Aspirasimediarakyat.com — Pemandangan di Desa Lubuk Lingkuk dan Lubuk Besar, Bangka Tengah, bukan lagi sekadar deretan pepohonan yang seharusnya menjadi benteng ekologis. Kawasan itu kini dipenuhi lubang tambang ilegal, deretan excavator, dan jejak pengerukan masif yang menampar logika hukum. Di balik kerusakan yang menganga itu, publik melihat bayang-bayang para pemodal rakus—garong berkantong tebal yang mengisap tanah negeri seperti lintah raksasa tanpa rasa bersalah. Ketegangan ini memuncak ketika Kejaksaan Agung menegaskan adanya dugaan kuat keterlibatan pemilik modal besar dalam operasi penambangan ilegal tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan langkah hukum tidak berhenti pada penambang kecil. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap penggunaan alat berat dalam jumlah besar sebagai bukti bahwa jaringan yang beroperasi bukan pemain pinggiran. Ia menegaskan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah diperintahkan menginvestigasi semua pihak yang terlibat, termasuk pemodal, pemilik alat, dan fasilitator di balik rantai ilegal itu.
“Tidak mungkin alat berat sebanyak itu dimiliki penambang kecil. Tentu ada pemilik modal besar bermain dalam lingkaran tambang ilegal ini,” ujar Burhanuddin saat menghadiri Latihan Gabungan TNI di Lubuk Besar, Rabu (19/11/2025).
Kejagung juga menyatakan siap menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyelundupan timah ke luar daerah. Burhanuddin menegaskan bahwa setiap laporan yang didukung data akurat akan ditindak secara tegas, sebagai bentuk komitmen pemulihan kerugian negara yang kian menggunung.
Berdasarkan hasil penertiban dan digitasi citra satelit, aparat menemukan bukaan tambang ilegal seluas 315,48 hektare yang berada di kawasan hutan produksi tetap dan hutan lindung. Angka itu menunjukkan skala kerusakan yang tidak lagi bersifat sporadis, melainkan terstruktur dan dijalankan secara masif.
Selain itu, Satgas menemukan bukaan tambang di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 262,85 hektare di Desa Lubuk Lingkuk dan 52,63 hektare di Desa Lubuk Besar. Lokasi itu mencakup kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung yang seharusnya steril dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Upaya penertiban melibatkan jajaran pemerintah pusat. Dalam sidak besar-besaran, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, hingga Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun langsung ke Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk.
Dalam keterangan resmi, tim menemukan berbagai alat berat seperti 21 excavator, dua bulldozer, satu genset, sepuluh mesin penyedot pasir atau timah, serta berbagai fasilitas pendukung lain yang digunakan dalam operasi tambang ilegal tersebut. Seluruhnya kini diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Sjafrie menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah melawan praktik ilegal yang merusak hutan dan merampas hak publik atas sumber daya alam. Ia menyebut penertiban ini merupakan implementasi langsung dari mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas penggunaan kawasan hutan.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin,” tegas Sjafrie di lokasi penertiban.
“Kejagung menegaskan bahwa barang bukti hasil sitaan akan dititipkan ke PT Timah Tbk. sebagai penyertaan modal negara. Langkah ini diambil untuk memastikan nilai ekonominya tidak kembali ke tangan pelaku kejahatan, sekaligus mendukung agenda pemulihan kerugian negara.”
Satgas PKH menyatakan penertiban tambang ilegal ini penting untuk mengurangi kerusakan ekologis di Bangka Tengah yang sudah mencapai titik kritis. Kerusakan kawasan hutan bukan hanya soal hilangnya habitat, tetapi juga berpotensi memicu banjir, longsor, dan kerusakan bentang alam yang akan ditanggung masyarakat.
Pakar hukum lingkungan menilai bahwa penegakan hukum harus menjangkau pemodal besar dan bukan berhenti pada operator lapangan. Tanpa menembus rantai keuangan, kejahatan pertambangan ilegal akan terus berkembang dengan wajah baru dan modus yang semakin canggih.
Di sisi lain, pemerintah daerah diminta meningkatkan fungsi pengawasan dan koordinasi agar kejadian serupa tidak terulang. Transparansi data kawasan hutan dan aktivitas usaha menjadi kunci dalam meminimalkan celah penyalahgunaan izin atau operasi liar di lapangan.
Aktivis lingkungan di Bangka Belitung menyuarakan pentingnya penindakan yang tidak tebang pilih. Mereka menilai tambang ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial karena merampas ruang hidup masyarakat yang bergantung pada kelestarian alam.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan untuk membuka seluruh jaringan pelaku, termasuk dugaan aliran dana, pemilik alat berat, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal di wilayah hutan produksi dan hutan lindung.
Dalam konteks regulasi, pemerintah mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan wajib memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas dianggap ilegal dan wajib dihentikan segera.
Pemerintah pusat memastikan bahwa penertiban ini bukan operasi simbolik, tetapi langkah terstruktur untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam. Kegiatan tambang ilegal dinilai telah merugikan negara dan mengabaikan keseimbangan lingkungan yang menjadi hak publik.
Di tengah upaya penertiban, masyarakat sekitar berharap pemerintah memberikan solusi jangka panjang untuk pemulihan kawasan dan memastikan tidak ada aparat atau oknum yang melindungi kejahatan tambang ilegal.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa tambang ilegal berskala besar tidak mungkin berdiri tanpa jaringan kuat yang mengawal operasi, mengalirkan modal, hingga menyembunyikan jejak. Inilah ironi terbesar: negara harus menghadapi kelicikan para maling berkantong tebal yang menjadikan hutan sebagai ladang rampasan, sementara rakyat hanya mewarisi bencana ekologis.
Di titik inilah penertiban menjadi ujian nyata apakah negara benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan publik. Semua mata kini tertuju pada keberlanjutan penyidikan dan komitmen aparat untuk membuka seluruh mata rantai kejahatan hingga ke aktor utama di balik kerusakan tersebut.
Kekayaan alam yang terkuras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman langsung terhadap masa depan. Dan jika para pemodal tamak masih berani bermain di balik layar, negara wajib menanggapi dengan pukulan hukum yang setimpal—karena membiarkan mereka berarti membiarkan hutan, rakyat, dan generasi mendatang menjadi korban kejahatan yang sama.



















