“SPMB 2026 Disorot, DPRD Sumsel Bongkar Celah Manipulasi Data dan Sistem”

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPRD Sumsel bersama Dinas Pendidikan, Dukcapil, Dinas Sosial, Ombudsman, dan Biro Hukum mengungkap persoalan krusial SPMB 2026. Mulai dari manipulasi domisili hingga kelemahan sistem digital, berbagai langkah perbaikan disiapkan untuk memastikan proses penerimaan murid berjalan lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Rapat Dengar Pendapat antara Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah yang dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026 membuka kembali tabir persoalan klasik dalam Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, mulai dari manipulasi data domisili, keterbatasan daya tampung sekolah negeri, hingga rapuhnya sistem digital yang belum sepenuhnya mampu menjamin transparansi, sehingga memaksa negara hadir lebih tegas dalam memastikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut sejatinya telah rampung dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan yaitu melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di antaranya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palembang, Dinas Sosial Kota Palembang, Ombudsman, serta Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan.

Namun untuk memperdalam substansi pembahasan serta memastikan kejelasan arah kebijakan yang dihasilkan, Aspirasimediarakyat.com kembali meminta keterangan lanjutan kepada Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Alwis Gani, S.E., M.M., bersama Wakil Ketua Komisi V, H. David Hadrianto Aljufri, S.H., M.H., guna mengurai lebih rinci berbagai langkah strategis yang telah disepakati dalam forum tersebut.

Dalam forum tersebut, Komisi V menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh dilakukan berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang sarat polemik, terutama terkait praktik manipulasi data dan ketidakadilan dalam proses seleksi yang kerap memicu keresahan publik.

H. Alwis Gani menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas instansi guna menutup celah penyimpangan, termasuk menghadirkan Dukcapil untuk memastikan validitas data kependudukan serta Dinas Sosial dalam menetapkan kategori penerima jalur afirmasi berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional.

“Semua kita satukan agar persoalan lama tidak berulang, mulai dari validasi domisili hingga penentuan jalur afirmasi berbasis data yang objektif,” ujarnya, menegaskan pentingnya satu pintu data dalam menjaga integritas sistem.

Ketua Komisi V DPRD Sumsel H. Alwis Gani, S.E., M.M., bersama Wakil Ketua Komisi V, H. David Hadrianto Aljufri, S.H., M.H., saat diwawancarai Aspirasimediarakyat.com menegaskan komitmen memperbaiki sistem SPMB 2026 melalui digitalisasi, penguatan pengawasan lintas OPD, serta penertiban jalur domisili dan afirmasi. Upaya ini diarahkan untuk menekan praktik manipulasi data dan memastikan akses pendidikan berjalan lebih adil, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  "Distingsi Pendidikan Islam dan Umum Ditegaskan Menteri Agama"

Baca Juga :  "Sekolah Religi Berasrama Diluncurkan, Upaya Membangun Generasi Cerdas Berkarakter Kuat Berkelanjutan"

Baca Juga :  "Menag Tegaskan Pendidikan Korban Banjir Aceh Tak Boleh Terhenti"

Salah satu perubahan signifikan yang dibahas adalah pelaksanaan Tes Potensi Akademik (TPA) yang tidak lagi dilakukan oleh masing-masing sekolah, melainkan diseragamkan melalui sistem terpusat oleh Dinas Pendidikan dengan satu aplikasi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memutus praktik subjektivitas dalam penilaian, di mana sebelumnya sekolah memiliki ruang menentukan hasil seleksi, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Komisi V juga menguraikan komposisi jalur prestasi sebesar 35 persen yang terbagi dalam beberapa kategori, mulai dari prestasi akademik, non-akademik, hingga hasil TPA, sebagai mekanisme seleksi berbasis capaian nyata peserta didik.

Namun, persoalan tidak berhenti pada sistem seleksi semata, karena jalur domisili yang sebelumnya dikenal sebagai zonasi masih menjadi titik rawan manipulasi, terutama melalui perubahan data kependudukan menjelang masa pendaftaran.

H. David Hadrianto Aljufri mengungkapkan bahwa fenomena munculnya kartu keluarga baru secara tiba-tiba menjadi pola yang berulang setiap tahun, sehingga memerlukan pengawasan ketat dari Dukcapil serta partisipasi masyarakat.

“Domisili harus sesuai fakta, bukan rekayasa administratif. Ini yang kita jaga agar tidak ada permainan data yang merugikan peserta didik lain,” tegasnya.

Dalam konteks digitalisasi, Komisi V mengakui bahwa sistem aplikasi yang digunakan saat ini belum sepenuhnya ideal, bahkan masih berpotensi mengalami gangguan seperti server down atau ketidaksesuaian data.

