Hukum  

“Anggaran Pendidikan Terancam Kabur, MBG Disorot dalam Uji Konstitusional APBN 2026”

KETUA Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya masuk dalam pendanaan operasional pendidikan. Kebijakan ini dinilai berpotensi mengaburkan mandat konstitusi terkait alokasi 20 persen anggaran pendidikan, sekaligus menggeser prioritas pembiayaan sektor esensial seperti kesejahteraan guru, riset, dan infrastruktur pendidikan yang berdampak langsung bagi kualitas pembelajaran.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Perdebatan konstitusional mencuat di ruang sidang Mahkamah Konstitusi setelah program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan melalui penjelasan Undang-Undang APBN 2026, memantik kekhawatiran akan kaburnya batas antara kebijakan sosial dan mandat konstitusi, sekaligus menguji konsistensi negara dalam menjaga alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Isu ini berkembang bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan menyentuh fondasi hukum tata negara terkait bagaimana norma anggaran ditafsirkan dan diterapkan. Dalam konteks ini, pendidikan bukan hanya sektor kebijakan, tetapi amanat konstitusi yang memiliki batasan tegas.

Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Bivitri Susanti, menjadi salah satu suara kritis yang menyoroti potensi penyimpangan tersebut. Ia menilai bahwa program MBG tidak seharusnya dikategorikan sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan.

Menurut Bivitri, indikasi tersebut muncul dari penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Ia menilai adanya upaya memasukkan program MBG melalui jalur penjelasan pasal, bukan dalam batang tubuh norma utama.

“Penjelasannya tiba-tiba memasukkan program MBG sebagai bagian dari pendanaan operasional pendidikan,” ujar Bivitri di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4/2026).

Bivitri hadir sebagai perwakilan CALS dalam sidang pengujian materiil yang teregister dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Ketiga perkara ini menguji konstitusionalitas ketentuan dalam UU APBN 2026 serta UU Sistem Pendidikan Nasional.

Baca Juga :  "KPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024"

Baca Juga :  Gugatan Terhadap Proyek PIK 2: Aguan dan Jokowi Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 612 Triliun

Baca Juga :  "Jeep Rubicon, Uang Miliaran, dan Luka Rakyat: KPK Bidik Garong Berdasi di Hutan Lampung"

Dalam pandangannya, persoalan utama terletak pada ketidakjelasan batas konseptual frasa “pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan” yang termuat dalam Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026.

Secara normatif, frasa tersebut tampak netral. Namun, menurut Bivitri, maknanya menjadi problematik saat dibaca bersama dengan penjelasan yang secara eksplisit memasukkan program MBG ke dalam kategori tersebut.

“Di sini letak persoalan konstitusionalnya. Frasa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan tidak diberi batas konseptual yang tegas,” kata dia.

“Ketiadaan batasan ini membuka ruang interpretasi yang luas, bahkan cenderung elastis, sehingga memungkinkan berbagai program yang tidak berkaitan langsung dengan proses pendidikan dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan.”

Lebih jauh, Bivitri menilai bahwa penjelasan pasal tersebut telah menciptakan norma baru, sesuatu yang secara prinsip bertentangan dengan fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, penjelasan hanya berfungsi sebagai tafsir, bukan sebagai instrumen untuk memperluas atau menambah substansi norma. Pelanggaran terhadap prinsip ini berpotensi mengganggu kepastian hukum.

“Dengan demikian, penjelasan pasal 22 ayat 3 UU APBN terang-beneran telah melampaui fungsinya,” tegas Bivitri.

Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penyelundupan hukum yang dapat bertransformasi menjadi perluasan diskresi fiskal, sebuah istilah yang menggambarkan pelebaran kewenangan pengelolaan anggaran tanpa batas yang jelas.

Pandangan ini diperkuat oleh sejumlah pemohon dalam perkara uji materiil. Salah satunya adalah Reza Sudrajat, seorang guru honorer, yang mengajukan permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Reza mempersoalkan bahwa jika program MBG dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan, maka secara riil alokasi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, jauh di bawah mandat konstitusi sebesar 20 persen.

Argumen ini memperlihatkan adanya potensi distorsi dalam perhitungan anggaran, di mana angka nominal tetap terpenuhi secara administratif, tetapi substansinya menyimpang dari tujuan awal.

Permohonan lain diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen, yang menyoroti dampak kebijakan ini terhadap kesejahteraan tenaga pendidik dan pembiayaan riset yang dinilai berpotensi terpinggirkan.

Ia menilai bahwa pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan dapat menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan esensial, seperti peningkatan kualitas pengajaran dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Baca Juga :  "Kejati Sumsel Eksekusi Lahan Sengketa untuk Akses Jalan Rumah Sakit"

Baca Juga :  "Eksepsi Ditolak, Perkara Chromebook Nadiem Masuk Pembuktian Penuh"

Baca Juga :  "LP3 RI Laporkan Dugaan Pungutan Ilegal di SMA Negeri 08 Palembang, Miliaran Rupiah Diduga Mengalir Tanpa Dasar Hukum"

Sementara itu, Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara juga mengajukan permohonan serupa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Mereka menilai bahwa memasukkan program MBG ke dalam anggaran pendidikan dapat mengurangi fokus pada fungsi inti pendidikan, termasuk pemerataan akses dan peningkatan kualitas sarana prasarana.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan batas antara kebijakan fiskal dan mandat konstitusional, sekaligus menentukan apakah praktik legislasi yang terjadi masih berada dalam koridor hukum.

Lebih luas lagi, polemik ini mencerminkan tarik-menarik antara kebutuhan program sosial yang mendesak dan kewajiban konstitusional yang tidak dapat dinegosiasikan.

Dalam perspektif publik, transparansi dan konsistensi menjadi elemen kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap pengelolaan anggaran negara, terutama pada sektor pendidikan yang memiliki dampak jangka panjang.

Perdebatan ini juga membuka ruang refleksi bahwa setiap kebijakan fiskal harus dirancang dengan kejelasan norma dan integritas tujuan, karena tanpa itu, anggaran dapat berubah dari instrumen pembangunan menjadi sekadar permainan angka yang kehilangan makna substantifnya bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *