“Gelombang Gelisah di Desa: Aturan Baru Dana Desa Picu Protes Nasional”

Illustrasi Koperasi Desa (Kopdes). Kewajiban pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa memicu resistensi besar dari perangkat desa. Papdesi menilai kebijakan ini memberatkan, sementara Kemenkeu menyebutnya bagian dari agenda nasional.

Aspirasimediarakyat.comDalam pusaran ruwet relasi kuasa antara negara dan desa, lahirlah sebuah ironi yang menohok: ketika sumber daya dianggap sebagai nadi pembangunan, justru tata kelola yang melingkupinya berubah menjadi labirin penuh syarat yang menggerus nalar publik desa. Filosofi yang sejatinya menempatkan desa sebagai lokus kedaulatan rakyat kini terancam dirajut ulang oleh mekanisme administratif yang kian rumit, memaksa para aparatur desa berjibaku dalam sistem yang seolah menuntut pengabdian tanpa memberi kepastian. Pada titik inilah kegelisahan meledak—bukan sebagai amarah liar, melainkan sebagai alarm keras bahwa ada yang bergerak tidak selaras dengan kepentingan rakyat.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang mewajibkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Aturan baru ini menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK 108 Tahun 2024, terutama pada pasal terkait syarat penyaluran tahap II.

Dalam regulasi lama, syarat pencairan tahap II hanya mencakup laporan realisasi penyerapan anggaran sebesar 60 persen dan capaian keluaran sebesar 40 persen. Namun, PMK terbaru menambahkan syarat baru: desa wajib memiliki akta pendirian badan hukum koperasi atau bukti pengajuan dokumen ke notaris, serta surat komitmen APBDes untuk mendukung pembentukan KDMP.

Kementerian Keuangan menjelaskan regulasi ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo dalam mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih yang dianggap sebagai wadah ekonomi produktif berbasis masyarakat. Aturan tersebut juga diposisikan sebagai upaya meningkatkan efektivitas tata kelola Dana Desa di 2025.

Namun pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memantik tanda tanya baru. Ketika ditanya soal regulasi itu, ia balik bertanya, “Siapa yang membuat aturan tersebut?” Purbaya juga menyampaikan bahwa dari total Rp 60 triliun Dana Desa, Rp 40 triliun akan dipakai untuk mencicil pinjaman KDMP. “Dana desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ini,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen.

Baca Juga :  Mendag Pastikan Produksi MinyaKita Dikontrol Ketat untuk Cegah Kecurangan

Baca Juga :  "Kopdes Merah Putih Serap Jutaan Tenaga Kerja, Harapan dan Tantangan Mengemuka"

Baca Juga :  "Purbaya Tegaskan Fiskal Aman, Defisit Terkendali, Investor Diminta Tetap Tenang"

Sumber internal Kemenkeu yang enggan disebut namanya mengatakan program KDMP merupakan skema besar pemerintah yang melibatkan Himbara sebagai penyalur kredit koperasi. Dana desa senilai Rp 40 triliun diproyeksikan menjadi jaminan utang koperasi, dengan plafon pinjaman mencapai Rp 240 triliun untuk sekitar 80 ribu koperasi desa.

“Di sisi lain, kegelisahan desa atas perubahan skema ini terus meningkat. Dalam audiensi resmi antara DPP Papdesi dan Kementerian Keuangan, para perwakilan desa menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penghentian pencairan Dana Desa Tahap II 2025 dan rencana pemotongan drastis anggaran Dana Desa 2026.”

Sekretaris Papdesi Kabupaten Purworejo yang juga Kepala Desa Krandegan, Dwinanto, menegaskan bahwa jawaban pemerintah tidak menyentuh akar masalah. “Desa tetap dituntut menjalankan pembangunan, tetapi anggarannya dipangkas. Jawaban yang kami terima belum menyelesaikan kegelisahan ini,” katanya usai audiensi.

Ketika desa diminta tunduk pada skema koperasi raksasa yang digadang-gadang sebagai mesin ekonomi nasional, para kepala desa justru berjuang menambal jalan rusak, mengurus stunting, hingga memastikan air bersih tetap mengalir. Ironi ini seperti meminta rakyat kecil menopang beban gajah besar—sementara mereka sendiri berjalan dengan sandal putus. Ketimpangan makna “pembangunan” semakin terasa ketika kewajiban diperluas, anggaran dipersempit, dan beban administratif bertambah berat.