Meski demikian, DPRD tetap mendorong penggunaan sistem berbasis aplikasi sebagai fondasi transparansi, dengan rencana pengembangan sistem yang lebih canggih pada tahun-tahun mendatang, meniru praktik di daerah yang telah lebih maju.

“Untuk 2026 mungkin belum sempurna, tapi kita menuju ke sana, di mana semua proses sepenuhnya berbasis aplikasi tanpa interaksi langsung,” ungkap David, menandai arah transformasi digital dalam sektor pendidikan.

Suasana RDP pembahasan SPMB 2026 di Komisi V DPRD Sumatera Selatan berlangsung serius dan dinamis, dihadiri berbagai OPD seperti Dinas Pendidikan, Dukcapil, Dinas Sosial, Ombudsman, dan Biro Hukum. Forum ini menjadi ruang evaluasi terbuka untuk membedah persoalan klasik sekaligus merumuskan langkah perbaikan yang lebih tegas, transparan, dan berbasis data lintas sektor.

Persoalan lain yang mencuat adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang tidak sebanding dengan jumlah lulusan SMP, sehingga menciptakan tekanan besar dalam proses seleksi.

Data yang dipaparkan menunjukkan adanya ketimpangan signifikan antara jumlah pendaftar dengan kapasitas sekolah negeri, memaksa sebagian besar peserta didik harus mencari alternatif pendidikan lain.

Untuk mengatasi hal ini, Komisi V mendorong sistem pilihan sekolah dalam aplikasi serta membuka ruang integrasi dengan sekolah swasta, termasuk kemungkinan pemberian subsidi bagi siswa kurang mampu.

“Langkah tersebut dinilai sebagai strategi untuk mengurangi stigma sekolah unggulan yang selama ini menjadi magnet konsentrasi pendaftar, sekaligus mendistribusikan peserta didik secara lebih merata.”

Dalam hal pengawasan, DPRD berkomitmen membuka posko pengaduan sebagai kanal partisipasi publik dalam mengawal proses SPMB, mengingat keterbatasan sumber daya pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif.

Komisi V juga menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik titipan dalam bentuk apa pun, serta menekankan prinsip bahwa semua peserta harus diperlakukan sama tanpa pengecualian.

“Tidak ada yang diistimewakan, siapa pun itu. Kalau tidak memenuhi syarat, tidak bisa masuk,” ujar Alwis dengan nada tegas, menggarisbawahi komitmen pada keadilan prosedural.

Lebih jauh, DPRD mendorong perubahan paradigma masyarakat terhadap pendidikan kejuruan, dengan mengajak orang tua untuk tidak hanya berorientasi pada SMA, tetapi juga membuka peluang pada SMK sebagai jalur pendidikan berbasis keterampilan.

Baca Juga :  Sebab Banyak Guru Dipidana karena Disiplinkan Murid, PGRI: Permendikbud Dihadapkan UU Perlindungan Anak

Baca Juga :  "Waskita Bangun Sekolah Rakyat Sumsel, Taruhan Pendidikan dan Keadilan Sosial"

Baca Juga :  Gibran Minta Sistem Zonasi Dikaji: Mau Diteruskan Atau Kembali ke Sistem Lama?

Menurut mereka, SMK memiliki keunggulan dalam mencetak tenaga siap kerja dengan proporsi pembelajaran praktik yang dominan, sehingga relevan dengan kebutuhan industri modern.

Komisi V menilai bahwa ketimpangan minat terhadap SMK merupakan persoalan persepsi yang harus diubah melalui sosialisasi yang masif dan berkelanjutan.

Di sisi lain, keterlibatan Ombudsman dan Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan dalam proses ini menunjukkan adanya upaya memperkuat pengawasan serta landasan regulasi, guna memastikan tidak terjadi maladministrasi maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Koordinasi lintas sektor yang dilakukan menjadi refleksi bahwa persoalan pendidikan bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut keadilan sosial dan masa depan generasi.

Keseluruhan proses ini menggambarkan bahwa sistem penerimaan murid baru masih berada dalam fase transisi menuju transparansi yang lebih matang, di tengah tarik-menarik antara kepentingan publik dan potensi penyimpangan yang selalu mengintai.

Rangkaian evaluasi dan perbaikan yang dilakukan menjadi sinyal bahwa negara mulai memperbaiki fondasi tata kelola pendidikan, meskipun jalan menuju sistem yang benar-benar adil, transparan, dan bebas intervensi masih membutuhkan konsistensi, pengawasan ketat, serta keberanian kolektif untuk menutup setiap celah yang selama ini menjadi ruang kompromi terhadap keadilan pendidikan bagi masyarakat.



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *