Aspirasimediarakyat.com — Banjir aduan di Unit Layanan Aduan Surakarta memperlihatkan retaknya jaring pengaman kesehatan ketika ribuan warga miskin Kota Solo mendadak kehilangan akses layanan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran akibat penonaktifan massal berbasis pembaruan data nasional, sebuah kebijakan administratif yang sah secara prosedural namun menimbulkan dampak sosial serius, menguji kepatuhan negara terhadap prinsip perlindungan hak kesehatan, kepastian hukum, dan kewajiban konstitusional menjamin layanan medis esensial bagi kelompok rentan.
Keluhan warga mengalir deras ke platform pengaduan resmi Pemerintah Kota Solo setelah banyak peserta PBI tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan. Pemerintah kota menyatakan penonaktifan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menyesuaikan data penerima secara nasional, dengan total peserta terdampak di Solo mencapai 21.024 orang dari keseluruhan penerima PBI.
Aduan yang masuk menggambarkan dampak langsung kebijakan tersebut pada layanan kesehatan rutin. Warga mengaku tertahan di meja pendaftaran rumah sakit karena status kepesertaan mendadak nonaktif, meski kondisi medis mereka menuntut kontrol berkala yang tidak bisa ditunda.
Salah satu pengadu, Yuliana Setiyaningsih, warga Solo, menyampaikan bahwa ia telah menggunakan PBI BPJS Kesehatan selama dua tahun untuk kontrol pascastroke. Saat hendak kontrol lanjutan, status kepesertaannya dinyatakan tidak aktif sehingga pendaftaran layanan tidak dapat diproses.
Yuliana menuturkan bahwa ia masih memerlukan kontrol rutin sebagai pasien stroke. Ketidakaktifan kartu PBI yang terjadi tanpa pemberitahuan membuatnya kehilangan akses perawatan yang selama ini menjadi penopang pemulihan kesehatannya.
Keluhan serupa disampaikan Novita Ade, seorang janda penyandang disabilitas berat. Ia kehilangan kedua kaki akibat amputasi di bawah lutut dan mengalami stroke ringan di tangan kanan. Novita menyebut kartu PBI BPJS Kesehatan miliknya dinonaktifkan bersamaan dengan pencabutan bantuan sosial lain yang selama ini diterimanya.
Novita mengaku tidak mampu beraktivitas sendiri dan bergantung pada layanan kesehatan berkelanjutan. Ia memohon agar kepesertaan jaminan kesehatannya dapat diaktifkan kembali agar tetap memperoleh perawatan yang dibutuhkan.
“Ketika kebijakan administratif menjelma palang pintu layanan medis, keadilan sosial berubah menjadi slogan kosong yang membiarkan tubuh-tubuh rapuh bernegosiasi dengan formulir dan stempel. Ini adalah potret ketidakadilan yang telanjang, saat keselamatan warga miskin digadaikan oleh logika efisiensi data.”
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin, membenarkan adanya penonaktifan puluhan ribu kartu BPJS Kesehatan bagi peserta PBI. Ia menyatakan kebijakan ini merupakan keputusan nasional yang mengacu pada pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
Samsu menjelaskan bahwa dari total 163.652 penerima PBI di Solo, sekitar 21.024 warga terdampak penonaktifan. Secara umum, mereka masuk kategori desil 6 hingga desil 10 dalam klasifikasi kesejahteraan hasil pembaruan data.
Meski berlaku sejak 1 Februari 2026, pemerintah membuka ruang pengaktifan kembali bagi warga dengan kondisi tertentu. Prioritas diberikan kepada warga dalam kondisi darurat kesehatan, lanjut usia, serta pasien yang membutuhkan kontrol rutin.
Pengajuan reaktivasi dilakukan melalui kelurahan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan, meliputi surat pernyataan dari pemohon, bukti medis dari rumah sakit, serta keterangan rukun tetangga dan rukun warga sebagai dasar verifikasi lapangan.
Samsu menambahkan terdapat tiga alternatif bagi warga terdampak. Pertama, mengajukan kembali sebagai peserta PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kedua, dialihkan menjadi PBI yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Solo bagi warga tidak mampu. Ketiga, beralih ke kepesertaan mandiri bagi warga yang dinilai telah mampu secara ekonomi.
Skema tersebut dimaksudkan agar hak layanan kesehatan tetap terpenuhi. Namun, implementasinya memerlukan kecepatan dan sensitivitas terhadap kondisi medis, mengingat jeda layanan dapat berdampak serius pada keselamatan pasien.
Fenomena ini menyingkap kontras tajam antara validitas administratif dan realitas klinis: data boleh diperbarui, tetapi penyakit tidak menunggu; prosedur boleh disempurnakan, tetapi nyawa tidak bisa diantrikan. Di ruang ini, negara diuji apakah sanggup menyelaraskan hukum, kebijakan, dan kemanusiaan tanpa mengorbankan satu pun.
Pemerintah Kota Solo mengimbau masyarakat terdampak untuk segera melapor melalui kelurahan agar proses reaktivasi dapat dilakukan secepat mungkin, terutama bagi warga dengan kondisi kesehatan rentan yang membutuhkan layanan berkelanjutan.
Peristiwa ini menegaskan bahwa jaminan kesehatan adalah kontrak sosial yang menuntut kehati-hatian ekstrem dalam setiap perubahan kebijakan, agar kepastian hukum berjalan seiring dengan perlindungan hak hidup, martabat manusia, dan akses setara terhadap layanan kesehatan yang layak.



















