Aspirasimediarakyat.com – Empat nama resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara dugaan korupsi proyek kerja sama pemanfaatan aset daerah di Pasar Cinde, Palembang. Penetapan ini menjadi kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung sejak tahun lalu atas proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT MB yang menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS).
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 2 Juli 2025. Keempat individu tersebut terdiri dari RY, Kepala Cabang PT MB; AN, mantan Gubernur Sumsel; EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS; dan AT, Direktur PT MB. Mereka diduga kuat terlibat dalam proses pengadaan yang sarat pelanggaran hukum sejak tahap awal perencanaan proyek.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, penyidik telah mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada Juli 2023 dan diperbarui pada Maret 2025.
Dalam perkembangan terkini, RY telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang untuk kepentingan penyidikan. Sementara AN dan EH diketahui tengah menjalani hukuman atas perkara lain, sedangkan AT tidak menghadiri panggilan penyidik dan telah dicekal karena berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 13. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Proyek ini bermula dari rencana pengembangan kawasan Pasar Cinde dalam rangka mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Pemerintah daerah kala itu mengusulkan kerja sama pemanfaatan lahan strategis dengan sistem BGS, namun pelaksanaannya jauh dari standar tata kelola yang semestinya.
Dalam proses pemilihan mitra kerja sama, ditemukan ketidaksesuaian prosedur dan kualifikasi. PT MB yang ditunjuk tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kontrak yang diteken kemudian juga tidak selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akibatnya, bangunan cagar budaya yang menjadi ikon kota, yaitu Pasar Cinde, diruntuhkan tanpa perlindungan hukum yang memadai. Selain kerugian material, penghilangan cagar budaya ini juga meninggalkan luka sejarah dan protes dari masyarakat sipil.
Dugaan korupsi semakin menguat setelah penyidik menemukan aliran dana dari PT MB ke sejumlah oknum pejabat yang diduga sebagai kompensasi atas pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tak hanya itu, tim penyidik juga membongkar indikasi upaya menghalangi proses hukum. Percakapan elektronik yang disita menunjukkan adanya tawaran uang senilai Rp17 miliar untuk “menggantikan” posisi tersangka, bahkan ada usaha mencari pemeran pengganti yang bersedia menjadi tumbal hukum.
Jika terbukti, para pelaku dapat dikenakan pasal tambahan berupa Obstruction of Justice, yang makin memperberat konsekuensi hukum yang mereka hadapi.
Sejauh ini, sebanyak 74 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik. Mereka berasal dari berbagai elemen, termasuk pejabat pemerintah, panitia pengadaan, hingga pihak swasta. Proses pendalaman terhadap bukti-bukti baru masih terus berjalan.
Kejaksaan Tinggi Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. Pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi refleksi atas pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan aset publik, terutama dalam proyek kerja sama dengan sektor swasta. Kelemahan tata kelola dan celah hukum yang dibiarkan terbuka justru menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Skandal Pasar Cinde juga menunjukkan bahwa pelestarian warisan budaya kerap menjadi korban pembangunan yang tidak transparan dan minim akuntabilitas. Pemanfaatan aset publik haruslah disertai dengan tanggung jawab hukum dan moral yang tinggi.
Dengan penyidikan yang kini berada di fase penting, publik berharap bahwa penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, dan proses pengadilan akan membawa keadilan tidak hanya bagi negara, tetapi juga masyarakat yang dirugikan.



















