Aspirasimediarakyat.com — Penahanan lima tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan, disertai peningkatan status perkara dugaan pungutan ilegal di jalur pelayaran Sungai Lalan, memperlihatkan bagaimana praktik penyimpangan dalam sektor keuangan dan layanan publik berpotensi membentuk simpul masalah serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola institusi yang seharusnya menjadi penopang integritas sistem ekonomi dan pelayanan masyarakat.
Langkah penegakan hukum ini disampaikan melalui siaran pers resmi yang dirilis oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang menjelaskan perkembangan signifikan dalam dua perkara berbeda namun memiliki irisan yang sama, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya keuangan dan layanan publik.
Dalam kasus pertama, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah kepada dua perusahaan swasta, yakni PT BSS dan PT SAL, yang berlangsung pada periode 2010 hingga 2014.
Pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada 7 April 2026, di mana tujuh orang memenuhi panggilan penyidik, sementara satu tersangka berinisial AC tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan serius yang memerlukan perawatan intensif di rumah sakit di Jakarta.
Dari tujuh tersangka yang hadir, lima di antaranya yakni KW, SL, WH, IJ, dan LS langsung dikenakan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.
Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi kesehatan masing-masing, yang didukung oleh dokumen rekam medis terkait penyakit jantung dan autoimun yang diderita.
Profil para tersangka menunjukkan keterkaitan erat dengan posisi strategis dalam struktur perbankan, mulai dari kepala divisi hingga group head di sektor agribisnis dan analisis risiko kredit, yang pada prinsipnya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas penyaluran kredit.
Fakta ini memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan tidak terjadi di lapisan bawah, melainkan berada pada titik-titik pengambilan keputusan yang seharusnya menjadi benteng terakhir dalam menjaga kehati-hatian sistem keuangan.
Dalam konteks regulasi, pemberian fasilitas kredit oleh bank pemerintah seharusnya tunduk pada prinsip kehati-hatian (prudential banking) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan, sehingga setiap pelanggaran berpotensi menimbulkan kerugian sistemik.
Di sisi lain, perkara kedua yang turut diumumkan menunjukkan pola penyimpangan yang berbeda, namun memiliki dampak yang tidak kalah serius terhadap keuangan daerah.
Kejati Sumsel resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayaran di wilayah Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan setelah dilakukan ekspose internal.
Perkara ini berkaitan dengan implementasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban pemanduan tongkang oleh tugboat saat melintasi jembatan.
Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, yang ditunjuk sebagai operator jasa pemanduan.
Namun dalam praktiknya, setiap kapal yang menggunakan jasa tersebut dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per lintas, yang seluruhnya tidak tercatat sebagai pendapatan resmi pemerintah daerah.
Pola ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan yang tidak sesuai mekanisme keuangan daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian atau keuntungan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp160 miliar.
Dalam perspektif tata kelola keuangan publik, kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Ketiadaan mekanisme kontrol yang efektif membuka ruang bagi praktik yang menyimpang dari prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengelolaan layanan publik.”
Perkembangan dua perkara ini juga memperlihatkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi tidak hanya berkutat pada penindakan, tetapi juga pada perbaikan sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal.
Dalam kerangka hukum, langkah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menjadi indikator bahwa penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik korupsi tidak selalu muncul dalam bentuk yang kasat mata, melainkan dapat tersembunyi dalam prosedur administratif yang tampak sah namun menyimpang dalam pelaksanaannya.
Penanganan perkara yang melibatkan sektor perbankan dan layanan transportasi air ini menunjukkan kompleksitas modus operandi yang semakin berkembang dan membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang adaptif serta berbasis integritas.
Publik pun menaruh harapan agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan tidak berhenti pada aspek formalitas, melainkan mampu menelusuri akar persoalan hingga ke sistem yang memungkinkan praktik tersebut terjadi.
Keseluruhan dinamika ini menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga tentang membangun ulang kepercayaan publik melalui perbaikan tata kelola, penguatan pengawasan, serta komitmen nyata untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan praktik pelayanan publik benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas dan tidak lagi menjadi ruang abu-abu bagi penyimpangan yang merugikan negara.



















