Aspirasimediarakyat.com — Di jantung ibu kota, di antara gedung-gedung megah kawasan Gelora Bung Karno, berlangsung pertarungan hukum yang tak kalah sengit dari hiruk pikuk lapangan hijau. Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), menggugat PT Indobuildco — perusahaan pengelola Hotel Sultan — atas tunggakan royalti penggunaan tanah negara yang mencapai 45,3 juta dolar AS atau sekitar Rp176,1 miliar. Gugatan ini dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Persidangan itu menjadi babak baru dari sengketa panjang antara negara dan swasta yang telah berlangsung puluhan tahun. Kali ini, pemerintah menegaskan klaimnya atas tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1/Gelora, yang digunakan PT Indobuildco tanpa izin sah sejak 2007 hingga berakhirnya masa berlaku HGB pada 2023.
Nada tegas pemerintah pun tak main-main. Dalam gugatannya, Mensesneg dan PPKGBK menuntut Indobuildco membayar sisa kewajiban royalti, bunga, dan denda atas penggunaan lahan itu. “Kami menuntut hak negara yang selama ini diabaikan,” ujar kuasa hukum Mensesneg, Kharis Sucipto, di hadapan majelis hakim.
Sebagai bentuk pembuktian, pemerintah menghadirkan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Maria S.W. Sumardjono, sebagai ahli. Di hadapan pengadilan, Maria menjelaskan bahwa pembayaran royalti atas penggunaan tanah negara bukan sekadar kesepakatan bisnis, melainkan kewajiban hukum yang melekat selama badan usaha menggunakan tanah tersebut.
“Secara yuridis, jika HGB sudah berakhir dan tidak diperpanjang, maka hak badan usaha atas tanah itu pun hapus. Tanah eks-HGB kembali menjadi bagian dari pihak pemegang izin, dalam hal ini negara,” ujar Maria.
Pernyataan itu menjadi fondasi kuat bagi posisi pemerintah. Sebab, menurut data yang dihadirkan di pengadilan, PT Indobuildco memang telah membayar royalti untuk periode 1971–2002, bahkan secara sukarela melunasi tunggakan 2003–2006 pascaputusan Mahkamah Agung pada 2011. Namun, setelah itu, perusahaan diduga tetap menguasai lahan tanpa membayar kewajiban dari 2007 hingga 2023.
“Somasi demi somasi telah dikirimkan oleh Mensesneg dan PPKGBK. Namun, tagihan itu seolah menggema tanpa jawaban. Hingga akhirnya, negara mengambil langkah hukum dengan menggugat Indobuildco secara perdata.”
Di sisi lain, PT Indobuildco memilih bertahan dengan argumentasi berbeda. Mereka berpendapat bahwa HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora — lokasi berdirinya Hotel Sultan — terbit di atas tanah negara bebas, bukan di atas HPL milik negara. Karena itu, perusahaan menganggap tidak perlu ada izin atau rekomendasi dari Mensesneg maupun PPKGBK untuk memperbarui HGB.
Tak berhenti di situ, Indobuildco bahkan menggugat balik pemerintah. Dalam perkara perdata terpisah di PN Jakarta Pusat, perusahaan itu menuntut ganti rugi senilai Rp28 triliun, dengan menggandeng berbagai instansi pemerintah sebagai tergugat, termasuk Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Argumen ini langsung dimentahkan oleh ahli agraria UGM yang dihadirkan di sidang sebelumnya. Maria menegaskan bahwa tanah yang digunakan Hotel Sultan merupakan tanah negara hasil pembebasan tahun 1959–1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962. Artinya, status tanah itu sejak awal berada dalam penguasaan penuh negara, yang kemudian secara hukum dikonversi menjadi HPL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965.
“Sejak pemerintah membayar ganti rugi kepada warga untuk kepentingan Asian Games 1962, hak beheer atas tanah tersebut menjadi milik negara. Maka, HGB yang berdiri di atas izin penggunaan tanah itu jelas berlandaskan HPL,” tegas Maria dalam persidangan.
Keterangan itu sekaligus memperkuat dasar hukum terbitnya HPL No. 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq. PPKGBK pada 1989. “HGB 26/Gelora dan HGB 27/Gelora berada di atas tanah HPL 1/Gelora. Maka ketika masa HGB berakhir pada Maret dan April 2023, tanah itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL,” sambung Kharis.
“Namun, di lapangan, PT Indobuildco disebut masih terus melakukan kegiatan komersial di atas tanah eks-HGB yang telah berakhir masa berlakunya. Inilah titik yang dianggap sebagai pelanggaran hukum paling jelas.”
Maria tak ragu menyebut tindakan itu sebagai perbuatan melawan hukum. “Ketika HGB telah habis masa berlakunya, tidak ada lagi dasar hukum bagi badan usaha untuk menguasai tanah tersebut. Pemegang HPL berhak meminta pengosongan serta pengembalian tanah dan bangunan,” ujarnya lantang.
Kementerian ATR/BPN pun telah menolak permohonan pembaruan HGB Indobuildco pada 13 Desember 2023, dengan alasan tak adanya izin dari Mensesneg Cq. PPKGBK. Penolakan ini memperkuat posisi hukum negara bahwa penguasaan lahan oleh Indobuildco sudah tidak sah.
Di tengah alur hukum yang semakin jelas, publik mulai mempertanyakan: mengapa perusahaan yang jelas-jelas telah kehilangan hak hukumnya masih bisa beroperasi seolah kebal terhadap aturan negara? Apakah hukum di negeri ini hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tak punya gedung mewah dan lobi kuat?
Di satu sisi, rakyat biasa kehilangan rumah karena digusur proyek pemerintah; di sisi lain, korporasi besar bisa menempati lahan negara selama belasan tahun tanpa izin. Sebuah ironi hukum yang menampar nurani publik.
Namun, di luar semua ketegangan itu, jalur hukum tetap berjalan. PN Jakarta Pusat menjadi panggung penentuan apakah negara benar-benar berdaulat atas tanahnya sendiri, atau justru tunduk di hadapan perusahaan yang menguasai ruang strategis ibu kota.
Persidangan ini bukan sekadar soal angka royalti atau tumpukan berkas hukum. Ini adalah ujian nyata bagi sistem agraria nasional — apakah regulasi mampu menegakkan keadilan, atau sekadar menjadi dokumen yang dilupakan di laci kekuasaan.
Jika penguasaan tanah negara bisa terus dibiarkan hanya karena kekuatan modal, maka bukan hanya tanah yang tergadai — tetapi juga martabat bangsa ini. Negara harus tegas, karena kedaulatan hukum bukan untuk dinegosiasikan di meja bisnis siapa pun.



















