Aspirasimediarakyat.com — Terkuaknya aliran keuntungan ilegal dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pelaku usaha dan pejabat publik memperlihatkan bagaimana kebijakan yang seharusnya menjadi jembatan pelayanan ibadah justru berubah menjadi ruang transaksi tersembunyi, di mana kepentingan finansial menyelinap di balik keputusan administratif dan menggeser prinsip keadilan distribusi menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan oleh pihak-pihak yang memiliki akses dan kekuasaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengungkap perkembangan penting dalam perkara ini dengan memaparkan besaran keuntungan tidak sah yang diperoleh salah satu perusahaan travel haji, PT Makassar Toraja atau Maktour.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Maktour memperoleh keuntungan ilegal pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar. Nilai tersebut menjadi bagian dari konstruksi dugaan korupsi yang lebih luas.
Pengungkapan ini beriringan dengan penetapan dua tersangka baru oleh KPK, salah satunya adalah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang diduga memiliki peran strategis dalam proses distribusi kuota haji khusus.
Dalam konstruksi perkara, Ismail tidak bekerja sendiri. Ia disebut bersama Fuad Hasan Masyhur serta pihak lain melakukan pertemuan dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta penambahan kuota haji khusus, yang kemudian berujung pada perubahan skema pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Perubahan komposisi tersebut menjadi titik krusial dalam perkara ini, karena dinilai menyimpang dari ketentuan awal yang menetapkan dominasi kuota bagi jemaah reguler.
KPK mengungkap bahwa kuota haji khusus tambahan yang diperoleh kemudian didistribusikan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk skema percepatan keberangkatan yang memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama.
Skema ini secara tidak langsung menciptakan stratifikasi akses, di mana pihak tertentu memperoleh keuntungan lebih cepat, sementara masyarakat umum tetap berada dalam antrean panjang yang tidak pasti.
Lebih jauh, KPK menduga adanya aliran dana sebagai imbalan atas pemberian kuota tersebut. Ismail Adham disebut memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex, serta USD 5.000 dan SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Pemberian tersebut diduga bukan sekadar transaksi individual, melainkan representasi dari kepentingan yang lebih besar yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota.
Selain itu, tersangka lain yang turut dijerat adalah Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, yang juga memiliki pengaruh dalam jaringan penyelenggara haji khusus.
Asrul diduga memberikan dana sebesar USD 406.000 kepada Gus Alex, yang kemudian dihubungkan dengan keuntungan yang diperoleh oleh delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang terafiliasi dengannya.
KPK mencatat bahwa total keuntungan tidak sah dari delapan perusahaan tersebut mencapai Rp 40,8 miliar pada tahun 2024, menunjukkan skala ekonomi dari praktik yang diduga terjadi.
“Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa praktik penyimpangan ini bukan sekadar insidental, melainkan memiliki pola yang sistematis dengan melibatkan berbagai aktor dalam rantai distribusi kuota haji.”
Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Kasus ini juga mengungkap sisi rentan dari tata kelola pelayanan publik berbasis kuota, di mana keterbatasan akses dapat dimanfaatkan sebagai peluang ekonomi oleh pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan pengambil kebijakan.
Hingga saat ini, pihak-pihak yang disebut dalam konstruksi perkara, termasuk Ismail Adham, Asrul Azis Taba, serta Hilman Latief, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan aliran dana tersebut.
Sikap diam tersebut menambah ruang spekulasi di tengah publik yang menunggu kejelasan dan transparansi dari seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menghadirkan gambaran nyata bahwa kebijakan publik yang tidak diawasi secara ketat dapat berubah menjadi instrumen keuntungan bagi segelintir pihak, sehingga penguatan sistem pengawasan, transparansi pengambilan keputusan, serta konsistensi penegakan hukum menjadi fondasi penting untuk memastikan bahwa layanan ibadah yang sakral tetap dikelola dengan integritas, keadilan, dan akuntabilitas yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.



















