Aspirasimediarakyat.com — Gelombang kemarahan publik terhadap kelonggaran pengawasan platform digital kembali menemukan momentumnya. Kali ini, sasarannya adalah X (sebelumnya Twitter) — raksasa media sosial global yang dinilai lalai dan arogan terhadap aturan negara. Di tengah gencarnya kampanye ruang digital sehat, platform itu justru menampilkan wajah tak peduli, membiarkan konten pornografi berserakan dan menolak membayar denda administratif. Tak berlebihan jika publik menilai, perusahaan teknologi raksasa ini tengah “menantang kedaulatan digital” Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan tak akan memberi ruang bagi ketidakpatuhan tersebut. Setelah dua kali dilayangkan surat teguran dan tidak diindahkan, pemerintah akhirnya mengirimkan surat teguran ketiga kepada X pada 8 Oktober 2025, disertai peningkatan nilai denda administratif yang kini mencapai Rp78.125.000.
Langkah tegas itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025). Ia menegaskan, surat teguran tersebut bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan bentuk konsistensi negara dalam menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Menurut Alexander, teguran pertama dikirimkan pada 12 September 2025, disusul teguran kedua pada 20 September 2025 setelah X tetap tak menunjukkan itikad baik. “Meskipun mereka sempat menghapus konten pornografi dua hari kemudian, tanggung jawab pembayaran denda tidak gugur,” tegasnya.
“Faktanya, hingga tenggat waktu berakhir, X tidak pernah memberikan klarifikasi resmi maupun membayar denda yang dikenakan. Akibatnya, Kemkomdigi memperbarui nominal sanksi dengan mengakumulasikan denda sesuai ketentuan yang berlaku.”
Dalam surat teguran ketiga, pemerintah juga meminta agar X segera menunjuk narahubung resmi (official contact person) di Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan administratif. Penunjukan narahubung ini diwajibkan oleh Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE).
Namun hingga kini, X belum memiliki narahubung dan kantor perwakilan di Indonesia. Kondisi ini dianggap sebagai pelanggaran serius, mengingat kehadiran narahubung menjadi kanal utama bagi pemerintah untuk menindaklanjuti pelaporan, permintaan penghapusan, serta proses moderasi konten negatif di platform digital.
“Pengawasan ruang digital dan penegakan aturan tidak mengenal batas perusahaan global atau lokal. Semua PSE wajib tunduk pada hukum Indonesia,” ujar Alexander menegaskan.
Ia menambahkan, denda administratif terhadap X akan diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Dana itu merupakan bagian dari PNBP sektor digital yang diperoleh melalui pelaksanaan hukum atas pelanggaran regulasi konten.
Tindakan tegas Kemkomdigi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa era kekebalan platform digital internasional telah berakhir. Selama ini, banyak platform global berlindung di balik dalih “perusahaan luar negeri” untuk menghindari tanggung jawab hukum di Indonesia.
“Namun pada kenyataannya, mereka tetap memperoleh keuntungan besar dari pengguna di Tanah Air. Kontras yang menyakitkan — ketika rakyat menjadi pasar, tapi negara justru diperlakukan seperti penonton di lapangan digitalnya sendiri.”
Kemkomdigi menegaskan bahwa tindakan ini bukan upaya mematikan kebebasan berekspresi, melainkan menegakkan etika ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab. Negara, kata Alexander, hanya menuntut satu hal: keadilan regulatif yang seimbang antara hak beroperasi dan kewajiban hukum.
Ia juga menjelaskan, seluruh proses teguran dan penjatuhan denda dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Pihak X telah menerima surat melalui kanal komunikasi resmi dan diberi waktu cukup untuk menindaklanjuti, namun tetap tidak ada respons.
Sanksi administratif, menurutnya, bukan hukuman semata, melainkan instrumen pembelajaran bagi seluruh platform digital agar menghormati kedaulatan digital Indonesia. “Kewajiban administratif bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tapi bentuk nyata tanggung jawab terhadap pengguna dan ruang publik digital,” ujarnya.
Dalam konteks hukum, tindakan X telah melanggar prinsip dasar penyelenggaraan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Permenkominfo No. 5/2020, yang mewajibkan PSE menjamin keamanan konten dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kemkomdigi menilai, jika X tetap mengabaikan teguran ketiga, maka langkah penegakan lebih lanjut seperti pembatasan akses (throttling) hingga pemblokiran penuh dapat dilakukan, sesuai Pasal 14 ayat (3) peraturan yang sama.
Sanksi ini bersifat bertahap, dan setiap keputusan akan diambil setelah melalui kajian hukum, koordinasi antar kementerian, serta konsultasi dengan lembaga terkait seperti Kemenkeu dan BSSN.
Namun, hingga saat ini pemerintah masih membuka ruang dialog. “Kami tetap membuka pintu komunikasi. Tapi jika terus membandel, negara tidak akan segan bertindak,” kata Alexander menutup pernyataannya.
Langkah ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital bukan berarti pembiaran hukum. Platform sebesar apa pun tetap wajib tunduk pada aturan negara tempat mereka beroperasi. Di tengah derasnya arus konten negatif, negara tak boleh hanya menjadi penjaga pagar — ia harus menjadi pengendali penuh atas ruang digitalnya sendiri.
Dan di situlah pesan paling kerasnya: tak ada yang kebal hukum, bahkan bagi raksasa teknologi yang dulu merasa bisa mempermainkan aturan. Rakyat menuntut ruang digital yang bersih, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik — bukan pada arogansi algoritma.



















