Hukum  

KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri Terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri.

aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, guna pendalaman kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan hukum yang juga melibatkan buron dan mantan kader PDIP, Harun Masiku.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik bisa saja memanggil Megawati jika merasa keterangan Ketua Umum PDIP tersebut diperlukan. “Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani maka akan dilakukan,” kata Tessa di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Desember 2024. Namun, Tessa tidak menyampaikan apakah penyidik sudah menyatakan perlu memanggil Megawati.

Tessa menegaskan bahwa penyidiklah yang menentukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang keterangannya diperlukan oleh KPK. “Kembali lagi, semua dikembalikan kepada penyidik, sesuai kebutuhan penyidik. Jadi tidak keluar dari situ,” ujar Tessa.

Penetapan Hasto dan Donny sebagai Tersangka

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya memastikan penetapan Hasto dan pengacaranya, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024. Setyo menyatakan bahwa Hasto dan Donny terlibat aktif sejak awal untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia setelah Pemilu 2019.

Hasto dan Donny disebut melobi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun menjadi pengganti Nazaruddin. Padahal, seharusnya posisi Nazaruddin diisi oleh kader PDIP lainnya, yakni Riezky Aprilia.

Tak hanya itu, Hasto dan Donny juga disebut terlibat aktif dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. Uang suap tersebut diserahkan melalui mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Agustina Tio Fridelina. “HK (Hasto) mengatur dan mengendalikan DTI (Donny) untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustina Tio Fridelina),” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Baca Juga :  "Perdagangan LHP Ombudsman Diduga Terbongkar, Integritas Pengawasan Publik Kini Dipertanyakan Publik Nasional"

Selain itu, Setyo menyatakan bahwa Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan hukum atau obstruction of justice. Hasto disebut berperan dalam pelarian Harun Masiku, yang melarikan diri sejak penetapan dirinya sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto semakin kompleks dengan kemungkinan pemanggilan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, oleh KPK. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan perintangan hukum yang melibatkan sejumlah tokoh penting. KPK diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan, serta terus berupaya menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *