Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Polemik dugaan intervensi kelembagaan dalam proses hukum kembali mencuat setelah Sekretariat Jenderal DPD RI dinilai ikut terlibat dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat seorang senator, memunculkan pertanyaan serius tentang batas antara perlindungan institusi dan independensi penegakan hukum, sekaligus menyoroti bagaimana mekanisme hukum di Indonesia diuji oleh relasi kuasa yang berpotensi mengaburkan garis tegas antara kepentingan pribadi dan kewenangan lembaga negara.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencemaran nama baik di media elektronik yang diajukan oleh Prof. Zainal Abidin, yang kini telah memasuki tahap penyidikan di kepolisian. Dalam konteks hukum pidana, tahap ini menandakan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan cukup bukti awal untuk melanjutkan proses lebih serius.
Kuasa hukum Prof. Zainal Abidin, Ito Lawputra, secara terbuka menyampaikan keberatan terhadap sikap Sekretariat Jenderal DPD RI yang dianggap terlalu jauh mencampuri perkara yang bersifat personal. Ia menilai keterlibatan lembaga tersebut justru berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Menurut Ito, surat yang dikirimkan oleh Setjen DPD RI kepada Kapolda Sulawesi Tengah terkait ketidakhadiran Rafiq Al Amri dalam pemeriksaan seharusnya tidak dilakukan oleh lembaga. Ia menegaskan bahwa perkara ini menyangkut individu, bukan institusi.
“Seharusnya yang bersurat ke Polda itu RAA secara pribadi, bukan lembaga DPD RI. Karena yang kami laporkan person, bukan lembaga,” ujar Ito dalam keterangannya, menekankan pentingnya pemisahan tegas antara tanggung jawab pribadi dan institusional.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang diskursus lebih luas mengenai prinsip equality before the law yang menjadi fondasi dalam sistem hukum modern. Setiap warga negara, tanpa memandang jabatan atau posisi, seharusnya tunduk pada prosedur hukum yang sama.
Ito juga mempertanyakan perubahan sikap DPD RI yang sebelumnya dinilai pasif terhadap upaya komunikasi dari pihak pelapor. Ia mengungkapkan bahwa surat permohonan audiensi yang diajukan sejak September 2025 tidak pernah mendapat respons.
“Dulu ke mana saja? Saat kami memasukkan surat pada 18 September 2025, tidak ada respons. Sekarang justru aktif bersurat ke Kapolda,” ujarnya, menyiratkan adanya inkonsistensi dalam sikap kelembagaan.
“Fenomena ini menimbulkan tafsir bahwa respons institusi baru muncul saat kepentingan internal terlibat secara langsung. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi semacam ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap netralitas lembaga negara.”
Lebih jauh, Ito mengingatkan agar tidak ada upaya yang dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice atau perintangan proses hukum. Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan semacam itu dapat berimplikasi serius dan memperpanjang rantai persoalan hukum.
“Kami ingatkan, jangan coba-coba melakukan obstruction of justice. Sebaiknya DPD RI bijak menyikapi ini,” katanya, memberikan sinyal tegas bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi.
Dalam konteks prosedural, permintaan izin kepada Presiden untuk memeriksa anggota DPD RI disebut telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum sebenarnya telah mengikuti jalur formal yang sah.
Namun, polemik muncul karena alasan ketidakhadiran terlapor yang disebut sedang menjalankan masa reses. Ito menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya rasional karena kegiatan reses tidak berlangsung sepanjang waktu.
“Apa susahnya datang memberi keterangan? Ini bagian dari tanggung jawab hukum,” ujarnya, menegaskan bahwa kewajiban sebagai warga negara tidak dapat ditunda oleh alasan administratif semata.
Persoalan ini juga menyentuh dimensi etika publik, di mana pejabat negara diharapkan memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi nilai yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
Dalam sistem demokrasi, lembaga perwakilan memiliki fungsi penting sebagai penjaga aspirasi rakyat, bukan sebagai tameng bagi individu yang tengah menghadapi persoalan hukum. Peran ini menuntut kehati-hatian dalam setiap langkah institusional.
Ito bahkan menilai bahwa sikap Setjen DPD RI berpotensi memunculkan persepsi negatif di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa kepercayaan publik adalah aset utama yang tidak boleh dikorbankan oleh tindakan yang ambigu.
“Kalau modelnya seperti ini, publik bisa mempertanyakan integritas lembaga,” katanya, menggambarkan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang terhadap legitimasi institusi.
Dari sudut pandang hukum, kasus ini menegaskan pentingnya garis batas antara perlindungan administratif dan intervensi substansial. Perlindungan terhadap pejabat negara memang diatur, tetapi tidak boleh menghambat proses peradilan.
Dalam praktiknya, penegakan hukum yang independen merupakan prasyarat utama bagi terciptanya keadilan. Setiap bentuk intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, berpotensi merusak prinsip tersebut.
Situasi ini juga mengingatkan bahwa supremasi hukum bukan sekadar konsep normatif, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Tanpa itu, hukum berisiko menjadi alat yang lentur mengikuti kepentingan.
Pada sisi lain, publik memiliki peran penting sebagai pengawas sosial terhadap jalannya proses hukum. Transparansi informasi dan keterbukaan menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara.
Perkara ini berkembang bukan hanya sebagai sengketa hukum semata, melainkan sebagai cermin relasi antara kekuasaan dan keadilan. Ia menguji sejauh mana institusi mampu menjaga integritasnya di tengah tekanan kepentingan.
Ketegangan antara kepentingan individu dan institusi dalam kasus ini menghadirkan pelajaran penting tentang batas kewenangan dan tanggung jawab, sekaligus menegaskan bahwa hukum harus berdiri sebagai penimbang yang adil, tidak condong pada kekuatan apa pun, dan tetap terbuka terhadap pengawasan publik agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dapat terus terjaga secara rasional dan berkelanjutan.




















