“Rasio Pajak Tertahan, Potensi Negara Terlepas”

Kritik Utusan Khusus Presiden Hashim Djojohadikusumo menyoroti lemahnya rasio penerimaan negara Indonesia yang stagnan lebih dari satu dekade, membuka kembali perdebatan soal reformasi pajak, penegakan hukum, dan keadilan fiskal bagi kepentingan publik.

Aspirasimediarakyat.comSistem perpajakan Indonesia kembali disorot setelah Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa rasio penerimaan negara yang rendah, stagnan, dan tak banyak berubah selama lebih dari satu dekade telah menjadi simpul persoalan serius bagi ketahanan fiskal nasional, menahan ruang gerak negara dalam memenuhi mandat konstitusionalnya, mempersempit kapasitas belanja publik, serta memperlihatkan jurang lebar antara potensi ekonomi riil dengan kemampuan negara memungut penerimaan secara adil, efektif, dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam forum Bedah Buku Indonesia Naik Kelas pada Sabtu, 13 Desember, ketika ia mengulas kondisi struktural penerimaan negara yang menurutnya belum mengalami perbaikan signifikan, meskipun berbagai reformasi telah diklaim berjalan sejak bertahun-tahun lalu.

Hashim menegaskan, persoalan tersebut bukan temuan baru. Sekitar 11 hingga 12 tahun lalu, ia pernah ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin tim kajian internal partai guna memetakan potensi ekonomi nasional secara menyeluruh.

Dari kajian itu, titik paling rapuh justru ditemukan pada sektor penerimaan negara, mencakup pajak, bea dan cukai, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang seharusnya menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

“Parah, sistem penerimaan negara kita, pajak, bea cukai dan semuanya sangat-sangat parah,” ujar Hashim secara terbuka, menggambarkan kondisi yang menurutnya jauh dari ideal untuk negara dengan skala ekonomi sebesar Indonesia.

Baca Juga :  "Dana Mengendap Pemda Capai Rp233 Triliun: Ketika Rakyat Butuh Belanja, Uang Justru Tidur di Bank"

Baca Juga :  "Proyek Lintas Tahun APBN, Fleksibilitas Fiskal Diuji Akuntabilitas Publik"

Baca Juga :  "Jembatan Darurat Bencana Sumatera Ternyata Dibangun dengan Skema Utang"

Ia memaparkan bahwa rasio penerimaan negara Indonesia masih berada di kisaran 9 hingga 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), sebuah angka yang menempatkan Indonesia di kelompok terbawah secara global dalam hal kapasitas fiskal.

“Indonesia betul kita termasuk yang paling lemah dan paling rendah di dunia sistem perpajakan kita,” kata Hashim, menegaskan kembali posisi Indonesia dalam perbandingan internasional.

Temuan tersebut, menurutnya, konsisten dengan data dan analisis Bank Dunia yang telah ia pelajari sejak 2013 melalui sejumlah pertemuan dan diskusi langsung dengan lembaga internasional tersebut.

Untuk memperjelas kontras, Hashim membandingkan Indonesia dengan Kamboja. Sekitar satu dekade lalu, rasio penerimaan negara Kamboja berada di kisaran 9 persen, sementara Indonesia sekitar 12 persen, sebuah selisih yang kala itu tampak menguntungkan Indonesia.

“Namun kondisi itu berbalik. Saat ini, rasio penerimaan negara Kamboja telah melonjak hingga sekitar 18 persen, sementara Indonesia masih tertahan di kisaran 12 persen, nyaris tak bergerak dari posisi awal.”

Menurut Hashim, selisih enam persen tersebut mungkin terlihat kecil di atas kertas, tetapi berdampak sangat besar terhadap kapasitas keuangan negara dan kemampuan pemerintah menjalankan fungsi-fungsi dasarnya.

Dengan PDB Indonesia yang diperkirakan mencapai sekitar Rp25.000 triliun, tambahan penerimaan enam persen berarti potensi tambahan sekitar Rp1.500 triliun per tahun, angka yang setara dengan pembiayaan berbagai program strategis nasional.

Di titik inilah logika kebijakan fiskal diuji: ketika potensi ekonomi menggunung tetapi penerimaan negara tersendat, maka yang muncul adalah ironi struktural—negara kaya sumber daya namun miskin ruang fiskal, rakyat menanggung beban pembangunan sementara kebocoran dan inefisiensi terus dibiarkan, dan hukum pajak kehilangan wibawanya sebagai instrumen keadilan sosial.

Ketimpangan fiskal semacam ini adalah wajah telanjang dari ketidakadilan sistemik yang membiarkan kebocoran menjadi kebiasaan dan ketertiban hukum sekadar slogan kosong di ruang kebijakan.

Baca Juga :  "Penarikan Dana SAL dan Uji Sinkronisasi Fiskal–Moneter Nasional"

Baca Juga :  "Tarif Trump 19 Persen Jadi Daya Tarik Investasi, Indonesia Siap Jadi Basis Manufaktur Baru"

Pakar hukum pajak dari sebuah perguruan tinggi negeri, yang dimintai tanggapan terpisah, menilai rendahnya rasio pajak mencerminkan lemahnya penegakan hukum, basis pajak yang sempit, serta belum optimalnya integrasi data antarlembaga sebagaimana diamanatkan berbagai regulasi perpajakan.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta agenda reformasi perpajakan seharusnya tidak berhenti pada digitalisasi administratif, tetapi juga menyentuh aspek integritas aparat dan konsistensi penegakan sanksi.

Hashim sendiri menekankan bahwa jika aparat pajak, bea cukai, dan seluruh perangkat penerimaan negara bekerja sesuai mandat hukum dan etika, Indonesia seharusnya tidak terus berada dalam posisi defisit anggaran.

“Kalau aparat pajak, aparat bea cukai, aparat semaunya itu bekerja dengan benar, Indonesia bukan dengan defisit, Indonesia negara surplus. Indonesia negara kaya,” pungkasnya.

Ketika penerimaan negara terus tertahan, yang dikorbankan bukan sekadar angka dalam APBN, melainkan hak-hak publik atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan yang layak, sebuah kondisi yang menuntut pembenahan serius agar sistem perpajakan benar-benar berpihak pada keadilan sosial dan kepentingan rakyat luas.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *