Hukum  

“Kejaksaan Disorot Tajam, Kritik Publik Menggugat Integritas dan Arah Penegakan Hukum”

Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, menyoroti dugaan ketimpangan penegakan hukum di Kejaksaan Agung yang dinilai lebih keras terhadap masyarakat kecil dibanding penanganan kasus internal. Sejumlah perkara dan skandal etik memicu desakan evaluasi menyeluruh. Publik menuntut transparansi, konsistensi keadilan, serta reformasi struktural agar penegakan hukum benar-benar mencerminkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Aspirasimediarakyat.com — Kritik keras yang dilontarkan Lembaga Mata Hukum terhadap kinerja Kejaksaan Agung mencerminkan kegelisahan publik atas dugaan ketimpangan penegakan hukum, di mana aparat dinilai lebih agresif menindak masyarakat kecil namun belum menunjukkan ketegasan yang sama dalam membongkar praktik korupsi internal, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas, akuntabilitas, dan arah kebijakan hukum di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini.

Sorotan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Mata Hukum, Mukhsin Nasir, yang menilai institusi penegak hukum itu tengah menghadapi krisis legitimasi moral akibat pola penegakan hukum yang dianggap tidak konsisten.

Dalam keterangannya pada Senin, 6 April 2026, Mukhsin bahkan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Jaksa Agung, menyusul berbagai polemik yang dinilai mencerminkan kegagalan kepemimpinan.

Menurutnya, sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir memperlihatkan adanya kecenderungan kriminalisasi terhadap masyarakat kelas bawah, sementara persoalan internal justru belum ditangani secara tuntas.

Ia kemudian memaparkan beberapa contoh kasus yang disebut sebagai indikator kegagalan sistemik dalam tubuh penegakan hukum tersebut.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Akui Pengondisian Proyek untuk Dana Pilpres Jokowi 2019

Baca Juga :  Kejagung Tetapkan Muhammad Kerry Adrianto Riza sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak

Baca Juga :  "Komisaris PT IAE Didakwa Terima Aliran Dana Korupsi PGN Senilai Rp 247 Miliar"

Kasus pertama adalah perkara yang menimpa Amsal Sitepu, seorang videografer asal Karo yang dijerat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek video profil desa.

Mukhsin menilai perkara tersebut sarat kejanggalan karena produk kreatif seperti video tidak memiliki standar harga baku, sehingga penerapan delik korupsi dianggap tidak proporsional dan berpotensi memaksakan interpretasi hukum.

Kasus berikutnya adalah Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal yang sempat dituntut hukuman mati dalam perkara narkotika, sebelum akhirnya divonis lima tahun penjara.

Dalam pandangan Mata Hukum, penanganan kasus tersebut menunjukkan kegagalan aparat dalam mengungkap aktor utama di balik jaringan narkotika, sekaligus memperlihatkan kecenderungan menjadikan pelaku lapangan sebagai pihak yang menanggung beban hukum.

Sorotan juga mengarah pada kasus pengejar jambret di Yogyakarta, di mana korban yang melakukan pembelaan diri sempat terancam diproses hukum sebelum akhirnya perkara dihentikan setelah mendapat tekanan publik.

Fenomena ini dinilai mencerminkan lemahnya sensitivitas aparat dalam membedakan antara pelaku kejahatan dan korban yang bertindak dalam situasi darurat.

Tidak hanya pada kasus eksternal, Mukhsin juga menyoroti sejumlah skandal internal yang melibatkan aparat kejaksaan sendiri, mulai dari dugaan gratifikasi hingga praktik perdagangan perkara.

Beberapa nama pejabat di lingkungan kejaksaan daerah hingga pusat disebut tersandung kasus etik dan pidana, yang memperkuat persepsi publik mengenai adanya persoalan serius dalam integritas internal institusi tersebut.

Dalam konteks ini, penerapan prinsip restorative justice turut menjadi perhatian, terutama terkait konsistensi penerapannya di lapangan.

Mukhsin menilai pendekatan tersebut cenderung lebih mudah diakses oleh kalangan tertentu, seperti pejabat atau profesi tertentu, sementara masyarakat kecil menghadapi hambatan yang lebih besar untuk memperoleh perlakuan serupa.

“Ini bukti hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya, menegaskan adanya ketimpangan dalam praktik penegakan hukum yang dinilai belum mencerminkan prinsip keadilan substantif.

Lebih jauh, ia menilai bahwa penindakan terhadap oknum jaksa melalui sanksi etik atau proses hukum internal belum menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya.

Menurutnya, permasalahan utama justru terletak pada kebijakan dan budaya organisasi yang dibentuk oleh kepemimpinan di tingkat tertinggi.

Ia mengkritik adanya tekanan kinerja yang berorientasi pada target perkara, yang berpotensi mendorong praktik penegakan hukum yang tidak proporsional dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Dalam situasi tersebut, jaksa di lapangan dinilai menghadapi tekanan untuk memenuhi indikator kinerja, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas penanganan perkara.

Kondisi ini menjadi semakin kompleks dengan meningkatnya perhatian dari Komisi III DPR RI yang turut menyoroti berbagai persoalan dalam tubuh Kejaksaan Agung.

Pengawasan legislatif tersebut memperlihatkan bahwa isu ini tidak lagi bersifat sektoral, melainkan telah menjadi perhatian dalam kerangka tata kelola hukum nasional.

Desakan publik terhadap pembenahan institusi penegak hukum pun semakin menguat, seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keadilan yang merata.

Dalam perspektif hukum, prinsip equality before the law menuntut agar setiap individu diperlakukan sama di hadapan hukum, tanpa memandang latar belakang sosial maupun posisi.

Oleh karena itu, setiap indikasi ketimpangan dalam penegakan hukum berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Kritik yang disampaikan oleh Mata Hukum dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang penting dalam sistem demokrasi.

Namun demikian, penyelesaian persoalan ini memerlukan langkah komprehensif yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menyentuh reformasi struktural dan kultural dalam tubuh institusi penegak hukum.

“Perbaikan sistem pengawasan internal, transparansi penanganan perkara, serta penguatan integritas aparatur menjadi elemen penting dalam membangun kembali kepercayaan publik. Selain itu, konsistensi dalam penerapan prinsip keadilan restoratif juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif.”

Baca Juga :  Kuasa Hukum Duta Palma Grup Desak Kejagung Kembalikan Rp 1,4 Triliun untuk Pembayaran Gaji Karyawan

Baca Juga :  "Abraham Samad Siap Lawan Jika Dijadikan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi"

Baca Juga :  "Empat Tersangka Korupsi Pasar Cinde Ditetapkan, Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Skandal BGS Bernilai Miliaran"

Situasi ini memperlihatkan bahwa tantangan terbesar dalam penegakan hukum bukan hanya pada aspek regulasi, tetapi juga pada implementasi dan integritas pelaksanaannya di lapangan.

Dalam konteks yang lebih luas, kualitas penegakan hukum menjadi cerminan dari komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi seluruh warga.

Sorotan terhadap Kejaksaan Agung sekaligus menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak dapat berhenti pada tataran wacana, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang terukur dan berkelanjutan.

Ketegangan antara harapan publik dan realitas di lapangan menuntut adanya langkah konkret yang mampu menjawab keraguan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam keberlangsungan sistem hukum yang sehat, sehingga setiap kebijakan dan tindakan aparat harus mampu mencerminkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai nilai dasar dalam penyelenggaraan negara.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *