aspirasimediarakyat.com – Terdakwa dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengungkapkan adanya pengondisian proyek untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Pengakuan ini disampaikan oleh Yofi Okatrisza saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/2/2025).
Yofi, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah DJKA, mengaku menerima perintah untuk mengondisikan pemenang paket pekerjaan bagi kontraktor Muhamad Syarif Abubakar alias Haji Mamad. “Karena ada plotingan dari atasan, saya memenangkan paket pekerjaan peningkatan jalur kereta api untuk Haji Mamad,” kata Yofi.
Biasanya, Yofi akan memungut fee dari kontraktor yang telah dimenangkan. Namun, untuk Haji Mamad, tidak ada permintaan atau penerimaan fee karena proyek tersebut merupakan titipan dari atasannya untuk menutupi utang Pilpres. “Saya tidak pernah meminta dan menerima fee dari Haji Mamad karena memang diwanti-wanti dari awal pengondisian proyek itu untuk pengganti utang Pilpres,” tutur Yofi.
Dana Talangan untuk Pilpres
Yofi menjelaskan bahwa pada Pilpres 2019, Haji Mamad menjadi salah satu pengusaha yang menalangi kebutuhan dana kampanye Jokowi di wilayah Sumatera Selatan. “Uang Haji Mamad dipakai untuk membiayai Pilpres di Sumsel,” ujar Yofi. Setelah Pilpres selesai, Haji Mamad menagih dana talangan dengan cara meminta pekerjaan kepada pejabat DJKA Kementerian Perhubungan.
Haji Mamad meminta pekerjaan kepada Direktur Prasarana DJKA (almarhum Heru Wisnu Wibowo), yang kemudian memerintahkan Bram Hertasning, Kepala BTP, untuk memenangkan paket bagi Haji Mamad. Namun, Haji Mamad membantah mendapatkan pekerjaan karena perannya dalam menalangi dana Pilpres. “Utang Pilpres enggak ada hubungannya dengan pekerjaan yang saya dapat,” bantah Haji Mamad, Senin (23/12/2024).
Yofi juga mengungkapkan bahwa ia bukan satu-satunya PPK yang disuruh berkontribusi dalam pengumpulan dana Pilpres. Menurutnya, ada sembilan PPK di wilayah lain yang diminta untuk mengondisikan proyek demi mendanai Pilpres Jokowi. “Sembilan PPK diminta urunan masing-masing Rp600-an juta,” kata Yofi, yang didapat dari pengaturan proyek.
Keterangan Yofi selaras dengan kesaksian pejabat Kemenhub, Danto Restyawan, dalam sidang perkara yang sama pada Senin (13/1/2025). Danto mengaku disuruh atasannya untuk mengumpulkan dana Rp5,5 miliar bagi pemenangan Pilpres 2019. Ia meminta sembilan PPK untuk iuran masing-masing sekitar Rp600 juta, yang diduga berasal dari setoran kontraktor yang memenangkan proyek.
Perintah Menteri Perhubungan
Danto mengeklaim bahwa perintah pengumpulan dana Pilpres ini bersumber dari Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi. Meskipun tidak secara langsung diperintah, Danto mengungkapkan bahwa tugas ini disampaikan oleh Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, yang kemudian lari ke luar negeri setelah ditengarai termonitor KPK.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, merasa heran mengapa ada pembahasan utang Pilpres dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api. “Saya kok heran, ini proyek negara untuk hutang Pilpres. Nanti negara ini mau bagaimana kalau hal-hal seperti proyek sudah dikondisikan untuk membayar urusan Pilpres,” ucap Hakim.



















