Aspirasimediarakyat.com — Permintaan Kejaksaan Agung kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan nikel di Konawe Utara membuka kembali luka lama penegakan hukum sektor sumber daya alam, ketika perkara bernilai triliunan rupiah yang sempat ditangani lalu dihentikan kini kembali disidik, memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi hukum, kepastian regulasi, serta perlindungan kepentingan publik atas tambang, hutan, dan keuangan negara.
BPKP secara terbuka mengakui telah diminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus pemberian IUP nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Permintaan itu menjadi bagian penting dari proses penyidikan yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono menyampaikan bahwa hingga saat ini tim auditor masih bekerja melakukan penelaahan mendalam. Penghitungan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembuktian penyidikan yang tengah berjalan.
Gunawan menegaskan proses audit tidak dilakukan secara tergesa-gesa. BPKP masih berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan Agung guna memastikan metode, ruang lingkup, dan dasar hukum penghitungan kerugian keuangan negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini bukan perkara baru. Sejak 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani dugaan korupsi penerbitan IUP nikel di Konawe Utara dan saat itu menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, angka yang mencerminkan besarnya dampak ekonomi dari praktik perizinan bermasalah.
Dalam penyidikan KPK, mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan suap sekitar Rp13 miliar terkait penerbitan izin usaha pertambangan kepada sedikitnya 17 perusahaan.
Fakta lain yang mencuat, sejumlah IUP diterbitkan hanya dalam rentang waktu satu hari, bahkan sebagian berada di atas lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang. Pola perizinan kilat ini sejak awal menimbulkan kecurigaan soal penyalahgunaan kewenangan.
Pada 2023, KPK sempat merencanakan penahanan terhadap Aswad, namun rencana itu urung dilaksanakan dengan alasan kondisi kesehatan. Setelah itu, perkara seolah mengendap tanpa kejelasan di ruang publik.
Delapan tahun berlalu, KPK pada 17 Desember 2024 menerbitkan surat penghentian penyidikan. Informasi tersebut baru diketahui masyarakat pada 23 Desember 2025, memicu kritik luas terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dengan terbitnya SP3, status tersangka terhadap Aswad otomatis gugur. Ia menyebut alasan penghentian penyidikan karena tidak terpenuhinya unsur pembuktian, khususnya terkait kerugian keuangan negara.
Budi juga mengungkapkan bahwa baik BPK maupun BPKP saat itu menyatakan belum dapat melakukan audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, sehingga sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tidak dapat dikuatkan.
Kondisi ini menimbulkan ironi besar: ketika potensi kerugian negara disebut mencapai triliunan rupiah dan kerusakan lingkungan terbentang nyata, proses hukum justru tersandera oleh absennya angka formal, seolah hukum kehilangan daya ketika berhadapan dengan kompleksitas tambang, hutan lindung, dan kepentingan ekonomi raksasa yang berlapis.
“Kalimat keras pertama mencuat dari realitas bahwa ketidakadilan struktural di sektor pertambangan telah lama menggerogoti hak publik, sementara negara sering tampil gagap saat diminta membuktikan kerugiannya sendiri.”
Pada 31 Desember 2025, Kejaksaan Agung mengumumkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyidikan tersebut telah dimulai sejak Agustus–September 2025.
Anang menjelaskan bahwa penyidikan menemukan indikasi kuat keterlibatan mantan kepala daerah dalam penerbitan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan tambang. Ia juga menyebut aktivitas pertambangan tersebut diduga memasuki kawasan hutan lindung.
Fakta lapangan menunjukkan eksplorasi dan eksploitasi nikel dilakukan oleh 17 badan usaha yang memperoleh izin hanya dalam satu hari. Aktivitas mereka dilaporkan merambah kawasan hutan lindung, menambah dimensi pelanggaran lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Kalimat keras kedua menjadi pengingat bahwa pembiaran terhadap tambang ilegal dan izin bermasalah sama artinya dengan membiarkan perampokan terbuka atas hutan, tanah, dan masa depan masyarakat sekitar.
Daftar perusahaan yang terlibat mencakup PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S, PT D, PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan PT ST, sebuah jejaring usaha yang kini berada dalam sorotan hukum.
Keterlibatan BPKP dalam menghitung kerugian negara memberi harapan baru bagi penegakan hukum yang lebih utuh, bukan sekadar mengejar pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan menegakkan prinsip bahwa sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk segelintir kepentingan yang beroperasi di balik izin dan angka.



















