Aspirasimediarakyat.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri aliran busuk yang diduga meracuni pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama. Pada Kamis (25/9/2025), mantan Bendahara Amphuri, H.M. Tauhid Hamdi, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu menyoroti pertemuannya dengan pihak Kementerian Agama terkait pembagian kuota haji khusus tambahan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik menggali informasi seputar interaksi Tauhid dengan pejabat Kemenag. Nama yang mencuat langsung ke permukaan: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama. Pertemuan itu disebut membicarakan kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah, angka fantastis yang sejatinya ditetapkan dalam SK Menag bertanggal 15 Januari 2024.
Tauhid mengakui dirinya dicecar 11 pertanyaan penyidik terkait pertemuan dengan Yaqut. Menurut pengakuannya, keputusan pembagian kuota tambahan itu dibuat secara rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, aturan jelas mengamanatkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Di sinilah titik rawan muncul. Skema pembagian yang menabrak Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah justru membuka ruang empuk bagi kelompok garong berdasi untuk bermain. Dengan dalih kebijakan, kuota yang mestinya menjadi hak jamaah reguler bisa dicaplok mafia haji yang bersembunyi di balik jubah kesalehan.
Foto pertemuan yang sempat viral makin memperkuat dugaan adanya pembicaraan kotor di balik kebijakan resmi. Terlihat jelas Yaqut duduk bersama pengusaha travel haji dan umrah, termasuk bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur, serta sejumlah pemilik biro perjalanan lain. Pertemuan itu diduga berlangsung di Wisma Maktour, Jakarta Timur.
Fuad membantah terlibat dalam pengaturan kuota. Ia berdalih pertemuan itu hanya silaturahmi, apalagi saat itu Yaqut sudah tidak lagi menjabat Menteri Agama. Namun publik tentu tidak mudah menelan mentah-mentah alasan ini. Foto, waktu, dan substansi pembahasan jelas tak bisa dipisahkan dari keputusan SK yang kontroversial.
KPK tidak tinggal diam. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan mendalami pertemuan tersebut. Menurutnya, beberapa pihak yang hadir dalam foto itu sudah diperiksa. Kini penyidik menganalisis keterkaitan keterangan dengan bukti visual yang tersebar luas di masyarakat.
“Fakta bahwa kuota haji tambahan dibagi rata justru memperlihatkan bagaimana aturan bisa dilipat-lipat sesuka hati. Rakyat kecil yang menabung bertahun-tahun demi berangkat haji reguler akhirnya harus gigit jari, sementara kuota haji khusus jadi lahan rebutan para pengusaha dan pejabat yang berkolusi. Inilah wajah setan keparat yang menjadikan ibadah suci sebagai dagangan.”
Dalam pusaran ini, bukan hanya angka 20 ribu jamaah yang dipertaruhkan. Ada harga diri bangsa, ada kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, dan ada penderitaan rakyat yang disulap menjadi bancakan oleh maling kelas kakap berbaju agamis.
Sejarah menunjukkan, kuota haji selalu menjadi ladang empuk bagi mafia. Bedanya kali ini, dugaan permainan justru menyeret nama mantan pejabat tertinggi Kementerian Agama, orang yang semestinya menjaga kemurnian amanah jamaah. Bukannya mengayomi, justru membuka ruang bagi garong uang rakyat.
Kronologi hukum mencatat, SK Menag tertanggal 15 Januari 2024 menjadi dasar pembagian kuota tambahan. Namun, dugaan penyalahgunaan muncul ketika pembagian tidak sesuai aturan perundang-undangan. Ketidaksiapan pembiayaan BPKH dijadikan alasan, padahal logika sederhana menunjukkan kuota tetap bisa dijalankan tanpa melanggar komposisi.
“Penyidik kini tengah memeriksa waktu pasti pertemuan-pertemuan itu, apakah sebelum atau sesudah SK terbit. Jika benar terjadi sebelum, maka jelas ada indikasi lobi kotor. Jika setelah, besar kemungkinan pertemuan itu membicarakan pembagian kuota hasil rekayasa. Dua-duanya menunjukkan pola kriminal yang patut diseret ke meja hijau.”
Para pengusaha yang hadir dalam pertemuan pun tak luput dari sorotan. Mereka menikmati kenyamanan kursi empuk bisnis haji, sementara rakyat miskin harus menunggu puluhan tahun masuk antrean. Inilah ironi: ibadah suci diperas menjadi proyek dagang, jamaah dijadikan sapi perah, dan negara hanya menonton.
Korupsi kuota haji adalah pengkhianatan ganda. Bukan hanya menggarong uang jamaah, tapi juga merampok hak spiritual mereka. Lintah penghisap darah rakyat kali ini berwajah alim, berbicara soal ibadah, tapi tangannya kotor mencaplok jatah jamaah kecil.
Bila dugaan ini terbukti, maka jelas korupsi kuota haji melanggar tidak hanya hukum positif, tetapi juga norma moral dan agama. Bagaimana mungkin setan keparat ini menjual ibadah dengan harga miliaran rupiah, sementara rakyat jelata harus menjual sawah dan perhiasan untuk sekadar melunasi biaya haji reguler?
KPK sudah punya cukup alasan untuk mengusut perkara ini dengan serius. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada saksi-saksi pinggiran. Mereka yang duduk manis di kursi kekuasaan maupun kursi empuk bisnis travel harus dipaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jika penegak hukum berani, maka kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk menyingkap jaringan mafia haji yang sudah lama bercokol. Jika tidak, publik hanya akan kembali menyaksikan drama basi, di mana para maling kelas kakap bebas melenggang, sementara rakyat jelata tetap terpenjara antrean panjang.
Skandal kuota haji ini seharusnya menjadi momentum bagi KPK dan aparat penegak hukum lain untuk menunjukkan taring. Rakyat menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau kembali dijadikan panggung sandiwara.



















