Aspirasimediarakyat.com – Sengketa lahan dalam proyek pembangunan Jembatan Tol Kapal Betung (Musi 5) di Sumatera Selatan kembali mencuat ke permukaan. Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah (FORMAT) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di kantor PT Waskita Sriwijaya Tol (WST) yang berlokasi di Desa Pedu Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir, pada Rabu (28/05/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan praktik mafia tanah yang terjadi dalam proses pembebasan lahan proyek strategis nasional ini, khususnya di Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. FORMAT Sumsel menuntut kejelasan terkait lahan seluas 20.000 m² milik ahli waris almarhum Romdan Bin Sudin, yang hingga kini belum mendapatkan ganti rugi, meskipun lahan tersebut telah digunakan dalam proyek nasional sejak tahun 2017.
Ironisnya, ganti rugi yang seharusnya diberikan kepada ahli waris diduga malah jatuh ke pihak lain yang bukan pemilik sah.
Ultimatum 3 Hari untuk Waskita Sriwijaya Tol
Koordinator aksi, Ramogers SH, seorang aktivis ‘98, menyampaikan ultimatum tegas kepada pihak PT Waskita Sriwijaya Tol. Ia memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan untuk mengambil keputusan yang adil terkait pembayaran ganti rugi lahan.
“Jika dalam waktu yang telah disepakati tidak ada keputusan, kami secara tegas meminta agar pihak Waskita Sriwijaya Tol menghentikan pengerjaan proyek dan segera mengosongkan lahan milik ahli waris,” ujar Ramogers di hadapan manajemen PT Waskita Sriwijaya Tol.
FORMAT juga mengungkap hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Hj. Sumiati, Nopri Macan Tutul, Mukri AS, Irwan (Bang Ambon), Azuzet Jack, dan Supeno. Mereka menemukan banyak kejanggalan serta indikasi kuat praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan ini.
Nopri Macan Tutul menegaskan bahwa FORMAT tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak rakyat.
“Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam tiga hari ke depan, kami siap bergerak lebih besar. Jangan biarkan masyarakat stres karena persoalan ini, karena jika terus dibiarkan, bisa berakibat fatal,” ujarnya.
Dugaan Manipulasi Dokumen dan Pengalihan Dana
Mukri AS mengungkap kronologi penguasaan tanah 20.000 m² milik ahli waris almarhum Romdan Bin Sudin, yang diduga dikuasai tanpa ganti rugi sejak tahun 2017. Ia memaparkan bukti kepemilikan sah, berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1972 dan Surat Keterangan Penguasaan Hak (SKPH) tahun 1976.
“Tanah itu adalah hak sah keluarga almarhum. Kami datang bukan untuk meminta, tetapi untuk menuntut keadilan,” tegas Mukri AS.
FORMAT juga mencurigai adanya pemalsuan dokumen kepemilikan, termasuk Akta Jual Beli (AJB) No. 30 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6 Tahun 1974 atas nama Hidayat Amin, yang patut diduga cacat hukum. Investigasi mereka melalui BPN Palembang dan aplikasi Sentuh Tanahku menunjukkan bahwa tidak ada SHM atas nama pihak lain di atas tanah yang disengketakan.
Tuntutan Tegas FORMAT Sumsel
Dalam aksi damai tersebut, FORMAT Sumsel mengajukan tuntutan yang jelas dan krusial, yaitu:
- PT Waskita Sriwijaya Tol segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris yang sah.
- Usut tuntas dugaan praktik mafia tanah dan pemalsuan dokumen kepemilikan.
- Hentikan segala bentuk praktik kotor dalam pembebasan lahan proyek strategis nasional.
- Aparat penegak hukum dan pemerintah segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
- Tangkap dan adili seluruh oknum mafia tanah yang terlibat dalam kasus ini.
- Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, massa akan menghentikan secara paksa pekerjaan pembangunan Jembatan Tol Musi 5.
Komitmen Waskita dan Ancaman Aksi Lebih Besar
Koordinator lapangan, Azuzet Jack, menjelaskan bahwa meskipun FORMAT sempat berencana menggerakkan ratusan massa, mereka memilih berdialog langsung dengan manajemen PT Waskita Sriwijaya Tol guna memberikan kesempatan mediasi.
“Kami memberi kesempatan mediasi. Tetapi jika jawaban dari pihak Waskita Sriwijaya Tol tidak berpihak kepada kami, kami siap kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tegas Azuzet Jack.
Pertemuan audiensi dihadiri oleh jajaran manajemen PT Waskita Sriwijaya Tol, termasuk Divisi Lahan (Wanizar dan tim), Divisi Legal (Widya dan tim), serta Tim Kuasa Hukum. Pihak perusahaan menyatakan komitmen untuk menyusun agenda penyelesaian dan akan menyampaikan keputusan resmi dalam waktu tiga hari ke depan.
“Apa yang Bapak sampaikan akan kami diskusikan dengan atasan kami. Hasilnya akan kami sampaikan secara utuh dalam waktu tiga hari,” ujar Darul, perwakilan PT Waskita Sriwijaya Tol.
Aksi ini melibatkan keluarga ahli waris, masyarakat, tokoh lokal, serta para aktivis Sumsel, sebagai bentuk solidaritas dalam memperjuangkan keadilan agraria dan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah.
FORMAT Sumsel menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat, media massa, serta aparat penegak hukum agar turut serta dalam mengawal penyelesaian konflik agraria ini. Jika kasus ini tidak mendapat perhatian serius, maka praktik mafia tanah di Indonesia akan terus berlangsung tanpa ada keadilan bagi pemilik lahan yang sah.



















