Hukum  

Kejaksaan Agung Tanggapi Laporan Walhi tentang Dugaan Korupsi SDA oleh 47 Korporasi

Kejagung menanggapi laporan Walhi terkait dugaan korupsi SDA dan perusakan lingkungan oleh 47 korporasi, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 437 triliun.

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) dan perusakan lingkungan oleh 47 korporasi. Walhi memperkirakan kerugian negara akibat korupsi SDA dan kerusakan lingkungan mencapai Rp 437 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi adanya laporan dari Walhi. “Laporan atau pengaduan tersebut akan ditelaah atau dikaji terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Ahad, 9 Maret 2025.

Harli menjelaskan bahwa laporan tersebut diserahkan oleh Walhi melalui Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan akan diteruskan ke pimpinan bidang terkait.

Pada Jumat lalu, Walhi melaporkan 47 korporasi ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi dan perusakan lingkungan. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor, seperti perkebunan sawit skala besar, pertambangan, kehutanan, pembangkit listrik, penyedia air bersih, dan pariwisata.

“Kami tidak bisa hanya melaporkan kasus per kasus, tapi juga harus mencari modus operandi dari kartel-kartel yang mengkonsolidasikan praktik korupsi tersebut,” kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Zenzi Suhadi, Jumat, 7 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor SDA telah berlangsung lama dan mengancam 26 juta hektar hutan Indonesia.

Walhi mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan korporasi dalam kasus ini, mulai dari revisi tata ruang untuk mengubah status kawasan hutan, gratifikasi dalam bentuk pembiaran aktivitas ilegal, hingga pemberian izin yang bertentangan dengan tata ruang.

Organisasi ini juga menyoroti praktik korupsi struktural atau state capture corruption, di mana regulasi dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan memberikan pengampunan terhadap pelanggaran lingkungan.

Direktur Walhi Kalimantan Selatan, Raden Rafiq, melaporkan empat korporasi di sektor sawit dan tambang yang terindikasi melakukan korupsi SDA. “Empat perusahaan ini hanya sebagian kecil dari banyaknya perusahaan yang melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan dan hak masyarakat adat serta petani lokal,” ujarnya.

Dampak eksploitasi SDA juga terasa di wilayah pesisir dan kepulauan kecil. Direktur Walhi Maluku Utara, Faisal Ratuela, menyoroti kerusakan akibat tambang nikel yang menghancurkan wilayah tangkap nelayan serta menyebabkan pencemaran lingkungan. “Penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi harus segera dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” katanya. Ia menjelaskan bahwa Maluku Utara menempati peringkat pertama provinsi terkorup di Indonesia berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  KPK Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Walhi mengungkapkan berbagai modus operandi yang digunakan oleh korporasi dalam kasus ini. Salah satunya adalah revisi tata ruang untuk mengubah status kawasan hutan, yang memungkinkan aktivitas ilegal berlangsung tanpa hambatan. Selain itu, gratifikasi dalam bentuk pembiaran aktivitas ilegal dan pemberian izin yang bertentangan dengan tata ruang juga menjadi modus operandi yang sering digunakan.

Korupsi Struktural

Organisasi ini juga menyoroti praktik korupsi struktural atau state capture corruption, di mana regulasi dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan eksploitasi SDA dan memberikan pengampunan terhadap pelanggaran lingkungan. Praktik ini memungkinkan korporasi untuk terus melakukan aktivitas ilegal tanpa takut akan sanksi hukum.

Eksploitasi SDA yang dilakukan oleh korporasi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam hak masyarakat adat dan petani lokal. Di wilayah pesisir dan kepulauan kecil, dampak eksploitasi SDA terasa lebih parah. Tambang nikel di Maluku Utara, misalnya, telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan dan menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius.

Walhi mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik-praktik korupsi di sektor SDA.

Masyarakat berharap agar Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan Walhi dengan serius dan transparan. Mereka menginginkan agar korporasi-korporasi yang terlibat dalam korupsi SDA dan perusakan lingkungan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Laporan Walhi tentang dugaan korupsi SDA oleh 47 korporasi menunjukkan betapa seriusnya masalah ini. Diharapkan Kejaksaan Agung dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi-korporasi yang terlibat.

Dengan adanya perhatian dari Kejaksaan Agung dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan praktik-praktik korupsi di sektor SDA dapat segera dihentikan. Semoga langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *