Aspirasimediarakyat.com — Di tengah gencarnya regulasi keuangan dan pengawasan negara, masih saja tumbuh subur lembaga pergadaian ilegal yang menjerat rakyat kecil. Mereka menawarkan kemudahan sesaat, namun menyimpan jebakan bunga tinggi dan penipuan licik yang menghisap keringat masyarakat bawah. Ironisnya, sebagian dari praktik kotor ini berdiri tak jauh dari kantor otoritas yang seharusnya menjadi penjaga integritas sektor keuangan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dengan nada prihatin mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia mengatakan, di satu kota, bahkan terdapat lembaga gadai ilegal yang jaraknya hanya dua blok dari kantor OJK itu sendiri. “Ini saya saksikan sendiri,” kata Mahendra saat peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Pergadaian 2026–2030 di Jakarta, Senin (3/10/2025).
Fenomena ini menunjukkan betapa lemahnya pengawasan di tingkat daerah dan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap status izin lembaga pergadaian. Banyak masyarakat yang tak mengetahui bahwa tempat gadai yang mereka datangi sebenarnya belum memiliki izin resmi dari OJK. Mereka datang karena kebutuhan mendesak, bukan karena ingin berurusan dengan lembaga yang menyalahi hukum.
Mahendra menduga, sebagian pelaku pergadaian ilegal tidak memahami ketentuan perizinan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. UU ini sebetulnya sudah memberi dasar hukum kuat bagi OJK untuk menertibkan sektor pergadaian, namun implementasinya masih terbentur pada lemahnya sosialisasi dan minimnya koordinasi di lapangan.
“Kondisi tersebut menjadi latar belakang peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, yang dirancang sebagai panduan strategis lima tahun ke depan. Dokumen ini tidak hanya bicara tentang pengawasan, tetapi juga upaya modernisasi, tata kelola, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui lembaga pergadaian yang sehat dan berizin.”
Menurut Mahendra, ada lima strategi utama yang menjadi fondasi roadmap tersebut. Pertama, penguatan edukasi dan perlindungan konsumen agar masyarakat paham hak dan risikonya. Kedua, peningkatan permodalan, tata kelola, dan kapasitas SDM — termasuk juru taksir yang berperan vital dalam menentukan nilai jaminan secara adil dan akurat.
Strategi ketiga adalah memperkuat pengawasan, pengaturan, dan perizinan di seluruh wilayah Indonesia. Keempat, memperluas pengembangan produk, jasa, pasar, dan infrastruktur berbasis digital agar industri ini tidak tertinggal dalam arus transformasi ekonomi modern. Dan terakhir, memperkuat eksistensi pergadaian syariah sebagai alternatif layanan yang lebih etis dan sesuai nilai-nilai keadilan sosial.
Namun, Mahendra tidak menutup mata bahwa penegakan hukum tetap menjadi ujung tombak. “Tanpa pengawasan ketat, pelaku nakal akan selalu mencari celah. Dan itu yang harus kita hentikan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa penertiban pergadaian ilegal bukan sekadar tanggung jawab pusat, tetapi juga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam konteks ini, OJK menyiapkan langkah deregulasi agar pelaku usaha berizin dapat beroperasi lebih mudah di tingkat kabupaten dan kota. Deregulasi ini diharapkan memperkuat permodalan, memperluas jangkauan layanan, dan menumbuhkan ekosistem usaha yang sehat tanpa memangkas standar kepatuhan.
“Langkah besar ini juga melibatkan pembentukan lembaga sertifikasi profesi dan lembaga pendidikan pergadaian. Tujuannya untuk memastikan bahwa juru taksir, analis risiko, dan tenaga profesional di sektor ini memiliki kompetensi yang terstandar secara nasional. OJK ingin memastikan bahwa kepercayaan publik tidak lagi dipermainkan oleh lembaga tanpa izin.”
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebut peluncuran roadmap ini sebagai tonggak bersejarah. “Setelah hampir tiga abad sejak lembaga pergadaian pertama berdiri pada 1746, baru sekarang kita benar-benar memikirkan masa depan industri pergadaian nasional,” katanya.
Agusman menjelaskan, roadmap ini akan menjadi panduan utama untuk memperkuat dan memodernisasi industri yang selama ini tumbuh tanpa arah bersama. “Selama ini hanya ada rencana jangka panjang dari masing-masing perusahaan. Kini, dengan roadmap ini, kita memiliki visi nasional yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pergadaian Indonesia (BPGI), Damar Latri Setiawan, menyambut baik langkah OJK tersebut. Ia menyebut, roadmap ini menjadi momentum penyatuan arah bagi seluruh pelaku industri yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri. “Kini kita punya pedoman untuk membangun industri yang kuat, sehat, dan inklusif,” katanya.
Hingga Mei 2025, industri pergadaian mencatat tren pertumbuhan positif. Jumlah perusahaan naik 12 persen, total aset meningkat 23 persen, pendapatan tumbuh 37,5 persen, dan hasil usaha naik 9 persen. Namun, di balik angka-angka ini, ada ancaman besar dari maraknya gadai ilegal yang bisa mengguncang stabilitas industri.
Inilah titik kontras yang paling mencolok: di satu sisi negara tengah menyiapkan peta jalan modernisasi sektor keuangan, di sisi lain masih banyak rakyat kecil yang diperas oleh lembaga tanpa izin yang berkedok menolong. Ibarat lintah di tengah kolam jernih, mereka menyedot darah ekonomi rakyat tanpa ampun.
Karena itu, OJK menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menutup ruang gerak pergadaian ilegal. Edukasi publik juga akan ditingkatkan agar masyarakat lebih berhati-hati memilih tempat gadai. “Kalau tidak memiliki izin resmi, jangan sekali-kali bertransaksi. Itu seperti menyerahkan emas ke tangan penipu,” ujar Mahendra.
Selain penindakan, OJK juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kemudahan usaha. Langkah deregulasi diharapkan tidak menciptakan celah baru bagi pelanggaran, tetapi justru memperkuat pengawasan berbasis data dan teknologi.
Dengan jumlah 214 pelaku usaha berizin, OJK optimistis industri pergadaian bisa menjadi mitra strategis pemberdayaan ekonomi masyarakat. Terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat bawah yang membutuhkan akses keuangan cepat, aman, dan terjangkau.
Roadmap ini bukan sekadar dokumen, tetapi janji moral agar rakyat kecil tak lagi terjebak dalam cengkeraman gadai ilegal. OJK harus membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya berhenti di meja rapat, melainkan turun hingga ke gang-gang kecil tempat rakyat menggantungkan harapan.
Jika tidak, lembaga-lembaga tanpa izin itu akan terus tumbuh seperti jamur di musim hujan—mengisap darah rakyat sambil menertawakan hukum yang ompong. Negara harus hadir, bukan hanya lewat regulasi, tapi dengan tindakan nyata. Karena di balik gadai-gadai ilegal itu, sesungguhnya yang tergadaikan bukan cuma harta rakyat, tapi juga martabat penegakan hukum itu sendiri.



















