan warisan, tapi perjuangan.

Di akhir upacara, suasana hening sejenak. Sumpah jabatan baru saja diucapkan, tapi ujian integritas baru saja dimulai. Bagi 37 pejabat yang dilantik hari itu, nama mereka kini tertulis di catatan resmi negara—namun sejarah akan menilai, apakah tinta itu akan dikenang dengan hormat atau dicatat dengan noda.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *