Aspoirasimediarakyat.com — Korupsi kembali menampar wajah bangsa. Kali ini bukan dari pejabat tinggi, melainkan dari para tikus kantor bank pelat merah hingga ketua koperasi yang tega menggarong uang rakyat. Mereka seakan bersepakat menjadi setan keparat yang menghisap darah masyarakat miskin demi memuaskan kerakusan pribadi.
Di Bandar Lampung, seorang pegawai bank BUMN berinisial YA (40) ditetapkan sebagai tersangka. Ia bukan sembarang staf, melainkan Account Officer yang seharusnya menjaga kepercayaan nasabah dan negara. Namun, posisinya justru ia gunakan untuk melancarkan aksi perampokan uang negara lewat skema Kredit Modal Kerja (KMK) Tangguh tahun 2020.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menegaskan bahwa YA diduga keras menerima fee kotor dari Direktur PT Salzana Mandiri Mas, AW. “Setelah kredit cair, tersangka menerima uang tunai Rp125 juta,” kata Alfret saat ekspos kasus, Selasa (16/9/2025). Fee haram itu hanyalah secuil dari Rp2 miliar kerugian negara yang ditimbulkan.
Modus YA sederhana tapi busuk. Ia memalsukan data kredit, meloloskan permohonan, lalu ikut berpesta pora menikmati uang yang semestinya dipakai untuk usaha batubara. Rakyat kecil yang menaruh harapan pada program kredit justru ditampar kenyataan pahit: fasilitas itu disulap jadi mesin pencetak fulus pribadi.
BPKP dalam auditnya menyebut kerugian negara mencapai Rp2 miliar. Uang rakyat yang semestinya berputar di sektor produktif, justru dilahap rakus oleh maling berseragam korporasi ini. Barang bukti berupa uang tunai, dokumen kredit, hingga surat lelang kini sudah diamankan polisi.
Namun, kasus YA hanyalah potongan kecil dari kebusukan lebih besar. Di Bulukumba, Sulawesi Selatan, seorang mantri bank pelat merah berinisial HA (38) juga ditangkap setelah lama buron. Ia terbukti menyulap identitas nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Dana angsuran yang seharusnya kembali ke bank malah dicaplok untuk kepentingan pribadinya.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan HA sudah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik. “Setelah pemeriksaan, statusnya naik dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (2/9/2025). Kerugian akibat ulah HA diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Bukan jumlah kecil, melainkan pisau yang menusuk langsung ke jantung keuangan negara.
“Rakyat kecil yang memimpikan akses KUR untuk menggerakkan usaha, lagi-lagi dikhianati oleh maling kelas kakap yang bersembunyi di balik seragam bank BUMN. Setiap rupiah yang disedot HA, sejatinya adalah keringat petani, pedagang, dan nelayan yang seharusnya merasakan manfaat kredit mikro.”
Tak berhenti di situ. Di Banten, praktik serupa menjelma lebih brutal lewat kedok koperasi. Ketua BMT Muamaroh, HS (57), nekat menipu dan menggelapkan dana 203 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp9 miliar. Alih-alih memberi keuntungan bulanan, koperasi itu berubah jadi ladang penipuan yang menjerat rakyat kecil.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkap fakta pahit itu. “Total kerugian yang dialami 203 korban diperkirakan mencapai Rp9 miliar,” katanya, Rabu (27/8/2025). HS, yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat lewat koperasi, justru menjelma perampok licik berbaju koperasi.
Produk tabungan yang ditawarkan—dari tabungan pelajar hingga deposito—tak lebih dari umpan busuk. HS mengiming-imingi keuntungan 0,3 hingga 2 persen, namun pada akhirnya dana nasabah justru raib untuk memenuhi syahwat pribadinya. Rakyat miskin Anyer yang menyimpan harapan pada koperasi itu kini hanya bisa menggigit jari.
Kasus HS menunjukkan betapa predator keuangan tak selalu berada di gedung tinggi bank pelat merah. Mereka juga bersembunyi di balik nama koperasi, memanfaatkan kepercayaan warga desa, lalu mencaplok rupiah demi rupiah dengan tanpa malu.
Kini HS ditahan di Rutan Polda Banten, dijerat pasal penipuan, penggelapan, dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan. Ancaman hukuman 5–15 tahun penjara menantinya. Namun bagi korban, kerugian yang ditinggalkan jauh lebih dalam daripada sekadar angka. Itu luka sosial, hilangnya rasa percaya, dan terampasnya harapan.
Tiga kasus berbeda ini menegaskan satu hal: rakyat selalu menjadi korban. Sementara maling berdasi, tikus bank, dan garong berkedok koperasi terus bergelimang fasilitas mewah. Mereka menikmati mobil, apartemen, hingga liburan, sedangkan nasabahnya harus menanggung utang, putus sekolah, bahkan kehilangan usaha.
Ironisnya, kasus-kasus semacam ini sering tenggelam dalam hiruk pikuk berita politik. Padahal, akar masalahnya jelas: sistem perbankan dan koperasi yang longgar pengawasannya, memberi celah bagi setan keparat untuk menjarah. Jika regulasi dan pengawasan tidak diperketat, bukan mustahil uang rakyat akan terus jadi santapan empuk para penggarong.
Dalam setiap pasal yang menjerat para tersangka, tersimpan pesan bahwa negara sejatinya tak boleh main-main dalam menindak maling kelas kakap ini. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 378 dan 372 KUHP, hingga UU Perbankan jelas menyebut ancaman berat. Namun, rakyat menunggu bukti: apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau hanya tajam ke bawah?
Penderitaan rakyat yang dirampok hartanya ini adalah cermin betapa korupsi sudah merasuki sendi-sendi paling dasar kehidupan. Uang tabungan petani, modal kerja nelayan, hingga harapan pedagang kecil bisa lenyap dalam sekejap, hanya karena kerakusan satu-dua orang.
Apakah cukup dengan memenjarakan mereka? Atau apakah negara berani memiskinkan para maling berdasi agar jera? Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik, menuntut jawaban tegas dari penegak hukum.
Rakyat sudah muak melihat setan keparat ini menari-nari di atas penderitaan orang kecil. Kini, mereka menunggu langkah nyata: pengembalian uang, pemiskinan pelaku, dan pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang.
Namun, publik berhak tahu: sampai kapan uang mereka akan terus dicaplok oleh para maling kelas kakap berbaju bank dan koperasi?



















