Hukum  

“Pengamat Politik: Penghapusan Kewenangan Kejaksaan dalam Kasus Korupsi Bisa Jadi Senjakala Pemberantasan Korupsi”

Pengamat Dedi Kurnia Syah: Draft RUU KUHAP yang hapus kewenangan Kejaksaan ancam pemberantasan korupsi.

aspirasimediarakyat.comPengamat politik Dedi Kurnia Syah mengungkapkan kekhawatirannya terkait draft RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang beredar, yang dinilai menghapus kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki kasus korupsi. Menurut Dedi, jika hal ini disahkan, maka akan menjadi titik balik yang buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah,” ujar Dedi dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa reputasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan hancur jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.

Dedi menyebut bahwa penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam mengusut korupsi dapat dianggap sebagai pengkhianatan terhadap upaya menciptakan negara yang bersih. Menurutnya, kebijakan ini membuka peluang besar bagi koruptor dan calon koruptor untuk beraksi tanpa pengawasan yang memadai. “Presiden Prabowo bisa dianggap sedang membuat lubang kehancuran Indonesia sekaligus membuka pintu besar untuk koruptor,” tegasnya.

Situasi ini, lanjut Dedi, berpotensi memicu desakan publik agar Presiden Prabowo mundur dari jabatannya jika merestui kebijakan yang lebih banyak membawa mudarat bagi bangsa. Ia menilai bahwa penghapusan kewenangan Kejaksaan adalah bentuk serangan balik dari koruptor terhadap institusi yang selama ini aktif dalam pemberantasan korupsi.

Meski Dedi mengakui bahwa Kejaksaan sendiri tidak sepenuhnya bebas dari praktik korupsi, ia tetap menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh institusi tersebut layak diapresiasi. “Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa. Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, melengkapi eksekutif dan legislatif. Sudah sepatutnya Kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari polisi, apalagi KPK,” paparnya.

Menurut Dedi, secara umum semua institusi penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, seharusnya memiliki hak untuk menegakkan hukum, termasuk dalam kasus korupsi. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bersifat komisioner dan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum secara penuh. “Pada akhirnya, yang direstui UU adalah Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.

Baca Juga :  "Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Narasi Transparansi Berhadapan Prosedur Hukum dan Persepsi Publik"

Dedi juga mengingatkan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dibatasi dalam perkara korupsi, maka akses penegakan hukum hanya akan diberikan kepada Kepolisian. Namun, ia menilai bahwa reputasi Kepolisian saat ini sudah cukup buruk, baik dari perspektif publik maupun catatan penegakan hukum. “Ini sama saja dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya di Kepolisian, sementara reputasi mereka sudah demikian buruk,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penghapusan kewenangan Kejaksaan dalam kasus korupsi akan melemahkan sistem penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan. Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan kekuasaan hukum di negara ini.

Dedi juga mengingatkan bahwa korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas dan kemajuan bangsa. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini sebelum mengambil keputusan. “Pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan upaya tersebut,” katanya.

Ia berharap bahwa pemerintah dan DPR dapat mendengarkan aspirasi masyarakat serta mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum sebelum memutuskan untuk mengesahkan RUU KUHAP. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Dengan berbagai kekhawatiran yang disampaikan, Dedi mengajak masyarakat untuk terus mengawasi perkembangan terkait RUU KUHAP ini. Ia menegaskan bahwa suara publik memiliki peran penting dalam mencegah kebijakan yang berpotensi merugikan bangsa. “Kita harus bersama-sama memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *