Aspirasimediarakyat.com – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menegaskan kesiapannya memberikan perlawanan hukum apabila dirinya resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikannya secara tegas saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
“Kalau aparat hukum bertindak membabi buta dalam menangani tudingan pidana ini, saya pasti akan melawannya sampai kapanpun,” ujar Abraham Samad. Pernyataan tersebut menggarisbawahi ketegangan antara hak individu atas kebebasan berekspresi dan prosedur hukum yang tengah berjalan.
Menurut Abraham, pemanggilannya berawal dari podcast atau siniar yang tayang di kanal YouTube pribadinya. Dalam siniar tersebut, ia membahas isu ijazah Presiden Jokowi secara edukatif. Abraham menilai, penyidikan terhadapnya menunjukkan indikasi pembungkaman kebebasan berekspresi yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.
“Kalau aktivitas podcast saya dianggap mengandung tindak pidana, ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat,” tegas Abraham. Ia menambahkan, kasus ini seharusnya dilihat bukan sebagai persoalan individu, melainkan sebagai preseden yang dapat memengaruhi iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Kenaikan status ini menandai langkah formal aparat hukum dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.
Kasus ini melibatkan enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan langsung oleh Jokowi. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang menyasar nama Presiden. Sementara itu, lima laporan lainnya merupakan pelimpahan dari berbagai polres ke Polda Metro Jaya, dengan objek perkara terkait dugaan penghasutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa dari lima laporan pelimpahan tersebut, tiga laporan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sementara dua laporan lainnya dicabut karena pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi. “Penyidik tetap akan memastikan kepastian hukum terkait dua laporan penghasutan ini,” tambah Ade Ary.
Dalam kronologi laporan yang disampaikan Jokowi, terdapat lima nama awal yang disebut terlibat, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun, seiring proses penyidikan, jumlah terlapor bertambah menjadi 12 orang, termasuk Abraham Samad.
Para terlapor saat ini menghadapi potensi dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, terkait pencemaran nama baik. Selain itu, terdapat pasal tambahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).
Abraham menekankan, proses hukum tidak boleh dijadikan sarana pembungkaman. Ia menilai, kasus ini harus dilihat dari perspektif kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Abraham juga menyinggung pentingnya obyektivitas aparat hukum. Menurutnya, setiap langkah penyidikan harus berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku, bukan tekanan politik atau opini publik.
Pengamat hukum menilai kasus ini menjadi ujian bagi independensi aparat kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya. Penanganan yang transparan dan proporsional sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Kasus ini juga membuka perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi di era digital. Podcast atau siniar yang bersifat edukatif bisa saja menimbulkan respons hukum jika menyentuh isu sensitif, sehingga dibutuhkan regulasi yang jelas dan implementasi yang konsisten.
Sejumlah praktisi hukum menekankan, pentingnya mekanisme mediasi atau klarifikasi sebelum kasus pidana dilanjutkan, agar tidak terjadi kesan kriminalisasi terhadap kritik atau opini publik.
Selain Abraham, sejumlah tokoh lain yang juga menjadi terlapor menghadapi risiko serupa, termasuk nama-nama yang aktif menyebarkan opini terkait kasus ini di media sosial maupun publik.
Para pakar hukum menyoroti bahwa penyidikan harus mempertimbangkan konteks edukatif dan hak publik untuk memperoleh informasi. Pendekatan represif yang berlebihan bisa berpotensi menimbulkan preseden negatif bagi kebebasan sipil di Indonesia.
Dalam catatan hukum, kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik sering menimbulkan dilema antara perlindungan reputasi dan hak kebebasan berpendapat. Keseimbangan keduanya menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem hukum.
Abraham Samad menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal proses hukum ini sambil tetap menyuarakan pentingnya kebebasan berekspresi. Ia berharap penyidik Polda Metro Jaya tetap obyektif, adil, dan profesional dalam menegakkan hukum.
Kasus ini, menurut pengamat hukum, akan menjadi barometer penting bagi kualitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani isu sensitif yang melibatkan tokoh publik dan kebebasan berpendapat.



















