Aspirasimediarakyat.com — Dugaan korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin membuka tabir praktik transaksional yang diduga mengubah mekanisme pengembalian kelebihan bayar pajak menjadi ruang negosiasi tersembunyi, memunculkan pertanyaan serius tentang integritas sistem perpajakan, akuntabilitas aparatur negara, serta efektivitas pengawasan internal dalam mencegah pertemuan kepentingan antara otoritas fiskal dan wajib pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami salah satu aspek krusial dalam perkara tersebut, yakni modus penukaran uang restitusi pajak yang dilakukan tersangka Dian Jaya Demega. Pendalaman ini menjadi penting karena mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa saksi terkait pada 8 April 2026 guna mengurai pola transaksi yang digunakan tersangka. Ia menegaskan bahwa fokus pemeriksaan mengarah pada mekanisme penukaran uang yang diduga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa korupsi.
Saksi yang diperiksa adalah Fu Man Yat alias Yusi, seorang karyawan penukaran uang di Sahabat Citra Valas Semarang. Keterangan dari saksi ini diharapkan mampu menjelaskan jalur peredaran dana, termasuk kemungkinan penggunaan jasa penukaran valuta sebagai sarana untuk mengaburkan asal-usul uang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di Banjarmasin. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pemeriksa pajak Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor.
KPK menduga bahwa Mulyono berperan dalam mengondisikan permohonan restitusi pajak yang diajukan PT Buana Karya Bhakti pada 2024. Permohonan tersebut berkaitan dengan status lebih bayar pajak pertambahan nilai yang diajukan perusahaan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim pemeriksa pajak, termasuk Dian Jaya Demega. Dalam proses pemeriksaan, ditemukan indikasi nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Temuan tersebut menjadi titik awal terjadinya interaksi intens antara pihak otoritas pajak dan perusahaan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya pertemuan antara Mulyono dan pihak PT Buana Karya Bhakti untuk membahas kelanjutan permohonan restitusi tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan berupa pemberian “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas pengabulan restitusi pajak. Selain itu, terdapat pula kesepakatan mengenai “uang sharing” yang memperkuat dugaan adanya praktik transaksional dalam proses administrasi perpajakan.
Asep menyebut bahwa situasi tersebut mencerminkan adanya “meeting of mind” antara kedua pihak, yakni kesepahaman yang terbangun untuk saling menguntungkan dalam konteks yang menyimpang dari aturan hukum yang berlaku.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dengan nilai restitusi sebesar Rp48,3 miliar, yang dinilai selaras dengan hasil negosiasi yang telah terjadi sebelumnya.
“Penerbitan dokumen tersebut menjadi prasyarat penting bagi pencairan dana restitusi, sekaligus membuka jalan bagi realisasi kesepakatan yang diduga telah disusun sebelumnya. Tanpa dokumen tersebut, aliran dana “apresiasi” tidak akan dapat dilakukan.”
KPK juga mengungkap bahwa PT Buana Karya Bhakti mencairkan dana sebesar Rp1,5 miliar melalui mekanisme yang diduga menggunakan invoice fiktif pada 22 Januari 2026. Pola ini mengindikasikan adanya rekayasa administratif untuk menyamarkan transaksi.
Setelah pencairan dana, Venasius Jenarus Genggor bertemu dengan Mulyono untuk membahas pembagian uang tersebut. Hasilnya, disepakati bahwa Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya Demega Rp200 juta, dan Venasius sendiri Rp500 juta.
Dalam praktiknya, pembagian tersebut tidak sepenuhnya berjalan sesuai nominal awal. Venasius diketahui meminta kembali sebagian uang dari Dian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga jumlah yang diterima Dian menjadi Rp180 juta yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, penyerahan uang kepada Mulyono dilakukan dalam bentuk tunai menggunakan kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin, sebuah pola transaksi yang mencerminkan upaya menghindari jejak formal dalam sistem keuangan.
Uang sebesar Rp800 juta yang diterima Mulyono kemudian dititipkan kepada orang kepercayaannya di sebuah gerai waralaba. Dari jumlah tersebut, Rp300 juta digunakan sebagai uang muka pembelian rumah, sedangkan sisanya masih disimpan.
Venasius sendiri menyimpan bagian uang sebesar Rp500 juta, yang menegaskan adanya distribusi keuntungan di antara pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Pola ini menggambarkan relasi timbal balik yang saling menguntungkan secara tidak sah.
Asep Guntur Rahayu menyebut fenomena ini sebagai “simbiosis mutualisme” dalam konteks yang keliru, di mana kepentingan institusi negara dan pihak swasta bertemu dalam ruang yang seharusnya steril dari praktik transaksional.
Kasus ini memperlihatkan bahwa celah dalam sistem administrasi perpajakan dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membangun skema keuntungan pribadi, sekaligus menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Di tengah kompleksitas tersebut, publik menaruh harapan besar pada proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, agar sistem perpajakan sebagai tulang punggung penerimaan negara tidak tercemari oleh praktik-praktik yang merusak kepercayaan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas melalui tata kelola yang bersih, profesional, dan berintegritas.



















