Hukum  

“Skandal Bansos Beras Rp221 Miliar, Korporasi dan Pejabat Dijerat”

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak Hary Tanoesoedibjo, dicekal KPK agar tidak bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bansos beras PKH 2020. KPK mendalami kerugian negara sekitar Rp221 miliar, menjerat tiga tersangka dan dua korporasi, serta memperpanjang pencegahan ke luar negeri di tengah sorotan publik atas selisih kontrak ratusan miliar rupiah.

Aspirasimediarakyat.com — Babak baru pengusutan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020 kembali mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi memperdalam konstruksi hukum perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah, menandai fase krusial dalam upaya membongkar dugaan praktik lancung pada program yang sejatinya dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi jutaan keluarga miskin di tengah krisis kesehatan nasional.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terus bergerak. Fokus utama berada pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk 5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 15 provinsi. KPM merupakan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan berhak menerima bantuan tunai maupun non-tunai secara berkala melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Salah satu nama yang dikonfirmasi adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Status tersangka tersebut menyeret perhatian publik karena yang bersangkutan dikenal sebagai kakak dari Hary Tanoesoedibjo, Executive Chairman MNC Group.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo akan segera dijadwalkan. Penyidik, kata dia, akan meminta keterangan tersangka guna memperkuat konstruksi perkara. KPK menegaskan setiap proses dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan prinsip akuntabilitas.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp221 miliar. Angka tersebut diduga berasal dari selisih harga pengadaan beras bansos yang dinilai tidak wajar. Kementerian Sosial diketahui memberikan kontrak kepada PT Dosni Roha Logistik senilai Rp335 miliar untuk proyek tersebut.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat di Laut Tangerang

Baca Juga :  "Irjen Sandi Nugroho Resmi Pimpin Polda Sumsel, Rekam Jejak Disorot Publik"

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Musnahkan 50 Kilogram Shabu-shabu dari Jaringan Internasional

Padahal, untuk pekerjaan serupa, Perum Bulog disebut memberikan penawaran sebesar Rp113,9 miliar. Selisih harga yang menganga ini menjadi pintu masuk penyidik menelusuri dugaan perbuatan melawan hukum. Mayoritas keuntungan, sekitar Rp101 miliar, diduga dialirkan ke perusahaan induk PT Dosni Roha Indonesia melalui mekanisme pembagian dividen.

KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Dosni Roha Logistik (DNRL) dan PT Dosni Roha Indonesia (DNR). Penetapan korporasi sebagai subjek hukum pidana menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara, sejalan dengan pendekatan hukum yang tidak lagi semata membidik individu, melainkan juga entitas usaha sebagai penerima manfaat utama.

Budi Prasetyo menegaskan penyidik akan mempertebal pembuktian terhadap perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan korporasi. “Kita akan melihat perbuatan korporasinya, tidak lagi individunya,” ujarnya. Pendalaman dilakukan untuk memastikan pertanggungjawaban pidana korporasi berjalan sesuai regulasi.

Selain penetapan tersangka, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak sejak 12 Agustus 2025. Masa cegah yang semula berakhir 12 Februari 2026 diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Tiga nama tersebut adalah Edi Suharto, mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Menteri Sosial; Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo; serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik. Sementara itu, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik, Herry Tho, tidak diperpanjang masa cegahnya karena masih berstatus saksi.

Langkah hukum KPK semakin kokoh setelah memenangkan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Rudy Tanoe pada 15 Desember 2025. Putusan tersebut mempertegas legalitas proses penyidikan yang tengah berjalan dan mempersempit ruang manuver hukum para pihak yang berupaya menggugurkan status tersangka.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan bersamaan dengan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kolaborasi ini penting untuk memastikan nilai kerugian yang disampaikan di persidangan memiliki dasar audit yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut bantuan bagi masyarakat rentan di masa krisis kesehatan. Bansos beras seharusnya menjadi bantalan terakhir bagi keluarga miskin yang kehilangan daya beli, bukan ladang spekulasi keuntungan.

Baca Juga :  "AI dalam Pemeriksaan Pidana dan Ujian Due Process of Law"

Baca Juga :  "Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Cinde, Kejati Sumsel Ungkap Aliran Dana Mencurigakan"

Baca Juga :  Kejagung Tanggapi Permintaan Presiden Prabowo untuk Banding atas Vonis Ringan Harvey Moeis

“Ketika selisih ratusan miliar rupiah muncul dari proyek yang menyasar perut orang miskin, publik dipaksa bertanya: bagaimana mungkin program kemanusiaan yang dirancang sebagai perisai sosial justru diduga berubah menjadi ruang akumulasi laba korporasi, dengan angka-angka fantastis yang kontras dengan realitas dapur rakyat yang mengepul seadanya; apakah tata kelola pengadaan sedemikian rapuh sehingga selisih harga dapat membengkak lebih dari dua kali lipat tanpa alarm dini yang memadai, atau ada jejaring kepentingan yang secara sistemik memanfaatkan situasi darurat sebagai momentum bisnis berkedok kepedulian.”

Praktik korupsi bansos adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi untuk melindungi fakir miskin dan anak terlantar. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengusutan perkara yang menyentuh hak dasar warga negara untuk bertahan hidup.

Secara regulatif, pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara penanganan perkara pidana oleh korporasi. Pendekatan ini memungkinkan hakim menjatuhkan pidana denda, perampasan keuntungan, hingga pembekuan usaha apabila terbukti korporasi memperoleh manfaat dari tindak pidana.

KPK memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun proses pembuktian akan diarahkan untuk mengurai aliran dana, pola kontrak, serta mekanisme distribusi keuntungan yang diduga melawan hukum.

Bagi rakyat kecil yang namanya tercatat sebagai KPM, perkara ini bukan sekadar angka dalam dokumen audit, melainkan soal beras yang menentukan apakah dapur tetap menyala atau padam; penegakan hukum yang transparan, pemulihan kerugian negara, dan pembenahan tata kelola bansos menjadi prasyarat mutlak agar kepercayaan publik tidak runtuh, karena ketika jaring pengaman sosial tercabik oleh dugaan korupsi, yang tersisa hanyalah kegelisahan kolektif bahwa hak paling dasar pun bisa diperdagangkan.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *