Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Penetapan sejumlah tersangka dalam dua perkara berbeda oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 28 April 2026, sebagaimana disampaikan secara resmi kepada wartawan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membuka tabir dugaan praktik perintangan proses hukum dan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat yang memperlihatkan rapuhnya pengawasan serta menyisakan pertanyaan mendalam tentang integritas tata kelola pemerintahan dan sektor keuangan yang semestinya berpihak pada kepentingan publik.
Keterangan resmi yang disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjadi landasan awal untuk memahami dua perkembangan perkara yang tengah ditangani, dengan penekanan bahwa seluruh proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
“Kami menyampaikan bahwa pada hari ini Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan sejumlah tersangka dalam dua perkembangan perkara yang berbeda, berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana,” ujar Vanny kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjaga integritas sistem peradilan serta pengelolaan keuangan negara dari praktik-praktik yang menyimpang.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan obstruction of justice dalam kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Dalam perkara ini, tim penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin sekaligus mantan Kepala Dinas PMD, serta RS yang berprofesi sebagai advokat.
Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, ditemukan indikasi keterlibatan aktif yang mengarah pada dugaan upaya menghalangi proses penegakan hukum, sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
“Modus yang diduga dilakukan tidak bersifat sporadis, melainkan melalui skenario yang terstruktur dengan mengumpulkan para saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik. Kondisi tersebut berpotensi mengaburkan fakta hukum dan menghambat proses pembuktian, sehingga menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga independensi dan objektivitas penegakan hukum.”
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perintangan terhadap proses penyidikan dan peradilan.
Tersangka RS selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, sementara RC diketahui telah berstatus terpidana dalam perkara lain.
Perkara kedua yang disampaikan dalam rilis tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat pada salah satu bank pemerintah cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, periode 2020 hingga 2023.
Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni KS dan SF yang menjabat sebagai pimpinan cabang bank pada periode berbeda, serta FS sebagai pengguna dana KUR.
Jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini mencapai 41 orang, mencerminkan kompleksitas penyidikan serta luasnya jejaring pihak yang terkait dalam proses penyaluran kredit tersebut.
Nilai kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp3,9 miliar, yang tidak hanya berdampak pada aspek fiskal, tetapi juga berpotensi mengganggu tujuan utama program KUR sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Modus operandi yang terungkap menunjukkan adanya dugaan rekayasa administratif, di mana sejumlah pihak diarahkan untuk memenuhi persyaratan kelayakan usaha secara formal, termasuk penggunaan 16 identitas debitur untuk pengajuan kredit.
KUR yang semestinya menjadi jembatan bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang, dalam konteks ini justru diduga dimanfaatkan sebagai instrumen yang menyimpang dari tujuan kebijakan publik.
Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Penahanan dilakukan terhadap tersangka KS dan FS selama 20 hari ke depan, sementara tersangka SF tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan menjalankan ibadah haji.
Dua perkara yang diungkap secara bersamaan ini memperlihatkan pola penyimpangan yang berbeda namun memiliki kesamaan dalam hal pemanfaatan celah sistem untuk kepentingan tertentu yang diduga bertentangan dengan kepentingan publik.
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa integritas tidak hanya diukur dari kebijakan yang dirumuskan, tetapi juga dari konsistensi pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Penegakan hukum yang berjalan saat ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara adil, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Di tengah harapan publik terhadap sistem yang bersih dan berkeadilan, perkembangan perkara ini menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi agar setiap proses hukum tidak hanya berhenti pada prosedur, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas sebagai pemilik sah kedaulatan negara.




