Papdesi yang dipimpin Ketua Umum Hj. Wargiyati menyampaikan bahwa ribuan desa kini berada dalam kesulitan fiskal akibat tertahannya pencairan tahap II. Kategori non-earmark, yang menjadi tumpuan pembiayaan kegiatan dasar desa, kini terlantar.

Dwinanto menambahkan, pemangkasan Dana Desa 2026 menjadi persoalan serius lain. Dari total Rp 60,6 triliun, rencananya Rp 40 triliun akan kembali ditarik untuk mendukung KDMP, menyisakan hanya sekitar Rp 273 juta per desa di seluruh Indonesia. “Dengan angka itu, mustahil RPJMDes dan RKPDes yang disusun bersama masyarakat dapat dijalankan. Ini mengancam pembangunan desa,” tegasnya.

Dalam audiensi tersebut, Direktur Dana Desa Kemenkeu, Jaka Sucipta, menerima rombongan Papdesi dan berjanji menyampaikan keberatan tersebut kepada pimpinan. Namun Jaka belum bisa memastikan apakah kebijakan penyaluran bisa direvisi. “Kami catat seluruh masukan, dan akan kami teruskan. Proses ini masih bergulir,” ujarnya.

Pengamat kebijakan publik dari UGM, Fitriani Rahma, menilai kewajiban pembentukan koperasi sebagai syarat pencairan Dana Desa berpotensi menimbulkan resistensi karena tidak mempertimbangkan kesiapan desa. “Regulasi harus memperhatikan diferensiasi kapasitas. Tidak semua desa memiliki SDM yang cukup untuk membentuk koperasi, apalagi dalam waktu singkat,” katanya.

Ia menilai perlu adanya evaluasi mendalam, termasuk konsultasi publik dan revisi kebijakan agar tidak memicu keguncangan fiskal pada tingkat desa.

Ketua Umum Papdesi, Wargiyati, menegaskan bahwa mereka memberi waktu satu minggu kepada pemerintah. “Jika tidak ada perkembangan, kami akan mengambil langkah lanjutan. Kami membawa suara desa dari Sabang sampai Merauke, dan kami tidak bisa pulang tanpa jawaban,” tegasnya.

Baca Juga :  "Pemerintah Tahan Harga BBM, Dilema Fiskal dan Perlindungan Daya Beli Publik"

Baca Juga :  "Utang Negara & Peran BI: Ketika Independensi Mulai Dipertanyakan di Tengah Besarnya Beban Pembiayaan Pemerintah"

Di luar itu, isu lain turut membayangi kepercayaan publik: sejumlah kasus korupsi dana desa di berbagai wilayah. Meski bukan dasar utama protes Papdesi, kondisi ini membuat tata kelola Dana Desa semakin menjadi sorotan dan menuntut pemerintah lebih berhati-hati menyusun regulasi.

Pasca audiensi, beberapa kepala desa menyampaikan bahwa mereka tidak menolak koperasi sebagai gerakan ekonomi, tetapi menolak menjadikannya syarat pencairan dana yang berdampak langsung pada pelayanan publik. “Pembangunan dasar harus tetap jalan. Skema koperasi silakan paralel, bukan menjadi beban baru,” kata seorang kades asal Jawa Timur.

Sebagian desa bahkan mengancam akan menghentikan program pelayanan rutin jika Dana Desa tahap II tidak segera disalurkan, terutama desa dengan PAD rendah yang bergantung penuh pada transfer.

Dan akhirnya, keresahan itu merapat pada simpul yang sama: suara rakyat desa. Ketika regulasi berubah menjadi kerangkeng, rakyat kecil menjadi korban pertama. Desa-desa yang selama ini menjadi fondasi republik kini seperti dipaksa memikul karung kebijakan yang tidak mereka rumuskan. Jika negara benar ingin membangun dari pinggiran, maka jangan biarkan mereka berjalan dengan kaki terbelenggu oleh aturan yang tak selaras. Keadilan kebijakan hanya bisa hidup ketika desa kembali diberi ruang bernapas, bukan tekanan bertubi-tubi yang mereduksi makna kedaulatan rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *