Aspirasimediarakyat.com — Perkara dugaan korupsi pengelolaan komisi migas di Lampung memasuki fase krusial setelah penegak hukum memastikan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti siap dilimpahkan ke persidangan, membuka tabir praktik pengelolaan participating interest bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga berlangsung tanpa landasan legalitas memadai, melibatkan jajaran pimpinan badan usaha milik daerah, serta menimbulkan konsekuensi serius terhadap tata kelola keuangan negara, kepatuhan regulasi sektor energi, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya strategis.
Kasus ini menyeret tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya, sebuah BUMD yang mengelola komisi migas dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera, dengan nilai dana mencapai sekitar USD 17,2 juta atau setara Rp 268,7 miliar berdasarkan hasil audit aparat pengawasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Baharuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, yang mencakup penyerahan tersangka berikut barang bukti untuk segera diproses di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut menandai rampungnya tahapan penyidikan dan membuka jalan bagi pembuktian dugaan tindak pidana korupsi secara terbuka di hadapan majelis hakim.
Tiga tersangka yang akan diadili masing-masing berinisial BK selaku direktur operasional, HW sebagai komisaris, serta MHE yang menjabat direktur utama PT Lampung Energi Berjaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga secara bersama-sama mengelola dana participating interest sebesar 10 persen tanpa dilandasi persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta tanpa dasar hukum yang sah sesuai ketentuan pengelolaan sektor migas.
Dana komisi tersebut bahkan telah digunakan sebelum memperoleh persetujuan resmi, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMD.
Menurut Baharuddin, dana participating interest itu diakui sebagai pendapatan riil perusahaan, meskipun tidak berasal dari kegiatan usaha utama sebagaimana seharusnya dalam praktik tata kelola badan usaha daerah.
Selain itu, penyidik menemukan adanya konversi mata uang asing ke rupiah yang tidak menggunakan kurs aktual, sehingga berpotensi menambah besaran kerugian negara secara signifikan.
Modus lain yang terungkap adalah pembagian tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, serta fasilitas lain kepada pengurus perusahaan yang bersumber dari dana komisi tersebut.
Tidak berhenti di situ, dana yang seharusnya menjadi dividen PT Lampung Jasa Utama sebagai induk BUMD justru diduga didepositokan ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah.
Berdasarkan audit aparat pengawasan intern pemerintah, total kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp 268,7 miliar, angka yang mencerminkan skala penyimpangan serius dalam pengelolaan aset publik.
“Dalam lanskap hukum yang lebih luas, perkara ini juga memunculkan fakta bahwa dua mantan gubernur Lampung telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk mendalami alur kebijakan dan pengawasan atas pengelolaan komisi migas tersebut.”
Fenomena ini memperlihatkan betapa rapuhnya benteng pengawasan ketika dana strategis sektor energi dikelola tanpa kepatuhan ketat pada regulasi, sementara uang rakyat mengalir dalam skema yang samar, berlapis, dan sulit ditelusuri, menciptakan jurang kontras antara tujuan kesejahteraan publik dan praktik internal yang justru menggerogoti fondasi keuangan negara secara sistematis.
Praktik semacam ini adalah cermin ketidakadilan struktural, ketika uang publik diperlakukan seolah kas privat dan aturan hukum direduksi menjadi formalitas kosong. Negara tidak boleh kalah oleh akal licik pengelolaan semu yang menghisap sumber daya rakyat secara diam-diam.
Secara normatif, pengelolaan participating interest migas mensyaratkan kepatuhan pada regulasi sektor energi, persetujuan pemerintah pusat, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi yang ketat karena menyangkut sumber daya alam strategis.
Ketiadaan persetujuan dan penyimpangan penggunaan dana dalam kasus ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari aturan pengelolaan BUMD hingga ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Proses persidangan yang akan segera bergulir diharapkan menjadi ruang uji bagi pembuktian hukum, sekaligus momentum evaluasi menyeluruh atas tata kelola BUMD di sektor energi agar tidak kembali menjadi ladang penyimpangan.
Perkara ini menegaskan bahwa pengelolaan migas bukan sekadar urusan bisnis, melainkan amanah konstitusional yang menuntut integritas, kepatuhan hukum, dan keberpihakan nyata kepada kepentingan rakyat yang selama ini menanggung dampak dari setiap rupiah kerugian negara.



















