Aspirasimediarakyat.com — Aroma tegang menyelimuti ruang sidang Tipikor Jakarta saat saksi Yudhi Irwanto Herlambang, Senior Manager Commercial PT Pertamina EP Cepu (PEPC), duduk di kursi saksi. Setumpuk dokumen tata kelola minyak mentah Banyu Urip beradu dengan sorotan publik yang sejak lama mempertanyakan logika pengelolaan energi nasional. Di hadapan majelis hakim, Yudhi mengurai satu per satu alasan yang membuat minyak mentah itu diekspor pada paruh pertama 2021.
Pada titik ini, publik kembali disuguhi ironi lama: bangsa yang duduk di atas sumur energi namun harus menunduk pada badai ketidakpastian karena rantai keputusan yang tak pernah transparan. Seolah ada tangan raksasa tak terlihat yang bermain dengan tombol-tombol krisis, sementara rakyat hanya bisa menonton dari kejauhan—absurd, pahit, dan menohok batas nalar.
Jaksa penuntut umum membuka sidang dengan pertanyaan kunci: mengapa Pertamina menolak menyerap minyak Banyu Urip? Yudhi membenarkan adanya penolakan dari fungsi Integrated Supply Chain (ISC). Menurutnya, saat pandemi Covid-19 berlangsung, kebutuhan minyak mentah turun drastis. Ironisnya, produksi Lapangan Banyu Urip justru menanjak ke titik tertinggi, mencapai sekitar 200 ribu barel per hari.
Dalam posisinya sebagai saksi, Yudhi menjelaskan bahwa PEPC tidak memiliki ruang untuk menurunkan produksi. Fasilitas penyimpanan terbatas, kapasitas mengolah di kilang nasional tidak bertambah, dan penyerapan dalam negeri terhenti. Ia menyebut sebuah surat dari ISC yang menyatakan minyak bagian PEPC tidak dapat diserap, lengkap dengan instruksi untuk menyiapkan dokumen ekspor.
Ketika jaksa menggali apakah ada negosiasi sebelum surat tersebut diterbitkan, Yudhi menyatakan tidak ada pembahasan lanjutan. Surat itu datang sebagai keputusan final—tanpa ruang diskusi, tanpa manfaat strategi cadangan, tanpa dialog antarfungsi yang mestinya menjadi standar tata kelola energi nasional.
Majelis hakim kemudian menelisik dasar pengambilan keputusan. Yudhi menjawab singkat namun jelas: triple shock. Penurunan kebutuhan, produksi tinggi, dan fasilitas penampungan yang tidak memadai adalah kombinasi yang memaksa keputusan ekspor. Ia menyebut dasar legalitasnya merujuk pada lembar kesepakatan tahun 2016 yang masih berlaku.
Hakim sempat menyoroti kapasitas penyimpanan minyak PEPC. Menurut Yudhi, operator Lapangan Banyu Urip adalah ExxonMobil, dan PEPC menggunakan Floating Storage Off-loading (FSO) Gagak Rimang yang berkapasitas sekitar 2 juta barel. Dengan produksi 220 ribu barel per hari, penyimpanan hanya sanggup bertahan 8–10 hari. Ia juga menegaskan bahwa penyimpanan tak boleh penuh agar lifting tetap bisa dilakukan secara aman.
Di luar ruang sidang, pakar hukum migas Universitas Airlangga, Raden Prakoso, menilai persoalan ini mencerminkan minimnya koordinasi antarlembaga. “Setiap keputusan ekspor pada dasarnya adalah keputusan strategis yang harus dilandasi analisis menyeluruh. Jika tanpa negosiasi atau forum teknis yang memadai, itu mengindikasikan lemahnya governance,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut tiga pejabat Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI): Sani Dinar Saifuddin, Dwi Sudarsono, dan Yoki Firnandi. Jaksa menuding mereka merekayasa kondisi yang seolah-olah minyak mentah Banyu Urip tidak bisa diserap atau diolah di kilang nasional pada paruh pertama 2021. Dengan alasan tersebut, minyak diekspor, sementara Pertamina justru mengimpor minyak serupa dengan harga lebih mahal.
“Pertanyaannya, bagaimana mungkin sebuah negara yang berulang kali memuja kedaulatan energi justru terjebak membeli minyak lebih mahal sambil melepas produksi sendiri ke pasar global? Fenomena seperti ini bagaikan lingkaran absurd—sebuah labirin yang dirancang rapi oleh sistem yang memberi makan ketidakpastian, sementara rakyat hanya menadah serpihan logika yang retak.”
Jaksa menghitung kerugian negara mencapai US$ 686,91 juta. Angka itu berasal dari ekspor 9,2 juta barel minyak mentah bagian negara senilai US$ 604,95 juta dan ekspor 1,4 juta barel minyak bagian PEPC senilai US$ 81,96 juta. Itu baru sebagian. Badan Pemeriksa Keuangan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif bertanggal 18 Juni 2025 mencatat total kerugian mencapai US$ 2,73 miliar dan Rp 25,43 triliun.
Pengamat energi dari ReforMiner Institute, Dimas Herlambang, menyebut nilai kerugian itu mencerminkan adanya ketidakberesan berlapis. “Tidak semua kesalahan bersumber dari aktor individu. Ada desain sistem yang gagal dibenahi bertahun-tahun. Jika kelangkaan koordinasi terus berulang, maka celah moral hazard selalu terbuka,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan asumsi kerugian, menyebut bahwa perhitungan jaksa dan BPK perlu diuji ulang dengan metode valuasi yang berbeda. “Kami menilai perhitungan harus melibatkan faktor harga pasar saat ekspor dilakukan, serta keterbatasan infrastruktur yang memang terukur,” ujar salah satu pengacara.
Meski demikian, sejumlah ekonom menilai persoalan utama bukan semata angka kerugian. Masalah mendasarnya adalah pola pengambilan keputusan yang terlalu elitis dan minim keterbukaan. Dalam konteks tata kelola energi, keputusan yang tertutup sering menjadi asal mula pemborosan dan kebijakan reaktif.
Di tengah dinamika sidang, warga Bojonegoro yang tinggal dekat wilayah operasi Banyu Urip menyuarakan keresahan. Seorang tokoh masyarakat, Sutrisno, menyebut bahwa warga sering kali merasa hanya menjadi latar belakang dari drama besar energi nasional. “Kami seperti penjaga gudang yang tidak pernah diberi tahu apa isi gudang itu. Kami hanya melihat truk hilir mudik, tapi nasib kami tetap sama,” katanya.
Dalam situasi ini, kesadaran publik semakin tumbuh bahwa tata kelola energi bukan hanya persoalan teknis. Ia adalah jantung kedaulatan ekonomi. Ketika keputusan ekspor dan impor menjadi ruang gelap yang sarat kerahasiaan, publik kehilangan hak konstitusional untuk mengawalnya.
Jika pola yang sama dibiarkan, maka rakyat akan terus menjadi penonton yang membayar tiket paling mahal. Sistem yang semestinya melindungi mereka justru berubah menjadi mesin yang memakan harapan mereka, seperti moluska raksasa yang mengunyah keadilan perlahan tapi pasti. Apakah sistem tata kelola energi nasional akan dibenahi, atau semuanya akan kembali tenggelam dalam lingkaran abu-abu yang sama?



















