Hukum  

“Kpk Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Bansos Beras: Jejak Uang Rakyat Yang Ditelan Perut Rakus Korporasi”

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, tiga saksi diperiksa di Gedung Merah Putih, Senin (3/11/2025), terkait dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020—langkah lanjutan untuk menelusuri keterlibatan pejabat dan pihak swasta dalam skandal Kemensos itu.

Aspirasimediarakyat.comKeadilan kerap datang terlambat, tapi kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak enggan membiarkan jejak uang rakyat lenyap ditelan kerakusan. Di balik tumpukan karung beras bantuan sosial yang seharusnya menjadi pengganjal lapar rakyat miskin, tersimpan aroma busuk permainan elit dan korporasi. Ratusan miliar rupiah uang negara kembali dipertanyakan nasibnya—bukan karena tak disalurkan, melainkan karena diselewengkan.

KPK pada Senin (3/11/2025) resmi memanggil tiga saksi penting terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Ketiganya adalah Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Yenna Yuniana, Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial 2020–2021 Rachmat Koesnadi, dan Legal Manager PT Dos Ni Roha Corporation (Grup DNR) Petrus Susanto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Materi penyidikan akan kami sampaikan setelah saksi diperiksa,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperdalam konstruksi perkara yang melibatkan sejumlah pihak swasta dan pejabat negara dalam skandal bansos beras Kemensos tahun 2020–2021.

Langkah ini menandai babak baru dari penyidikan besar yang telah menyeret banyak nama dalam lingkaran hitam penyaluran bansos. Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka baru, terdiri atas tiga individu dan dua korporasi besar. Mereka diduga berperan dalam rekayasa penunjukan penyedia jasa logistik, manipulasi pembayaran, hingga penggelembungan biaya distribusi bansos di tengah pandemi.

Baca Juga :  "Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Dana Investasi MDI Ventures ke TaniHub"

Baca Juga :  "Skandal Kuota Haji: Pertemuan Gelap, Suap, dan Jejak Garong Bercadar Agama"

Baca Juga :  Kejagung Sita Aset Hendry Lie di Bali, Ungkap Skandal Korupsi Timah Senilai Rp 300 Triliun

“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka,” kata Budi dalam pernyataan resmi pada 21 Agustus 2025. Tersangka individu itu meliputi Rudijanto Tanoesoedibjo, Edi Suharto (mantan Direktur Utama PT DNR Logistics periode 2018–2022), dan Kanisius Jerry Tengker (KJT). Sementara dua korporasi yang ikut dijerat adalah PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) dan anak usahanya, PT Dosni Roha Logistik.

KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap tiga tersangka utama, termasuk Direktur Operasional PT DNR Logistics periode 2021–2024, Herry Tho. Pencegahan ini berlaku hingga 12 Februari 2026, untuk memastikan mereka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti penting.

“Dari hasil penyelidikan sementara, kerugian negara akibat praktik korupsi ini diperkirakan mencapai Rp200 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp336 miliar. Jumlah yang mencengangkan, apalagi jika diingat bahwa proyek tersebut sejatinya ditujukan untuk membantu rakyat kecil di masa krisis pandemi COVID-19.”

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos beras sebelumnya yang telah menjerat mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo. Ia divonis enam tahun penjara karena terbukti merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan fiktif untuk penyaluran bansos Kemensos. Negara dirugikan hingga Rp127,14 miliar akibat praktik licik itu.

Kuncoro dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dua petinggi BGR lain juga ikut terseret: Budi Susanto (Direktur Komersial periode Juni 2020–Desember 2021) dan April Churniawan (Vice President Operation and Support periode Agustus 2020–Maret 2021).

Korupsi bansos memang menjadi luka moral paling kelam dalam sejarah penegakan hukum di negeri ini. Di saat rakyat berjuang bertahan hidup di tengah pandemi, para pejabat dan pengusaha bersekongkol menilep uang beras untuk kaum miskin. Mereka bukan sekadar mencuri, tapi mengkhianati rasa kemanusiaan—mengubah bantuan menjadi bancakan, menjadikan kelaparan sebagai ladang cuan.

Namun di luar amarah publik, penyidikan kali ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menelusuri akar korupsi yang tak berhenti di individu, tetapi menjalar ke sistem. Penelusuran terhadap PT DNR dan anak perusahaannya membuka kembali perdebatan mengenai integritas korporasi dalam proyek-proyek pemerintah.

Secara hukum, KPK menegakkan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Tipikor. Ini menjadi pesan penting bahwa korporasi tidak bisa berlindung di balik status badan hukum untuk menghindari tanggung jawab. Korporasi, menurut KPK, harus ikut menanggung akibat hukum ketika kejahatan dilakukan untuk keuntungan perusahaan.

Baca Juga :  KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Baca Juga :  "Pemerintah Revisi Anggaran APBN 2025: Prioritas Bergeser, Belanja Kementerian Dikencangkan Jelang Akhir Tahun"

Kementerian Sosial sendiri sejauh ini mengaku siap bekerja sama penuh dengan penyidik. “Kami mendukung sepenuhnya langkah KPK untuk menuntaskan kasus ini. Penyaluran bansos harus bersih dan tepat sasaran,” ujar juru bicara Kemensos, Rini Anindya, dalam konferensi pers terpisah. Ia menegaskan bahwa sistem distribusi bansos kini telah diperbaiki agar lebih transparan melalui digitalisasi data penerima dan audit berkala oleh BPK.

Dari sisi regulasi, pemerintah sebenarnya sudah memperkuat mekanisme pengawasan sejak 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai. Namun, implementasi di lapangan masih sering bocor akibat kolusi antara penyedia jasa logistik dan pejabat penanggung jawab proyek.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Agus Rahardjo, menilai kasus ini bisa menjadi momentum memperkuat penerapan keadilan restoratif yang berpihak pada masyarakat. “Kalau bansos diselewengkan, maka pemulihan tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku. Uang harus kembali, dan sistem distribusinya harus diperbaiki,” ujarnya.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih, pemeriksaan tiga saksi pada Senin itu berjalan hampir delapan jam. Sumber internal KPK menyebut, salah satu saksi memberikan dokumen baru yang menguatkan dugaan adanya mark-up biaya transportasi dan fiktifnya sejumlah vendor. Tim penyidik kini tengah mencocokkan data itu dengan dokumen tender dan laporan keuangan perusahaan terkait.

Publik menunggu akhir dari drama panjang ini—apakah KPK mampu memutus mata rantai korupsi bansos hingga ke akar, atau justru kembali terhenti di level menengah. Sebab rakyat sudah terlalu sering disuguhi vonis ringan bagi maling berdasi, sementara mereka yang lapar tetap tak tersentuh keadilan.

Koruptor bansos bukan hanya perampok uang negara; mereka pencuri napas rakyat kecil yang menanti sepiring nasi. Ketika beras disulap jadi rekening pribadi, dan penderitaan dijadikan proyek, itulah saat di mana kemanusiaan runtuh di bawah kaki para garong berdasi. Kini publik menuntut, bukan sekadar penjara bagi pelaku, tapi pemulihan harga diri bangsa yang telah diinjak oleh kerakusan.

Dan KPK—yang lahir dari rahim reformasi—kembali dihadapkan pada ujian: menegakkan keadilan di antara tumpukan karung beras yang telah lama menguarkan bau busuk. Rakyat menanti bukan kabar penangkapan semata, tapi bukti bahwa hukum masih berpihak pada yang lapar, bukan yang berkuasa.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *