Aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi MDI Ventures kepada TaniHub beserta afiliasinya pada periode 2019–2023. Penetapan tersangka ini dilakukan menyusul pengembangan penyidikan sebelumnya dan penyelidikan atas aliran dana yang diduga bermasalah.
Ketiga tersangka baru yakni NW, selaku CEO BRI Ventures; WG, mantan VP Investasi BRI Ventures; serta AAH, VP of Investment MDI Ventures tahun 2021. Ketiganya ditahan sejak 3 September 2025 hingga 22 September 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Suyanto Reksa Sumarta, menjelaskan lokasi penahanan. NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sedangkan WG ditempatkan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
MDI Ventures dan BRI Ventures merupakan perusahaan modal ventura yang fokus berinvestasi pada startup. TaniHub Group, sebagai perusahaan rintisan bidang pertanian, memiliki layanan e-commerce TaniHub, TaniSupply, serta fintech lending TaniFund.
Total pencairan investasi yang menjadi objek penyidikan mencapai US$ 25 juta atau setara Rp 409 miliar. NW diduga memutuskan investasi secara melawan hukum sebesar US$ 5 juta dari BRI Ventures kepada TaniHub. WG bertugas menganalisis proposal investasi, sedangkan AAH melakukan kajian investasi MDI Ventures ke TaniHub.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga tersangka lain pada 28 Juli 2025, yakni Direktur MDI Ventures DSW, mantan Direktur Utama TaniHub IAS, dan mantan Direktur TaniHub ETPLT. Ketiganya dituduh memanipulasi data perusahaan untuk memperoleh investasi sekaligus menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Isu dugaan TPPU mulai mencuat pada Mei 2025, ketika sejumlah media melaporkan adanya dugaan proyek fiktif yang melibatkan anak dan cucu usaha Telkom ke TaniHub pada 2021. Laporan ini memicu sorotan publik dan dorongan dari aliansi mahasiswa agar kasus tersebut diusut secara tuntas.
Data Katadata.co.id mencatat, MDI Ventures memimpin pendanaan seri B TaniHub senilai US$ 65,5 juta pada Mei 2021, dengan partisipasi investor lain seperti Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Venture Management, dan Vertex Ventures.
Saat itu, TaniHub mengklaim pertumbuhan pendapatan kotor 639 persen pada 2020, dan optimistis bisa tumbuh tiga kali lipat pada 2021 dengan tambahan modal investasi. Namun, CEO Ivan Arie Sustiawan mundur pada Mei 2021, bertepatan dengan pendanaan seri B.
Pasca pendanaan, TaniHub melakukan PHK awal 2022 serta menutup gudang di Bandung dan Bali untuk fokus pada segmen bisnis B2B, termasuk hotel, restoran, kafe, modern trade, general trade, UMKM, dan mitra strategis. Langkah ini dianggap strategis untuk meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan.
Di sisi lain, TaniFund mencatat Tingkat Wanprestasi (TWP 90) mencapai 63,93 persen pada Maret 2023, dan gagal membayar dana pemberi pinjaman. Kasus ini kemudian berlanjut ke gugatan pengadilan dengan total nilai Rp 471,2 juta, diajukan ke Pengadilan Jakarta Selatan pada awal 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup izin usaha TaniFund pada 3 Mei 2024, dan perusahaan wajib membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender. Tim likuidasi beranggotakan empat orang dan bertugas menjalankan proses likuidasi sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa tim likuidasi harus bertindak adil, objektif, dan independen dalam melaksanakan kewenangan. Proses ini menjadi bagian dari upaya pemulihan hak lender dan kepatuhan hukum.
Kejari Jakarta Selatan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana hasil dugaan korupsi maupun TPPU. Langkah ini bertujuan memastikan pertanggungjawaban hukum yang tuntas dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi investor maupun negara.
Kasus ini menunjukkan kompleksitas investasi modal ventura dalam startup, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance dalam pengelolaan dana publik maupun swasta.
Ahli hukum dan pengamat keuangan menekankan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dan TPPU investasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk memeriksa dokumen transaksi, keputusan internal perusahaan, dan keterlibatan manajemen.
Dalam perspektif hukum Indonesia, tindak pidana korupsi dan pencucian uang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penegakan hukum harus memastikan hak investor dan kepentingan negara terlindungi.
Penyidik menekankan bahwa penetapan tersangka merupakan langkah awal, sementara pengembangan bukti dan aliran dana masih terus berjalan. Keterlibatan pihak ketiga dan afiliasi lain menjadi fokus penyidikan berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan rintisan besar, investasi asing, dan dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sektor pertanian melalui teknologi.
Pengamat menyatakan bahwa dugaan korupsi dan TPPU di sektor investasi harus menjadi pelajaran bagi perusahaan modal ventura untuk menerapkan mekanisme audit internal yang ketat dan pengawasan independen.
Kejari Jakarta Selatan memastikan semua langkah penyidikan dilakukan transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum, termasuk pengawasan ketat terhadap proses penahanan dan pengumpulan bukti.



















