Aspirasimediarakyat.com — Gelombang kejut kembali menggetarkan ruang publik ketika seorang ASN perempuan berinisial SL, usia 40 tahun, terseret ke pusaran kasus korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Enrekang. Dalam lanskap birokrasi yang mestinya menjadi penopang moralitas, praktik penyelewengan dana umat ini seolah menjadi ironi pahit: seperti menjarah lumbung terakhir milik rakyat miskin, mencuri dari tangan yang bahkan sudah terulur meminta bantuan. Di sinilah absurditas moral birokrasi seperti menari di atas bara, memperlihatkan bagaimana harta umat diperlakukan seperti mainan di meja judi kekuasaan.
Penetapan SL sebagai tersangka diumumkan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menemukan dua alat bukti kuat dari hasil audit internal. Audit tersebut membuka simpul problem klasik: pengelolaan dana publik tanpa kontrol ketat selalu berpotensi berubah menjadi koridor gelap yang dimasuki tangan-tangan berani memutus akhlak. Dalam kasus ini, dana ZIS —yang secara hukum mendapatkan perlindungan ketat melalui UU Pengelolaan Zakat— justru dikelola dengan celah yang merugikan negara.
Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa kerja penyidik tidak berhenti pada figur tunggal. Ia menyatakan bahwa penyidikan digelar komprehensif untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik dalam penggelapan maupun dalam upaya menyembunyikan dana, diproses secara hukum. “Penetapan tersangka SL menunjukkan kesungguhan kami, termasuk kepada mereka yang berupaya memanipulasi pengembalian kerugian negara,” ujarnya dalam keterangan resmi.
SL sebelumnya diamankan oleh tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejati Sulsel sebelum diserahkan kepada Bidang Pidsus. Dari pemeriksaan awal, ia diketahui menerima sebagian dana pengembalian kerugian negara dari para tersangka Baznas Enrekang lainnya. Dana itu, sesuai regulasi, wajib masuk ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) milik Kejaksaan, namun penyidik menemukan selisih mencolok dalam pembukuannya.
Di sinilah memasuki salah satu temuan paling mencolok: dari total dana yang dikuasai SL, sekitar Rp840 juta tidak pernah disetorkan ke rekening resmi negara. Ia hanya menyetorkan Rp1.115.000.000, menyisakan celah besar yang kemudian menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka. Para penyidik menegaskan bahwa angka itu bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Dalam konteks yang lebih luas, penggelapan dana umat semacam ini bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai sosial yang melekat pada zakat: keadilan, distribusi ekonomi, dan amanah publik. Para ahli hukum yang dihubungi menekankan bahwa kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan kekuasaan di lembaga keagamaan daerah yang semestinya menjadi garda depan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
Bagaimana mungkin lembaga yang diberi mandat menolong kaum dhuafa berubah menjadi arena dimana oknum birokrat menjelma menjadi perampok berjubah amal? Seperti ironi sulit dicerna, para manipulator ini seolah menggenggam kitab suci di tangan kiri dan buku rekening gelap di tangan kanan, mempermainkan moral dengan keberanian yang merontokkan logika nurani.
Kejati Sulsel kemudian menahan SL selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar. Penahanan dilakukan demi menghindari risiko hilangnya barang bukti atau tindakan menghambat proses hukum. Para penyidik menyatakan bahwa langkah ini krusial karena terdapat potensi keterlibatan pihak lain yang belum terungkap sepenuhnya.
SL dijerat Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti, ia berpotensi menghadapi hukuman berat. Para pakar menilai bahwa pasal yang dikenakan sudah tepat, mengingat korupsi dana sosial membawa dampak etis, sosial, dan hukum yang lebih dalam dibanding tindak pidana korupsi konvensional.
Dalam penelusuran lanjutan, penyidik memastikan bahwa perkara ini tidak akan berhenti pada satu tersangka. Kejati menyebutkan masih ada potensi keterlibatan pihak lain dari struktur internal Baznas Enrekang maupun aktor pendukung di pemerintahan daerah yang mungkin memahami alur dana. Langkah ini sejalan dengan prinsip follow the money yang menjadi dasar penanganan korupsi modern.
Di tengah pusaran kasus, perhatian masyarakat dan aktivis pengawasan publik menguat kembali. Publik mempertanyakan bagaimana sistem akuntabilitas dana umat bisa mengizinkan kebocoran selama bertahun-tahun tanpa pendeteksian cepat. Sejumlah pengamat menyebut sistem pengawasan Baznas daerah masih ringkih, terutama dalam hal transparansi dan audit internal.
Ibarat gedung megah yang menyimpan kubah retak, banyak lembaga publik tampak kokoh dari luar tetapi keropos di bagian terdalam. Para koruptor menari dalam bayang-bayang, sementara rakyat hanya dapat menonton dari kejauhan, berharap penegakan hukum benar-benar menjadi palu bagi keadilan, bukan sekadar ornamen pidato pejabat.
Kasus SL kemudian mendapat perhatian nasional, terutama setelah Kejati Sulsel menegaskan bahwa penyelidikan terus diperluas untuk memulihkan kepercayaan publik. Para akademisi hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi preseden penting untuk memperbaiki tata kelola dana zakat secara nasional. Mereka menekankan perlunya integrasi audit digital dan pengawasan berlapis guna menutup celah manipulasi.
Beberapa tokoh agama di Enrekang turut memberikan komentar. Mereka menyatakan bahwa tindakan SL dan pihak lain yang terlibat telah mencoreng kepercayaan umat dan menggerus moralitas lembaga amil zakat. “Zakat itu amanah, bukan ladang memperkaya diri,” kata seorang tokoh yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perkembangan yang bersamaan, Kejati menyatakan bahwa perkara Baznas Enrekang ini memiliki hubungan dengan upaya nasional membenahi integritas lembaga keagamaan. Banyak aktivis menuntut pembenahan regulasi yang memungkinkan dana zakat dikelola lebih transparan dan pengawasan lebih terintegrasi dengan Kejaksaan, BPKP, serta otoritas keuangan.
Pusaran kasus ini membentang lebih dari sekadar penyimpangan dana. Ia menyentuh inti persoalan sistemik: apakah kita akan membiarkan dana umat terus menjadi santapan empuk bagi birokrat rakus, atau menata ulang fondasi agar setiap rupiah kembali pada yang berhak? Tragisnya, publik seringkali hanya bisa menyaksikan bagaimana para garong berjubah pegawai negeri menjadikan celengan umat sebagai tambang pribadi.



















