Hukum  

“Crazy Rich Tulung Selapan di Meja TPPU”

Sosok Haji Sutar, Crazy Rich Tulung Selapan, didakwa mencuci uang hasil bisnis narkotika senilai miliaran rupiah bersama dua terdakwa lain, membuka tabir kekayaan semu yang selama ini dipuja publik.

Aspirasimediarakyat.comBayang-bayang kekayaan yang selama ini dipamerkan sebagai simbol keberhasilan justru berbalik menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari bisnis narkotika, ketika sosok yang dikenal publik sebagai Crazy Rich Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, bernama Haji Sutar, duduk di kursi terdakwa bersama dua orang lainnya, dalam perkara yang bukan sekadar soal harta, melainkan tentang bagaimana kejahatan terorganisasi menyusup dan menyamarkan diri di balik wajah kemakmuran semu.

Perkara ini mencuat ke ruang sidang saat Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap Haji Sutar, Debyk, dan Apri Maikel Jekson, yang diduga terlibat aktif dalam praktik tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika dengan nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa aktivitas pencucian uang tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2012 hingga 2024, menunjukkan pola kejahatan yang sistematis dan berulang.

Haji Sutar disebut tidak hanya menikmati hasil kejahatan, tetapi juga secara aktif mentransfer, membelanjakan, menyamarkan, serta mengalihkan harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari peredaran narkotika.

Jaksa mengungkap bahwa penggunaan berbagai rekening bank, baik atas nama terdakwa sendiri maupun atas nama pihak lain, dilakukan secara sengaja untuk memutus jejak aliran dana agar sulit dilacak aparat penegak hukum.

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Baca Juga :  "Gugatan APBN 2026 Menguat, Anggaran MBG Disorot Publik Luas"

Baca Juga :  "Sidang Perdana Kopda Bazarsah: Tragedi Pembunuhan Polisi di Way Kanan Terungkap"

“Tujuan penggunaan beberapa rekening bank tersebut adalah agar aliran dana hasil bisnis narkotika sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

Dari sisi pembuktian, jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti fisik yang mencerminkan hasil akumulasi kekayaan tersebut, termasuk satu unit mobil Honda CR-V RM3 tahun 2014 bernomor polisi BG 1679 KJ atas nama Sutarnedi, lengkap dengan STNK, BPKB, dan remote kunci.

Selain itu, turut disita satu unit mobil Toyota Yaris 1.5 S A/T tahun 2014 bernomor polisi BG 1678 KJ atas nama Dewi, satu unit telepon genggam Samsung milik Haji Sutar, buku tabungan Tahapan BCA atas nama Sutarnedi, serta kartu ATM Paspor Platinum BCA.

“Namun yang paling menyita perhatian publik adalah paparan jaksa mengenai transaksi keuangan mencurigakan yang nilainya tergolong fantastis dan dilakukan secara berulang dalam kurun waktu panjang.”

Jaksa mencatat dari rekening Bank BCA nomor 0212850720 atas nama Sutarnedi, terdapat aliran dana keluar menuju rekening Apri Maikel Jekson sebanyak 153 kali transaksi sepanjang periode 1 Mei 2012 hingga 30 Mei 2024.

Total nilai transaksi tersebut mencapai Rp 9.258.790.000, atau lebih dari Rp 9,2 miliar, yang oleh penuntut umum diduga kuat sebagai bagian dari skema pencucian uang hasil kejahatan narkotika.

Selain transaksi perbankan, penuntut umum juga mengungkap adanya aset berupa tanah dan bangunan yang disinyalir berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, yang kini turut dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

Atas rangkaian perbuatan itu, ketiga terdakwa didakwa secara primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 undang-undang yang sama.

Secara hukum, dakwaan ini menegaskan bahwa pencucian uang dipandang sebagai kejahatan lanjutan yang tidak berdiri sendiri, melainkan melekat erat pada tindak pidana asal, dalam hal ini kejahatan narkotika yang memiliki dampak sosial luas.

Di titik inilah perkara Haji Sutar tidak lagi sekadar soal individu, melainkan cermin buram bagaimana peredaran narkotika mampu membangun kerajaan uang, membeli legitimasi sosial, dan bersembunyi di balik citra dermawan serta kemewahan yang memukau mata publik.

Ketika kekayaan hasil kejahatan dipuja dan dianggap prestasi, keadilan berubah menjadi sandiwara mahal yang melukai nurani masyarakat dan mengkhianati generasi yang menjadi korban narkotika.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto: Dua Mantan Pejabat PTPN XI Ditapkan Sebagai Tersangka

Baca Juga :  Robert Indarto Tolak Penyitaan Aset untuk Tutupi Kerugian Negara Rp332,6 Triliun

Fenomena ini menunjukkan bahwa ketimpangan penegakan hukum bukan sekadar persoalan aturan, melainkan soal keberanian negara menembus lapisan kemewahan palsu yang menutupi kejahatan paling merusak sendi kehidupan sosial.

Perkara ini menyedot perhatian luas masyarakat Tulung Selapan dan sekitarnya, mengingat Haji Sutar selama ini dikenal sebagai figur kaya raya yang kerap diasosiasikan dengan keberhasilan ekonomi dan pengaruh sosial di daerahnya.

Proses persidangan ke depan akan menjadi ujian penting bagi sistem peradilan pidana dalam membuktikan apakah hukum benar-benar mampu menelusuri, menyita, dan merampas hasil kejahatan terorganisasi hingga ke akarnya.

Lebih jauh, perkara ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, melainkan harus menyasar jantung kejahatan: aliran uang yang menopang dan memperpanjang usia bisnis haram tersebut.

Bagi publik, kasus ini adalah alarm keras bahwa kekayaan tanpa transparansi dan akuntabilitas bukanlah simbol keberhasilan, melainkan potensi kejahatan yang sewaktu-waktu meledak, dan negara memiliki kewajiban moral serta hukum untuk memastikan bahwa hukum berdiri tegak demi melindungi masyarakat dari dampak kejahatan yang paling merusak masa depan bangsa.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *