Aspirasimediarakyat.com — Pernyataan keras tentang kewajiban dan hak yang terlupakan sering kali menjadi cermin bagi masyarakat dan negara: ketika fondasi administrasi pajak rapuh, keseluruhan struktur kepatuhan bisa runtuh, menimbulkan kekacauan yang merugikan publik dan menutup ruang pertanggungjawaban. Di tengah hiruk-pikuk ekonomi yang semakin kompleks, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menekankan pentingnya Aktivasi Akun dan Kode Otorisasi Coretax, sebagai fondasi mutlak sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 dimulai pada 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa langkah aktivasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan pondasi agar wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara lebih mudah dan terstruktur.
“DJP senantiasa mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan Aktivasi Akun & Kode Otorisasi Coretax DJP sesegera mungkin sebagai langkah awal implementasi pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax DJP,” ujar Rosmauli kepada Kontan.co.id, Minggu (23/11/2025).
Hingga saat ini, DJP telah bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan: kementerian/lembaga, asosiasi profesional, akademisi, perbankan, Tax Center, UMKM melalui Business Development Services, Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), hingga pemerintah provinsi. Upaya ini dimaksudkan untuk menyosialisasikan urgensi aktivasi akun dan kode otorisasi secara luas.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, per 16 November 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 3,18 juta, terdiri dari 569.000 wajib pajak badan dan 2,6 juta wajib pajak orang pribadi. Capaian ini baru 21,6% dari total wajib pajak terdaftar, menunjukkan masih banyak ruang untuk percepatan.
Lebih jauh, Bimo menuturkan bahwa registrasi kode otorisasi dan digital signature mulai menunjukkan peningkatan, terutama dari kelompok wajib pajak orang pribadi. Dari 2,6 juta wajib pajak orang pribadi yang mengaktivasi akun, 1,6 juta telah melakukan registrasi kode otorisasi, atau sekitar 11,92% dari total wajib pajak terdaftar.
“Kondisi ini memperlihatkan kegagalan sistem yang membahayakan kepentingan publik—jika sebagian besar wajib pajak menunda aktivasi, potensi ketidakpatuhan dan keterlambatan pelaporan bisa menimbulkan defisit penerimaan negara. Tidak ada toleransi bagi kelalaian, karena setiap keterlambatan mengganggu mekanisme fiskal yang seharusnya menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat.”
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengusulkan beberapa strategi percepatan. Salah satunya adalah pengiriman blast kepada wajib pajak melalui surat elektronik atau pesan teks (SMS dan WhatsApp), memanfaatkan data DJP yang lengkap dan terkini.
Prianto juga menekankan perlunya perbaikan permasalahan teknis yang masih muncul di Coretax, agar tingkat kepercayaan wajib pajak meningkat. “DJP dapat mengundang wajib pajak untuk sosialisasi luring, sehingga aktivasi bisa dilakukan dengan cepat, nyaman, dan mudah,” tambahnya.
Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menyoroti pentingnya kolaborasi dengan asosiasi pengusaha, seperti Kadin dan Apindo, karena jumlah wajib pajak orang pribadi mencapai 13,92 juta pada 2023. Dukungan dari asosiasi konsultan pajak juga diperlukan melalui pelatihan dan aktivasi di tempat umum yang mudah diakses.
Meski aktivasi dapat dilakukan secara daring, Pino menekankan bahwa banyak wajib pajak merasa lebih nyaman dengan adanya pendampingan langsung, terutama bagi yang belum terbiasa dengan sistem digital.
Sosialisasi intensif di media massa menjadi langkah krusial lain untuk memastikan masyarakat memahami manfaat aktivasi Coretax sekaligus risiko jika menunda atau mengabaikannya.
Dalam konteks hukum, pelaksanaan aktivasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta peraturan direktur jenderal terkait implementasi pelaporan elektronik.
Selain itu, Coretax DJP bertujuan mempermudah kepatuhan fiskal sekaligus memperkuat transparansi administrasi perpajakan, sehingga potensi manipulasi data dan kesalahan pelaporan dapat diminimalkan.
Penerapan digital signature melalui kode otorisasi juga memberikan perlindungan hukum bagi wajib pajak, sekaligus meningkatkan akurasi dan keamanan proses pelaporan SPT.
Dengan aktivasi Coretax, DJP berharap wajib pajak dapat memanfaatkan teknologi untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan akurat, mengurangi risiko sanksi administrasi, dan meningkatkan kepatuhan kolektif.
Kelambanan dan ketidakpedulian wajib pajak terhadap aktivasi Coretax bukan sekadar kesalahan individu, tetapi ancaman nyata bagi stabilitas fiskal negara. Setiap penundaan menggerogoti pendapatan publik, memperlemah layanan publik, dan menutup akses rakyat terhadap manfaat pajak yang seharusnya. Ini adalah panggilan keras bagi semua pihak: bertindak sekarang atau menanggung konsekuensi bersama.
Dengan capaian saat ini yang baru 21,6%, DJP menegaskan bahwa langkah percepatan harus dilakukan melalui kombinasi sosialisasi, pendampingan, dan perbaikan teknis agar pelaporan SPT Tahunan 2025 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan adil bagi seluruh wajib pajak.
Langkah intensif ini menjadi ujian nyata bagi sistem perpajakan digital Indonesia: apakah mampu menghadirkan kepatuhan yang efisien, akurat, dan memberi manfaat maksimal bagi rakyat, atau kembali menjadi formalitas tanpa substansi.



















