aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain Kerry, empat petinggi Pertamina dan dua pengusaha swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kerry tidak hanya dikenal sebagai pengusaha sukses dan anak dari saudagar minyak terkenal Mohammad Riza Chalid, tetapi perusahaan miliknya beberapa kali terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Apa saja kasus yang melibatkan Kerry dan perusahaannya?
- PT Navigator Khatulistiwa dalam Kasus Minyak Mentah
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, Kejagung mengungkap peran Kerry dalam mendapatkan bagian keuntungan secara curang dari pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Melansir Antara, Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan markup nilai kontrak pengiriman minyak mentah, menyebabkan negara mengeluarkan biaya sebesar 13-15 persen. Total kerugian negara dari kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- PT Orbit Terminal Merak dalam Kasus Surat Setnov ke Pertamina
Pada tahun 2015, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto mengirim surat berkop DPR kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto, menagih pembayaran biaya penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Orbit Terminal Merak (OTM). Pertamina menyimpan BBM di PT OTM, namun belum melakukan pembayaran.
Kerry Adrianto saat itu menjabat sebagai Komisaris PT OTM. Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH), M Hatta Taliwang, mengungkapkan bahwa Kerry adalah komisaris perusahaan penyimpanan BBM yang berlokasi di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, dan putra dari pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid. Kerry menduduki posisi penting dalam kepemilikan PT OTM sejak Oktober 2014.
Kasus ini mendapat perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi. Namun, DPR tidak pernah mengeluarkan surat yang mengatasnamakan Setnov tersebut.
- PT GAP Capital dalam Kasus Manajer Investasi Jiwasraya
Pada tahun 2020, Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu perusahaan tersebut adalah PT GAP Capital, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara senilai Rp16,81 triliun.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kerry memegang 25 persen saham PT GAP Capital senilai Rp6,25 miliar per 2011, sementara 75 persen saham lainnya dikendalikan oleh PT Mahameru Kencana Abadi.



















