Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) bernilai Rp2,1 triliun kembali menguat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Qualita Indonesia, Lea Djamilah, sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan potensi keuntungan tidak wajar dalam proyek yang menyisakan dugaan kerugian negara hingga Rp700 miliar.
Langkah pemeriksaan ini menjadi bagian dari fase krusial dalam pengembangan perkara yang telah bergulir sejak penetapan lima tersangka pada pertengahan 2025. Fokus penyidikan kini bergerak lebih dalam, tidak hanya pada aktor utama, tetapi juga pada jejaring perusahaan yang diduga terlibat dalam rantai pengadaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Lea Djamilah dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (28/4/2026). Pemeriksaan ini diarahkan untuk memperjelas posisi dan peran perusahaan dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) untuk periode 2020 hingga 2024,” ujar Budi.
Menurut dia, pemanggilan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari strategi penyidik untuk menelusuri aliran dana yang mengalir dalam proyek bernilai besar tersebut. Setiap simpul transaksi menjadi objek pemeriksaan.
KPK juga mendalami potensi keuntungan yang diperoleh PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), yang disebut sebagai salah satu entitas penting dalam proyek pengadaan tersebut. Analisis terhadap margin keuntungan menjadi indikator awal adanya penyimpangan.
Pendalaman ini penting untuk melihat apakah terdapat praktik mark-up atau rekayasa harga yang mengarah pada kerugian negara. Dalam banyak kasus serupa, selisih harga sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap pola korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan perbankan dan pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan. Penetapan ini menunjukkan bahwa perkara ini melibatkan kolaborasi lintas sektor.
Para tersangka tersebut antara lain mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT PCS Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK mencatat bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Angka ini mencerminkan skala dugaan penyimpangan yang tidak kecil.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menelusuri mekanisme pengadaan yang digunakan, termasuk skema sewa-menyewa yang berjalan berdampingan dengan skema pembelian langsung.
“Mesin EDC ini kan ada hardware dan software, artinya, ada sistemnya. Nah itu yang semuanya juga didalami,” kata Budi dalam keterangan sebelumnya.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya melihat transaksi fisik, tetapi juga sistem yang menopang operasional perangkat tersebut, termasuk perangkat lunak yang menjadi bagian dari ekosistem pengadaan.
“Kompleksitas proyek yang melibatkan teknologi dan layanan membuat potensi penyimpangan menjadi lebih sulit dideteksi tanpa analisis menyeluruh terhadap struktur kontrak dan implementasinya.”
Pemeriksaan terhadap Lea Djamilah diharapkan dapat membuka perspektif baru terkait hubungan antarperusahaan serta aliran dana yang selama ini belum terpetakan secara utuh oleh penyidik.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai materi spesifik yang akan digali dari pemeriksaan tersebut. Namun, dalam praktik penyidikan, setiap saksi memiliki potensi memberikan informasi kunci.
Kasus ini juga menjadi cerminan bagaimana proyek pengadaan berbasis teknologi tidak kebal dari potensi penyimpangan, terutama jika tidak diiringi dengan sistem pengawasan yang ketat dan transparan.
Dalam konteks tata kelola keuangan negara, pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi, mengingat besarnya nilai transaksi dan kompleksitas prosedur.
KPK dalam beberapa kesempatan juga menekankan pentingnya reformasi sistem pengadaan, termasuk digitalisasi dan penguatan audit internal, untuk meminimalisasi celah penyimpangan.
Publik kini menaruh perhatian besar terhadap perkembangan kasus ini, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang ditaksir serta implikasinya terhadap kepercayaan terhadap institusi keuangan.
Lebih jauh, perkara ini mengingatkan bahwa integritas dalam pengelolaan proyek publik tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada komitmen para pelaku dalam menjalankan prinsip akuntabilitas.
Dalam kerangka yang lebih luas, pengungkapan kasus ini diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong perbaikan sistemik agar praktik serupa tidak terus berulang, karena setiap rupiah yang hilang dari kas negara sejatinya adalah hak publik yang tergerus, dan keadilan fiskal hanya dapat terwujud jika transparansi dan akuntabilitas ditegakkan tanpa kompromi.




















